Lowongan Pegawai BNN Provinsi Sumatera Utara

BNNP SumutLowongan Kerja BNNP Sumatera Utara – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) merupakan sebuah instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Provinsi. BNNP berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Narkotika Nasional.

Tugas BNNP mempunyai tugas melaksanakan tugas BNN dalam wilayah Provinsi yang diantaranya adalah :

  • menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  • mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  • berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika danPrekursor Narkotika;
  • meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
  • memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  • memantau, mengarahkan, dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  • melakukan kerja sama bilateral dan multilateral, baik regional maupun internasional, guna pencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  • mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  • melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
  • membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugasdan wewenang.

Fungsi Umum BNNP :

  • penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredarangelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktiflainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yangselanjutnya disingkat dengan P4GN;
  • penyusunan, perumusan dan penetapan norma, standar, kriteria,dan prosedur P4GN;
  • penyusunan perencanaan, program, dan anggaran BNN;
  • penyusunan dan perumusan kebijakan teknis pencegahan,pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hokum dan kerja sama di bidang P4GN;
  • pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Pemberantasan,Rehabilitasi, Hukum, dan Kerja Sama;
  • pelaksanaan pembinaan teknis di bidang P4GN kepada instansivertikal di lingkungan BNN;
  • pengoordinasian instansi pemerintah terkait dan komponenmasyarakat dalam rangka penyusunan dan perumusan sertapelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN;
  • penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi dilingkungan BNN;
  • pelaksanaan fasilitasi dan pengoordinasian wadah peran sertamasyarakat;
  • pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
  • pelaksanaan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi di bidang narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahanadiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
  • pengoordinasian instansi pemerintah terkait maupun komponenmasyarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi dan penyatuankembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalah guna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika sertabahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol di tingkat pusat dan daerah;
  • pengoordinasian peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika dan psikotropikaserta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
  • peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktiflainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya;
  • pelaksanaan penyusunan, pengkajian, dan perumusan peraturan perundang-undangan serta pemberian bantuan hukum di bidang P4GN;
  • pelaksanaan kerja sama nasional, regional, dan internasional di bidang P4GN;
  • pelaksanaan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan P4GN di lingkungan BNN;
  • pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4GN;
  • pelaksanaan penegakkan disiplin, kode etik pegawai BNN, dankode etik profesi penyidik BNN;
  • pelaksanaan pendataan dan informasi nasional, penelitian dan pengembangan, dan pendidikan dan pelatihan di bidang P4GN;
  • pelaksanaan pengujian narkotika, psikotropika, dan precursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuktembakau dan alkohol;
  • pengembangan laboratorium uji narkotika, psikotropika, danprekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktifuntuk tembakau dan alkohol;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.

Fungsi Khusus BNNP :

  • pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, dan rehabilitasi;
  • pelaksanaan penyiapan bantuan hukum dan kerja sama;
  • pelaksanaan pembinaan teknis di bidang P4GN kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota;
  • penyusunan rencana program dan anggaran BNNP;
  • evaluasi dan penyusunan laporan BNNP; dan
  • pelayanan administrasi BNNP.

Kontak BNNP Sumut
BNNP Sumatera Utara
Jl. Williem Iskandar Pasar V Barat I No. 1
Medan Estate, Sumatera Utara
www.bnnpsumut.com

Lowongan Kerja Tenaga Kontrak Non PNS BNNP Sumatera Utara

BNNP Sumatera Utara sedang membuka Lowongan Kerja Non CPNS dengan posisi dan ketentuan sebagai berikut :

  1. Dokter Umum
  2. Dokter Gigi
  3. Perawat
  4. Psikologi
  5. Farmasi
  6. Analis Laboratorium
  7. Konselor Program
  8. Konselor Agama
  9. ME (Mechanical Electrical)
  10. Radiografer

Deskripsi Pekerjaan

Dokter Umum dan Dokter Gigi

Persyaratan :

