Lowongan Pendamping Desa Provinsi Aceh

KemendesaPendaftaran Pendamping Desa Provinsi AcehKementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) merupakan pelaksana pemerintah di bidang Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dipimpin oleh Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia baru dibentuk pada Kabinet Gotong Royong dalam masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kementerian ini diganti namanya menjadi Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan kemudian menjadi Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal. Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam Kabinet Kerja, kementerian ini kembali berganti nama menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal, penyiapan, pembangunan permukiman, dan pengembangan kawasan transmigrasi;
  • koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  • pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan informasi di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan
  • pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Pengumuman Pendaftaran Pendamping Desa  Provinsi Aceh

Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat Aceh melalui Satuan Kerja Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Aceh, membuka kesempatan kepada putra dan putri yang berada dalam wilayah Aceh untuk menjadi Tenaga Pendamping Profesional guna membantu pendampingan Alokasi Dana Desa (ADD) di 23 Kabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh. Adapun posisi yang dibutuhkan sebagai berikut :

  1. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, berkedudukan di Kabupaten/Kota (kode 01);
  2. Tenaga Ahli Infrastruktur Desa berkedudukan di Kabupaten/Kota (kode 02);
  3. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif berkedudukan di Kabupaten/Kota (kode 03);
  4. Tenaga Ahli Pemberdayaan Ekonomi Desa, berkedudukan di Kabupaten/Kota (kode 04);
  5. Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna, berkedudukan di Kabupaten/Kota (kode 05);
  6. Tenaga Ahli Pengembangan Pelayanan Dasar, berkedudukan di Kabupaten/Kota (kode 06);
  7. Pendamping Desa berkedudukan di Kecamatan (kode 07);
  8. Pendamping Lokal Gampong/Desa berkedudukan di Gampong/Desa (kode 08).

Deskripsi Pekerjaan

A. TENAGA AHLI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (Berkedudukan di Kabupaten/Kota) (Kode 01)

  • Pendidikan Srata 1 atau Diploma III dari semua bidang disiplin ilmu;
  • Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 (empat) tahun dan D III adalah 6 (enam) tahun;
  • Berpengalaman dalam berkerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  • Berpengalaman melakukan pelatihan masyarakat, pendampingan dan advokasi masyarakat desa serta memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat juga nilai-nilai budaya masyarakat desa;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Microsoft Office (Word, Excel, Power Point) dan jaringan internet;
  • Mampu memfasilitasi dan berkerja sama dalam satu tim;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Pemerintahan atau terikat kontrak dengan pekerjaan lainnya;
  • Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
  • Usia maksimal 50 tahun (1 September 2015).

B. TENAGA AHLI INFRASTRUKTUR DESA Berkedudukan di Kabupaten/Kota) (Kode 02)

  • Pendidikan Srata 1 atau Diploma III dari semua bidang disiplin ilmu teknik sipil;
  • Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 (empat) tahun dan D III adalah 6 (enam) tahun;
  • Berpengalaman dalam berkerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  • Berpengalaman dalam memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan dan kontrol pekerjaan teknik dalam rangka pembangunan sarana-prasarana desa;
  • Berpengalaman melakukan pelatihan masyarakat, pendampingan dan advokasi masyarakat desa serta memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat juga nilai-nilai budaya masyarakat desa;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Microsoft Office (Word, Excel, Power Point) dan jaringan internet;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Pemerintahan atau terikat kontrak dengan pekerjaan lainnya;
  • Mampu memfasilitasi dan berkerja sama dalam satu tim;
  • Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
  • Usia maksimal 50 tahun (1 September 2015).

