Lowongan Kerja Anggota KPID NTB – PIC – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID adalah sebuah lembaga negara independen di Indonesia yang didirikan di setiap provinsi berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di setiap Provinsi di Indonesia. Dasar hukum pembentukannya adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
Dasar Pembentukan Dasar pembentukan KPI Daerah adalah UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Undang-undang mengamanatkan bahwa KPI harus terbentuk satu tahun setelah berlakunya UU No. 32. Di Pusat, KPI berkedudukan di Jakarta, dan bentuk berdasarkan Keputusan Presiden tertanggal 26 Desember 2003. Pasal 7 Ayat 3, berbunyi: KPI terdiri atas KPI Pusat dibentuk di tingkat pusat dan KPI Daerah dibentuk di tingkat provinsi. Pasal 9 Ayat 6 berbunyi, Pendanaan KPI Pusat berasal dari APBN dan pendanaan KPI Daerah berasal dari APBD. (Rincian selanjutnya, tertera dalam Pasal 7 s/d Pasal 12).
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Komisi ini berdiri sejak tahun 2002 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. KPI terdiri atas Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang bekerja di wilayah setingkat Provinsi. Wewenang dan lingkup tugas Komisi Penyiaran meliputi pengaturan penyiaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas.
Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 merupakan dasar utama bagi pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Semangatnya adalah pengelolaan sistem penyiaran yang merupakan ranah publik harus dikelola oleh sebuah badan independen yang bebas dari campur tangan pemodal maupun kepentingan kekuasaan.
Berbeda dengan semangat dalam Undang-undang penyiaran sebelumnya, yaitu Undang-undang No. 24 Tahun 1997 pasal 7 yang berbunyi “Penyiaran dikuasai oleh negara yang pembinaan dan pengendaliannya dilakukan oleh pemerintah”, menunjukkan bahwa penyiaran pada masa itu merupakan bagian dari instrumen kekuasaan yang digunakan untuk semata-mata bagi kepentingan pemerintah.
Proses demokratisasi di Indonesia menempatkan publik sebagai pemilik dan pengendali utama ranah penyiaran. Karena frekuensi adalah milik publik dan sifatnya terbatas, maka penggunaannya harus sebesar-besarnya bagi kepentingan publik. Sebesar-besarnya bagi kepentingan publik artinya adalah media penyiaran harus menjalankan fungsi pelayanan informasi publik yang sehat. Informasi terdiri dari bermacam-macam bentuk, mulai dari berita, hiburan, ilmu pengetahuan, dll. Dasar dari fungsi pelayanan informasi yang sehat adalah seperti yang tertuang dalam Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yaitu Diversity of Content (prinsip keberagaman isi) dan Diversity of Ownership (prinsip keberagaman kepemilikan).
Kedua prinsip tersebut menjadi landasan bagi setiap kebijakan yang dirumuskan oleh KPI. Pelayanan informasi yang sehat berdasarkan prinsip keberagaman isi adalah tersedianya informasi yang beragam bagi publik baik berdasarkan jenis program maupun isi program. Sedangkan prinsip keberagaman kepemilikan adalah jaminan bahwa kepemilikan media massa yang ada di Indonesia tidak terpusat dan dimonopoli oleh segelintir orang atau lembaga saja. Prinsip ini juga menjamin iklim persaingan yang sehat antara pengelola media massa dalam dunia penyiaran di Indonesia.
Apabila ditelaah secara mendalam, Undang-undang no. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran lahir dengan dua semangat utama, pertama pengelolaan sistem penyiaran harus bebas dari berbagai kepentingan karena penyiaran merupakan ranah publik dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik. Kedua adalah semangat untuk menguatkan entitas lokal dalam semangat otonomi daerah dengan pemberlakuan sistem siaran berjaringan.
Maka sejak disahkannya Undang-undang no. 32 Tahun 2002 terjadi perubahan fundamental dalam pengelolaan sistem penyiaran di Indonesia, di mana pada intinya adalah semangat untuk melindungi hak masyarakat secara lebih merata. Perubahan paling mendasar dalam semangat UU ini adalah adanya limited transfer of authority dari pengelolaan penyiaran yang selama ini merupakan hak ekslusif pemerintah kepada sebuah badan pengatur independen (independent regulatory body) bernama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Independen yang dimaksudkan adalah untuk mempertegas bahwa pengelolaan sistem penyiaran yang merupakan ranah publik harus dikelola oleh sebuah badan yang bebas dari intervensi modal maupun kepentingan kekuasaan. Belajar dari masa lalu di mana pengelolaan sistem penyiaran masih berada ditangan pemerintah (pada masa rezim orde baru), sistem penyiaran sebagai alat strategis tidak luput dari kooptasi negara yang dominan dan digunakan untuk melanggengkan kepentingan kekuasaan. Sistem penyiaran pada waktu itu tidak hanya digunakan untuk mendukung hegemoni rezim terhadap publik dalam penguasaan wacana strategis, tetapi juga digunakan untuk mengambil keuntungan dalam kolaborasi antara segelintir elit penguasa dan pengusaha.
Terjemahan semangat yang kedua dalam pelaksanaan sistem siaran berjaringan adalah, setiap lembaga penyiaran yang ingin menyelenggarakan siarannya di suatu daerah harus memiliki stasiun lokal atau berjaringan dengan lembaga penyiaran lokal yang ada didaerah tersebut. Hal ini untuk menjamin tidak terjadinya sentralisasi dan monopoli informasi seperti yang terjadi sekarang. Selain itu, pemberlakuan sistem siaran berjaringan juga dimaksudkan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi daerah dan menjamin hak sosial-budaya masyarakat lokal. Selama ini sentralisasi lembaga penyiaran berakibat pada diabaikannya hak sosial-budaya masyarakat lokal dan minoritas. Padahal masyarakat lokal juga berhak untuk memperolah informasi yang sesuai dengan kebutuhan polik, sosial dan budayanya. Disamping itu keberadaan lembaga penyiaran sentralistis yang telah mapan dan berskala nasional semakin menghimpit keberadaan lembaga-lembaga penyiaran lokal untuk dapat mengembangkan potensinya secara lebih maksimal.
Penerimaan Anggota KPID NTB
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan akan berakhirnya masa jabatan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat membuka pendaftaran :
Deskripsi pekerjaan
Persyaratan Umum :
Persyaratan Pendaftaran
Berkas pendaftaran harus melampirkan:
Situs referensi
Ketentuan Pendaftaran Lamaran
1. Berkas pendaftaran dimasukkan dalam amplop tertutup dan bersegel kemudian dikirim melalui Jasa Pengiriman Pos tercatat kepada :
PANITIA SELEKSI
CALON ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Nusa Tenggara Barat
Jalan Udayana No. 14 Mataram
2. Penerimaan berkas pendaftaran dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan tanggal
4 Juli 2017 stempel pos
3. Pengumuman pendaftaran dan formulir kelengkapan administrasi persyaratan calon dapat dilihat di Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jalan Udayana No. 14 Mataram, atau dapat diunduh pada website: http://www.diskominfotik.ntbprov.go.id
4. Pengumuman untuk setiap tahapan seleksi (seleksi administrasi dan uji kompetensi (tes tertulis, psikotes dan wawancara)) dapat dilihat di website http://www.diskominfotik.ntbprov.go.id dan diberitahukan lewat e-mail masing-masing.
5. Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi :
Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Nusa Tenggara Barat
Jalan Udayana No. 14 Mataram, pada hari kerja:
Senin – Kamis : 08.00 – 15.30 WITA
Jumat : 08.00 – 11.00 WITA
Contact Person : Ir. H. M. Ilham, MM (0818366649) dan Masangang, S.Sos (081936750074).
6. Peserta yang Lulus Seleksi Administrasi akan diumumkan pada tanggal 10 Juli 2017.
7. Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, berkas lamaran tidak dikembalikan dan menjadi arsip Panitia Seleksi.
8. Selama proses seleksi administrasi dan uji kompetensi tidak dipungut biaya.
9. Keputusan Panitia Seleksi bersifat tetap dan tidak dapat diganggu gugat.
Ketentuan Umum :
Info Lowongan Kerja KPID NTB dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 209 q 0.393 s.