Lowongan Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan Surakarta

Lowongan Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan Surakarta –  Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan Surakarta sedang membuka kesempatan berkarir bagi lulusan terbaik untuk mengisi posisi sebagai berikut :

  1. Fisikawan Medis
  2. Teknisi Sarana dan Prasarana
  3. Teknisi Elektromedik

Deskripsi Pekerjaan

Fisikawan Medis

Persyaratan :

  • Pendidikan : S1 Fisika Medik / S1 Fisika Nuklir
  • Laki-laki/Perempuan
  • Usia maksimal 30 tahun
  • Memiliki STR yang masih berlaku
  • Alokasi Formasi : 2

Teknisi Sarana dan Prasarana

Persyaratan :

  • Pendidikan : S1 Teknik Elektro (Arus Lemah / Arus Kuat), S1 Teknik Mesin, S1 Fisika, S1 Teknik Mekatronika
  • Laki-laki/Perempuan
  • Usia maksimal 30 tahun
  • Diutamakan memiliki sertifikat keahlian di bidangnya
  • Nilai IPK minimal 2.7 (PTN) dan 3.0 (PTS) dengan akreditasi prodi minimal B
  • Alokasi Formasi : 2

Teknisi Elektromedik

Persyaratan :

  • Pendidikan : DIII Teknik Elektromedik
  • Laki-laki/Perempuan
  • Usia maksimal 30 tahun
  • Memiliki STR yang masih berlaku
  • Nilai IPK minimal 2.75 (PTN) dan 3.0 (PTS)
  • Alokasi Formasi : 4

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Indonesia (WNI), bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pan casila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Berkelakuan baik.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, TNI dan POLRI
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak merokok termasuk Rokok Elektronik
  • Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan diperlukan

Kelengkapan berkas lamaran :

  1. Surat lamaran ditujukan kepada : Kepala Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan (LPFK) Surakarta, Jl. Sindoro Raya, Ring Road Mojosongo, Jebres, Surakarta 57127 (Surat lamaran ditulis dan ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp. 6.000 dengan mencantumkan alamat korespondensi dan No. HP/Telepon yang dapat dihubungi)
  2. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 latar belakang merah (2 lembar)
  3. Fotocopy KTP (1 lembar)
  4. Fotocopy KK (1 lembar)
  5. Fotocopy Ijazah yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan (Legalisir)
  6. Fotocopy Transkrip Nilai Akademik (Legalisir)
  7. Fotocopy STR & SIP (khusus untuk Tenaga Kesehatan)
  8. Curriculum Vitae (CV) / Daftar Riwayat Hidup
  9. Asli Surat Keterangan Sehat dari DOkter Pemerintah
  10. Fotocopy sertifikat atau persyaratan lainnya untuk setiap jabatan
  11. Focotopy Surat Keterangan pengalaman kerja dari tempat lama (bagi yang memiliki pengalaman kerja)
  12. Surat pernyataan di atas kertas bermaterari Rp. 6.000 yang menyatakan :
    1. Tidak terikat kontrak dengan instansi lain
    2. Sanggup bekerja keras, mampu bekerja mandiri dan tim
    3. Bersedia menjadi PPNPN di LPFK Surakarta dan tidak menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai tetap atau CPNS/PNS
    4. Tidak memiliki ketergantungan terhadap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
    5. Tidak merokok

Situs Referensi

  1. www.bpfksurakarta.or.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan sanggup memenuhi persyaratan, silakan Lamaran disusun sesuai urutan dan dimasukan dalam amplop coklat dan di tujukan kepada :

Kepala Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan (LPFK) Surakarta
Jl. Sindoro Raya, Ring Road Mojosongo, Jebres, Surakarta 57127
E-mail : [email protected]

Ketentuan Umum :

  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen BPFK Surakarta ini tidak dipungut biaya apa pun
  • Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya
  • Berkas diterima maksimal pada tanggal 15 Januari 2021 pukul 12.00 WIB
  • CP : Pelayanan Teknis – 0897 3924 909
  • Sumber Informasi

Info Lowongan Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan Surakarta dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS

 

Sekilas Tentang LPFK Surakarta

Lowongan Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan SurakartaBPFK Jakarta UPF Surakarta adalah unit pelaksana fungsional dari BPFK Jakarta di bidang pengamanan fasilitas kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan yang secara teknis bertanggungjawab kepada Sekretaris Jendral Kementerian Kesehatan RI.

Unit Pelaksana Fungsional Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (UPF BPFK) Surakarta merupakan pengembangan unit dari BPFK Jakarta untuk wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang didirikan pada bulan Juni 2008 dan beralamat di Jalan Serayu Nomor 1 Semanggi, Pasar Kliwon, Surakarta. Pada tanggal 25 Oktober 2009 BPFK Jakarta UPF Surakarta pindah lokasi di Jalan Kolonel Sutarto Kompleks RC Jebres Surakarta hingga sekarang, menempati bekas gedung Akademi Fisioterapi hasil hibah dari Politeknik Kesehatan Surakarta. Kepindahan ini juga diikuti dengan bertambahnya sarana prasarana dan SDM yang ada di BPFK Jakarta UPF Surakarta.

Dalam perkembangannya BPFK Jakarta UPF Surakarta sesuai dengan surat Menpan No. B/885/M.PAN-RB/03/2011 tertanggal 24 Maret 2011 perihal Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Bidang Penanganan Fasilitas Kesehatan di ubah menjadi Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan (LPFK) Surakarta dengan Pembina Teknis Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan yang bertanggung jawab kepada Setditjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Peraturan Menteri kesehatan nomor 919/MENKES/PER/V/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan telah mengukuhkan Loka PFK Surakarta sebagai Organisasi di Lingkungan Direktorat Jendral Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.

Adapun tugas dan fungsi Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan Surakarta sebagaimana diamanahkan dalam permenkes No.919/MEN/2011 adalah :

  • Melakukan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan
  • Melakukan pengujian dan kalibrasi sarana kesehatan
  • Melakukan Pemantauan dosis personal
  • Melaksanakan tata kelola Administrasi perkantoran