Lowongan Kantor Pos Padang Sidempuan

Lowongan Kantor Pos Padang Sidempuan – PT Pos Indonesia Persero Kantor Pos Semarang sedang membuka kesempatan berkarir dengan bergabung dan mengisi posisi sebagai berikut :

  • O-Ranger Loket

Deskripsi Pekerjaan

Kualifikasi :

  • Pria
  • Usia Maksimal 22-25 tahun
  • Pendidikan minimal D3
  • Belum menikah
  • Berpenampilan menarik
  • Berjiwa melayani

Syarat Pendaftaran :

  • Berkas yang di Upload adalah KTP, Ijazah, Transkirp Nilai, SKCK & NPWP
  • Berkas yang di upload harus berformat PDF
  • Upload Bukti Pendaftaran di Link Google Formulir di bawah ini:
  • https://bit.ly/KonfirmasiO-RangerLoketKcPsp

Situs Referensi

  1. www.posindonesia.co.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan melakukan pendafaran dengan tahapan sebagai berikut :

Ketentuan Umum :

  • Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen Kantor Pos Padang Sidempuanini tidak dipungut biaya apa pun.
  • Pendaftaran ditunggu sampai dengan tanggal 20 Juli 2022.
  • Sumber Informasi : instagram @kantorpospadangsidempuan22700

Sekilas Kantor Pos Padang Sidempuan

Lowongan Kantor Pos Padang Sidempuan

PT Pos Indonesia (Persero) merupakan sebuah badan usaha milik negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang layanan pos. Saat ini, bentuk badan usaha Pos Indonesia merupakan perseroan terbatas dan sering disebut dengan PT. Pos Indonesia. Bentuk usaha Pos Indonesia ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1995. Peraturan Pemerintah tersebut berisi tentang pengalihan bentuk awal Pos Indonesia yang berupa perusahaan umum (perum) menjadi sebuah perusahaan (persero). Pos Indonesia memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dicatatkan di Akta Notaris Sutjipto, S. H. Nomor 117 pada tanggal 20 Juni 1995 yang juga telah mengalami perubahan sebagaimana yang dicatatkan di Akta Notaris Sutjipto, S. H. Nomor 89 pada tanggal 21 September 1998 dan Nomor 111 pada tanggal 28 Oktober 1998.

Dalam melaksanakan pelayanan pos di Indonesia, Pos Indonesia membagi wilayah negara Indonesia sebelas daerah atau divisi regional dalam pengoperasiannya. Pembagian divisi-divisi tersebut mencakup semua provinsi yang ada di Indonesia. Setiap divisi meliputi satu atau beberapa provinsi yang menjadi bagian dari divisi tersebut.