Lowongan Dewan Komisioner OJK

OJKLowongan Kerja Dewan Komisioner OJK – Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK.

Tujuan

OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

  1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Tugas dan wewenang

Ojk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:

  1. Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
  2. Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
  3. Kegiatan jasa keuangan di sektor perasu, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Untuk melaksanakan tugas pengaturan, ojk mempunyai wewenang:

  1. Menetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang ini;
  2. Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  3. Menetapkan peraturan dan keputusan ojk;
  4. Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
  5. Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas ojk;
  6. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu;
  7. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan;
  8. Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
  9. Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Untuk melaksanakan tugas pengawasan, ojk mempunyai wewenang:

  1. Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
  2. Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh kepala eksekutif;
  3. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  4. Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan/atau pihak tertentu;
  5. Melakukan penunjukan pengelola statuter;
  6. Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
  7. Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
  8. Memberikan dan/atau mencabut:
  9. Izin usaha;
  10. Izin orang perseorangan;
  11. Efektifnya pernyataan pendaftaran;
  12. Surat tanda terdaftar;
  13. Persetujuan melakukan kegiatan usaha;
  14. Pengesahan;
  15. Persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
  16. Penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Lowongan Kerja Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan RI

Otoritas Jasa Keuangan – OJK sebagai lembaga yang memiliki otoritas untuk mengawasi industri jasa keuangan meliputi perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank, mengundang para profesional yang berintegritas, kompeten, berkomitmen, dan ingin mengembangkan karir untuk bergabung sebagai:

Jabatan yang akan diisi :

  1. Ketua merangkap Anggota;
  2. Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap Anggota;
  3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota;
  4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota;
  5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota;
  6. Ketua Dewan Audit merangkap Anggota; dan
  7. Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan :

  • Warga Negara Indonesia;
  • Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
  • Cakap melakukan perbuatan hukum;
  • Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
  • Sehat jasmani;
  • Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada tanggal 20 Juli 2017;
  • Mempunyai pengalaman, keilmuan, atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan; dan
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Situs Referensi

  1. www.ojk.go.id

Tata Cara dan Ketentuan Pendaftaran :

  1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman: seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai tanggal 18 Januari sampai dengan 2 Februari 2017 pukul 24.00 WIB.
  2. Calon Anggota DK OJK mengisi data identitas diri dan mengisi Formulir PANSEL DK OJK-1, Formulir PANSEL DK OJK-2, Formulir PANSEL DK OJK-3, Formulir PANSEL DK OJK-4, Formulir PANSEL DK OJK-5, dan Formulir PANSEL DK OJK-6 pada laman: seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.
  3. Calon Anggota DK OJK memindai dan mengunggah dokumen:
    • a. Kartu Tanda Penduduk atau Paspor;
    • b. Nomor Pokok Wajib Pajak;
    • c. Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2015;
    • d. Tanda terima pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (bagi yang wajib);
    • e. Pas foto berwarna terbaru;
    • f. Ijazah pendidikan formal terakhir;
    • g. Bukti tertulis yang menunjukkan bahwa Calon Anggota DK OJK mempunyai pengalaman, keilmuan dan/atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan, misalnya fotokopi ijazah/sertifikat keahlian, keputusan pengangkatan dalam jabatan, atau keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
    • h. Surat Keterangan Sehat dari Dokter pada fasilitas kesehatan Pemerintah;
    • i. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
    • j. Izin tertulis untuk mengikuti seleksi dari pimpinan instansi/lembaga/perusahaan tempat Calon Anggota DK OJK sedang bekerja (jika relevan). Dalam hal Calon Anggota DK OJK berasal dari Pegawai Negeri Sipil, izin tertulis dikeluarkan minimal oleh pejabat eselon II/setara, sedangkan yang berasal dari Bank Indonesia, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan dikeluarkan minimal oleh Direktur Eksekutif/Kepala Departemen;
    • k. Surat referensi dari asosiasi profesi di industri jasa keuangan yang relevan dengan Calon Anggota DK OJK (jika ada);
    • l. Piagam penghargaan yang relevan (jika ada);
    • m. Makalah yang ditulis secara mandiri oleh Calon Anggota DK OJK dengan tema sesuai preferensi jabatan yang dipilih. Kerangka acuan penulisan makalah dapat dibaca pada laman: seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id;
    • n. Formulir DK OJK-6 yang ditandatangani di atas meterai Rp6.000 dan bertanggal. Masing-masing soft copy dokumen hasil pemindaian harus berekstensi *.pdf, sedang untuk soft copy pas foto harus berekstensi *.jpg dan berukuran 200 kilobyte (KB) sampai dengan 1000 KB.
  4. Pada saat Seleksi Tahap III (Assessment Center dan Pemeriksaan Kesehatan), Calon Anggota DK OJK wajib menyerahkan Tanda Bukti Pendaftaran kepada Sekretariat Panitia Seleksi, untuk ditukarkan dengan Tanda Peserta Seleksi.
  5. Pada saat Seleksi Tahap IV (Afirmasi/Wawancara), Calon Anggota DK OJK:
    • a. menunjukkan Kartu Tanda Penduduk atau Paspor dan Ijazah pendidikan formal terakhir asli; dan
    • b. menyerahkan surat pernyataan sesuai Formulir PANSEL DK OJK-6 yang ditandatangani di atas meterai Rp6.000 dan bertanggal, kepada Sekretariat Panitia Seleksi.

Ketentuan Khusus

  • Sesuai Pasal 23 UU OJK, antar Anggota DK OJK dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua dan semenda.

Tahapan Seleksi

Seleksi terdiri dari 4 (empat) tahap:

  1. Tahap I (Seleksi Administratif);
  2. Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah);
  3. Tahap III (Assessment Center dan Pemeriksaan Kesehatan);
  4. Tahap IV (Afirmasi/Wawancara).

Ketentuan Umum :

  • Formulir PANSEL DK OJK-6 diperoleh dengan cara mencetak di laman: seleksi dkojk.kemenkeu.go.id.
  • Pengumuman Hasil Seleksi:
    • a. Pengumuman hasil Seleksi Tahap I akan diumumkan di media cetak/surat kabar dan laman: seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id;
    • b. Pengumuman hasil Seleksi Tahap II, III, dan IV akan diumumkan di laman: seleksi dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id.
  • Panitia Seleksi tidak memungut biaya dalam rangka pelaksanaan seleksi kepada Calon Anggota DK OJK.
  • Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Calon Anggota DK OJK diminta untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan proses seleksi.
  • Panitia Seleksi tidak menyediakan/mengganti biaya apapun kepada Calon Anggota DK OJK selama proses seleksi.

InfoLowongan Kerja OJK dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS