Lowongan Kerja Dinkes Kab Bangka – Dinas Kesehatan – Dinkes adalah unsur pelaksanan otonomi daerah yang menyelenggarakan urusan dibidang Kesehatan yang bersifat wajib maupun pilihan. Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud. Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berdasarkan pada perikemanusiaan, pemberdayaan dan kemandirian, adil dan merata, serta pengutamaan dan manfaat dengan perhatian khusus pada penduduk rentan, antara lain ibu, bayi, anak, Lanjut Usia (Lansia) dan keluarga miskin.
Pembangunan kesehatan dilaksanakan melalui peningkatan: 1) Upaya Kesehatan, 2) Pembiayaan Kesehatan, 3) Sumber Daya Manusia Kesehatan, 4) Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan, 5) Manajemen dan Informasi Kesehatan, dan 6) Pemberdayaan Masyarakat. Upaya tersebut dilakukan dengan memperhatikan dinamika kependudukan, epidemiologi penyakit, perubahan ekologi dan lingkungan, kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), serta globalisasi dan demokratisasi dengan semangat kemitraan dan kerjasama lintas sektoral. Penekanan diberikan pada peningkatan perilaku dan kemandirian masyarakat serta upaya promotif dan preventif.
Dasar Hukum Pembentukan
Pusat Kesehatan Masyarakat, disingkat Puskesmas, adalah organisasi fungsional yang menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata, dapat diterima dan terjangkau oleh masyarakat, dengan peran serta aktif masyarakat dan menggunakan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna, dengan biaya yang dapat dipikul oleh pemerintah dan masyarakat. Upaya kesehatan tersebut diselenggarakan dengan menitikberatkan kepada pelayanan untuk masyarakat luas guna mencapai derajad kesehatan yang optimal, tanpa mengabaikan mutu pelayanan kepada perorangan.
Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis kesehatan di bawah supervisi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.Secara umum, mereka harus memberikan pelayanan preventif, promotif, kuratif sampai dengan rehabilitatif baik melalui upaya kesehatan perorangan (UKP) atau upaya kesehatan masyarakat (UKM). Puskesmas dapat memberikan pelayanan rawat inap selain pelayanan rawat jalan. Hal ini disepakati oleh puskesmas dan dinas kesehatan yang bersangkutan. Perawat memberikan pelayanan di masyarakat, puskesmas biasanya memiliki subunit pelayanan seperti puskesmas pembantu, puskesmas keliling, posyandu, pos kesehatan desa maupun pos bersalin desa (polindes).
Untuk menjamin akuntabilitas pelayanan, Puskesmas wajib melaksanakan Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP). Melalui SP2TP, Puskesmas diwajibkan mengumpulkan data transaksi pelayanan baik pelayanan UKP maupun UKM secara rutin. Melalui berbagai program yang terselenggara, mereka diwajibkan membuat laporan bulanan ke dinas kesehatan melalui format LB1 (laporan bulanan 1) yang berisi morbiditas penyakit, LB2 yang berisi laporan pencatatan dan penggunaan obat, LB3 dan LB4 yang lebih banyak memuat tentang program puskesmas.
Kontak Dinkes Bangka
Jl. Pulau Bangka, Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung 33684, Indonesia
Telp :+62 717 439034
http://dinkes.bangka.go.id
Lowongan Kerja Dinas Kesehatan Kab Bangka Non PNS
Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di lowongan kerja Rumah Sakit Pratama, puskesmas dan UPT SPGDT, Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka membuka pendaftaran penerimaan tenaga kontrak non CPNS dengan ketentuan sebagai berikut :
Formasi dan pendidikan yang dibutuhkan :
Deskripsi Pekerjaan
Persyaratan Umum :
Persyaratan Khusus :
Berkas lamaran :
Situs Referensi
Tata Cara Pengiriman Lamaran
Bagi yang berminat dan memenuhi kualifikasi, maka lamaran diantar langsung oleh pelamar tidak diwakilkan ke :
Sekretariat Panitia Penerimaan Tenaga Kontrak Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka
Jln. A. Yani (Jalur Dua) Sungailiat
Ketentuan Umum :
Info Lowongan Kerja Dinkes Kabupaten Bangka dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS. Semoga bermanfaat..
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 196 q 2.722 s.