Lowongan NON CPNS Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)

Lowongan Kerja LIPI Non CPNS – LIPI membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi :

  1. Pelaksana Laboratorium DNA Sequencer dan Synthesizer LIPI

Deskripsi Pekerjaan

Kualifikasi :

  • Pendidikan S1/S2 Jurusan Biologi/Bioteknologi/Kimia
  • Fresh graduate diprioritaskan
  • Memiliki pengalaman mengoperasikan DNA Sequencer, Lib Preparation atau DNA Synthesizer

Tugas & Tanggung Jawab :

  • Melaksanakan pengoperasian DNA Sequencer dan/atau Synthesizer
  • Membuat laporan hasil pelaksanaan peralatan DNA Sequencer dan/atau Synthesizer
  • Memelihara kebersihan, keselamatan dan mematuhi SOP peralatan
  • Menerima sampel

Tahapan Seleksi :

  • Seleksi Berkas
  • Wawancara
  • Pengumuman

Situs Referensi

  1. www.lipi.go.id

Persyaratan berkas lamaran

Surat Lamaran dikirim dan ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Sekretariat Utama LIPI; dengan dilengkapi berkas sebagai berikut :

  1. Scan Ijazah dan Transkrip Akademik yang telah dilegalisir;
  2. Pas Poto (4×6 berwarna);
  3. Scan NPWP;
  4. Scan KTP atau SIM,
  5. CV, dan daftar portofolio;
  6. Sertifikat yang relevan.

Tata Cara Pengiriman Lamaran

Bagi Saudara/i yang berminat dan memenuhi kualifikasi pekerjaan tersebut, silahkan mengisi form lamaran berikut :

KetentuanUmum :

  • Hanya bagi peserta yang dinyatakan memenuhi syarat yang akan dihubungi lebih lanjut untuk masuk ke tahap seleksi berikutnya.
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen LIPI ini tidak dipungut biaya apapun.
  • Pendaftaran ditunggu paling lambat tanggal 9 Desember 2020.

Info Lowongan Kerja LIPI Non CPNS dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS

 

Sekilas Tentang LIPI

LIPILembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau biasa disingkat dengan LIPI merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian Republik Indonesia yang dikoordinasikan oleh Kementerian Negara Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (KMNRT).

Pembentukan LIPI memiliki sejarah yang panjang. Setelah melewati beberapa fase kegiatan ilmiah sejak abad ke-16 hingga tahun 1956, pemerintah Indonesia membentuk Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (MIPI) melalui Undang-Undang (UU) No.6 Tahun 1956. Tugasnya adalah membimbing perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memberi pertimbangan kepada pemerintah dalam hal kebijaksanaan ilmu pengetahuan.

Pada tahun 1962, pemerintah membentuk Departemen Urusan Riset Nasional (DURENAS) dan menempatkan MIPI di dalamnya dengan tugas tambahan membangun dan mengasuh beberapa lembaga riset nasional. Hingga pada tahun 1966, status DURENAS menjadi Lembaga Riset Nasional (LEMRENAS).

Sejak Agustus 1967, pemerintah membubarkan LEMRENAS dan MIPI dengan SK Presiden RI No. 128 Tahun 1967. Setelah itu, pemerintah berdasarkan Keputusan MPRS No. 18/B/1967 membentuk LIPI dan menampung seluruh tugas LEMRENAS dan MIPI ke dalam lembaga tersebut. Tugas pokoknya adalah (1) membimbing perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berakar di Indonesia agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya; (2) mencari kebenaran ilmiah di mana kebebasan ilmiah, kebebasan penelitian serta kebebasan mimbar diakui dan dijamin, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945; (3) mempersiapkan pembentukan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (sejak 1991, tugas pokok ini selanjutnya ditangani oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 179 tahun 1991).

Seiring perkembangan kemampuan nasional dalam bidang iptek, lembaga ilmiah di Indonesia pun mengalami pertumbuhan dan perkembangan. Menyikapi hal tersebut, peninjuan dan penyesuaian tugas pokok dan fungsi serta susunan organisasi LIPI terus dilakukan. Di antaranya, penetapan Keppres No.128 Tahun 1967 tanggal 23 Agustus 1967 diubah dengan Keppres No.43 Tahun 1985. Hal tersebut masih disempurnakan lebih lanjut dengan Keppres No. 1 Tahun 1986 tanggal 13 Januari 1986 tentang Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Terakhir, penyempurnaan dilakukan dengan penetapan Keppres No. 103 Tahun 2001.

Kontak LIPI Pusat Sasana Widya Sarwono (SWS)
Jl. Jend. Gatot Subroto 10, Jakarta 12710
Nomor Telepon : +62 21 522 5711
Email : [email protected]
Website Remsi LIPI : www.lipi.go.id