  • Pendidikan S1 Kedoktera (umum) dan S1 Kedokteran Gigi
  • Berpengalaman min. 1 tahun di bidang yang sama
  • Diutamakan memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) Dokter yang masih Aktif
  • Diutamakan memiliki sertifikat ACLS/ATLS/GELS

Perawat

Persyaratan :

  • Pendidikan min. D3 Keperawatan
  • Berpengalaman min. tahun pengalaman di bidang yang sama
  • Diutamakan memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) Perawat yang masih aktif
  • Diutamakan memiliki sertifikat BCLS

Psikologi

Persyaratan :

  • Pendidikan S1 Psikologi
  • Berpengalaman Min. 1 (satu) Tahun di bidang yang sama
  • Mampu menggunakan alat Tes Psikologi
  • Mamiliki Kemampuan Konseling Psikologi

Farmasi

Persyaratan :

  • Pendidikan D3 Farmasi
  • Berpengalaman Min. 1 Tahun di bidang yang sama
  • Diutamakan yang memiliki STR (Surat Tanda REgistrasi) Farmasi yang masih berlaku

Analis Laboratorium

Persyaratan :

  • Pendidikan D3 Analis Kesehatan
  • Berpengalaman min. 1 (satu) tahun di bidang yang sama
  • Diutamakan memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku

Konselor Program

Persyaratan :

  • Pendidikan min. SMA dengan pengalaman pernah bekerja dibidang rehabilitasi min. 1 (satu) tahun sebagai Konselor Adiksi atau S1 Psikologi, Kesejahteraan Sosial dan Bimbingan Konseling
  • Lebih diutamakan telah memiliki sertifikat Konselor

Konselor Agama

Persyaratan :

  • Pendidikan S1 Bimbingan Penyuluhan Islam dan Teologi
  • Diutamakan memiliki Pengalaman dalam bidangnya Min 1 (satu) Tahun

ME (Mechanical Electrical)

Persyaratan :

  • Pendidikan Min. SMK (Jurusan Listrik)
  • Pengalaman di bidangnya min. 1 (satu) tahun

Radiografer

Persyaratan :

  • Pendidikan D3 Penata Rontgen
  • Berpengalaman Kerja min 1 tahun di bidang yang sama
  • Diutamakan memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) Radiografer yang masih berlaku

Persyaratan Umum:

  • Jenis kelamin : Pria / wanta
  • Sehat Jasmani dan Rohani
  • Usia min 20 tahun dan mak 35 Tahun
  • Stadar IPK (PT. Swasta) 3.00 dan IPK (PT. Negeri) 2.75
  • Memiliki Ketertarikan untuk bekerja di Bidang Adiksi
  • Menjunjung tinggi etika Pelayanan
  • Bertanggung jawab atas pelaksanaan Tugas

Persyaratan administrasi :

  • Fotocopy KTP 2 lembar)
  • Pas Foto berwarna terbaru Ukuran 4×6 dan 2×4 (masing-masing 2 lembar, dengan Background merah)
  • Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae)
  • Surat Lamaran ditujukan kepada Kepala BNNP Sumut, Up. Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Sumut
  • Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai Akhir (diegalisir)

Situs Referensi

  1. www.bnnpsumut.com

Pengiriman Lamaran

Bagi Saudara/i yang berminat dan memenuhi kualifikasi, maka silakan mengirimkan berkas lamaran anda secara langsung atau melalui pos ke :

Kantor BNNP Sumatera Utara Bidang Rehabilitasi
Jl. Williem Iskandar Pasar V Barat I No. 1 A
Medan Estate, Sumatera Utara

Ketentuan Umum :

  • Lowongan Kerja BNNP Sumut ini dibuka sampai dengan tanggal 11 April 2016 Pukul 15.00 WIB
  • Semua Informasi yang berkaitan dengan Proses Rekrutmen ini hanya disampaikan oleh Panitia Melalui Website Resmi BNN Provinsi Sumut.
  • Rekrutmen BNNP Sumut ini tidak dipungut biaya.
  • Layanan Call Center 082274750000
  • Sumber

Info Lowongan Kerja BNNP Sumatera Utara dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS. Semoga bermanfaat