Lowongan Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan Surakarta – Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan Surakarta sedang membuka kesempatan berkarir bagi lulusan terbaik untuk mengisi posisi sebagai berikut :
Deskripsi Pekerjaan
Fisikawan Medis
Persyaratan :
Teknisi Sarana dan Prasarana
Persyaratan :
Teknisi Elektromedik
Persyaratan :
Persyaratan Umum :
Kelengkapan berkas lamaran :
Situs Referensi
Tata Cara Pendaftaran
Apabila Anda tertarik dan sanggup memenuhi persyaratan, silakan Lamaran disusun sesuai urutan dan dimasukan dalam amplop coklat dan di tujukan kepada :
Kepala Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan (LPFK) Surakarta
Jl. Sindoro Raya, Ring Road Mojosongo, Jebres, Surakarta 57127
E-mail : [email protected]
Ketentuan Umum :
Info Lowongan Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan Surakarta dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS
Sekilas Tentang LPFK Surakarta
BPFK Jakarta UPF Surakarta adalah unit pelaksana fungsional dari BPFK Jakarta di bidang pengamanan fasilitas kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan yang secara teknis bertanggungjawab kepada Sekretaris Jendral Kementerian Kesehatan RI.
Unit Pelaksana Fungsional Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (UPF BPFK) Surakarta merupakan pengembangan unit dari BPFK Jakarta untuk wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang didirikan pada bulan Juni 2008 dan beralamat di Jalan Serayu Nomor 1 Semanggi, Pasar Kliwon, Surakarta. Pada tanggal 25 Oktober 2009 BPFK Jakarta UPF Surakarta pindah lokasi di Jalan Kolonel Sutarto Kompleks RC Jebres Surakarta hingga sekarang, menempati bekas gedung Akademi Fisioterapi hasil hibah dari Politeknik Kesehatan Surakarta. Kepindahan ini juga diikuti dengan bertambahnya sarana prasarana dan SDM yang ada di BPFK Jakarta UPF Surakarta.
Dalam perkembangannya BPFK Jakarta UPF Surakarta sesuai dengan surat Menpan No. B/885/M.PAN-RB/03/2011 tertanggal 24 Maret 2011 perihal Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Bidang Penanganan Fasilitas Kesehatan di ubah menjadi Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan (LPFK) Surakarta dengan Pembina Teknis Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan yang bertanggung jawab kepada Setditjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Peraturan Menteri kesehatan nomor 919/MENKES/PER/V/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan telah mengukuhkan Loka PFK Surakarta sebagai Organisasi di Lingkungan Direktorat Jendral Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.
Adapun tugas dan fungsi Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan Surakarta sebagaimana diamanahkan dalam permenkes No.919/MEN/2011 adalah :
Rumah Skandinavia Industrial Perpaduan Estetika Minimalis dan Industri
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 186 q 0.527 s.