C. TENAGA AHLI PEMBANGUNAN PARTISIPATIF (Berkedudukan di Kabupaten/Kota) (Kode 03)

  • Pendidikan Srata 1 atau Diploma III dari semua bidang disiplin ilmu;
  • Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 (empat) tahun dan D III adalah 6 (enam) tahun;
  • Berpengalaman dalam berkerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  • Berpengalaman dalam memfasilitasi pengelolaan keuangan desa, menyusun rencana anggaran biaya pembangunan desa;
  • Berpengalaman memfasilitasi pembangunan partisipatif, manajemen swakelola pembangunan desa dan pengawasan berbasis komunitas;
  • Berpengalaman melakukan pelatihan masyarakat, pendampingan dan advokasi masyarakat desa serta memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat juga nilai-nilai budaya masyarakat desa;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Microsoft Office (Word, Excel, Power Point) dan jaringan internet;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Pemerintahan atau terikat kontrak dengan pekerjaan lainnya;
  • Mampu memfasilitasi dan berkerja sama dalam satu tim;
  • Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
  • Usia maksimal 50 tahun (1 September 2015).

C. TENAGA AHLI PEMBERDAYAAN EKONOMI DESA (Berkedudukan di Kabupaten/Kota) (Kode 04)

  • Pendidikan Srata 1 atau Diploma III dari semua bidang disiplin ilmu;
  • Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 (empat) tahun dan D III adalah 6 (enam) tahun;
  • Berpengalaman dalam berkerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  • Berpengalaman dalam memfasilitasi pengembangan BUMDes, Usaha Ekonomi Desa, pengembangan usaha kredit mikro dan pengembangan pemasaran hasil usaha di desa;
  • Berpengalaman melakukan pelatihan masyarakat, pendampingan dan advokasi masyarakat desa serta memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat juga nilai-nilai budaya masyarakat desa;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Microsoft Office (Word, Excel, Power Point) dan jaringan internet;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Pemerintahan atau terikat kontrak dengan pekerjaan lainnya;
  • Mampu memfasilitasi dan berkerja sama dalam satu tim;
  • Usia maksimal 50 tahun (1 September 2015).

D. TENAGA AHLI PENGEMBANGAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA (Berkedudukan di Kabupaten/Kota) (Kode 05)

  • Pendidikan Srata 1 atau Diploma III dari semua bidang disiplin ilmu;
  • Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 (empat) tahun dan D III adalah 6 (enam) tahun;
  • Berpengalaman dalam berkerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  • Berpengalaman dalam memfasilitasi pengembangan TTG, Promosi TTG dan pendayagunaan TTG dalam rangka pendayagunaan sumber daya desa;
  • Berpengalaman melakukan pelatihan masyarakat, pendampingan dan advokasi masyarakat desa serta memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat juga nilai-nilai budaya masyarakat desa;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Microsoft Office (Word, Excel, Power Point) dan jaringan internet;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Pemerintahan atau terikat kontrak dengan pekerjaan lainnya;
  • Mampu memfasilitasi dan berkerja sama dalam satu tim;
  • Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
  • Usia maksimal 50 tahun (1 September 2015).

E. TENAGA AHLI PENGEMBANGAN PELAYANAN DASAR (Berkedudukan di Kabupaten/Kota) (Kode 06)

  • Pendidikan Srata 1 atau Diploma III dari semua bidang disiplin ilmu;
  • Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 (empat) tahun dan D III adalah 6 (enam) tahun;
  • Berpengalaman dalam berkerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  • Berpengalaman dalam memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, pemberdayaan keluarga, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan perempuan dan anak, pemberdayaan warga difabel dan kelompok marginal, penangganan konflik sosial, pengembangan informasi desa;
  • Berpengalaman melakukan pelatihan masyarakat, pendampingan dan advokasi masyarakat desa serta memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat juga nilai-nilai budaya masyarakat desa;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Microsoft Office (Word, Excel, Power Point) dan jaringan internet;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Pemerintahan atau terikat kontrak dengan pekerjaan lainnya;
  • Mampu memfasilitasi dan berkerja sama dalam satu tim;
  • Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
  • Usia maksimal 50 tahun (1 September 2015).

F. PENDAMPING DESA (Berkedudukan di Kecamatan) (Kode 07)

  • Pendidikan Srata 1 atau Diploma III dari semua bidang disiplin ilmu;
  • Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 dengan pengalaman yang relevan dengan program pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun atau D III adalah 4 (empat) tahun;
  • Memiliki pengalaman dalam pengorganisasian ;
  • Memiliki pengetahuan, kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat, ;
  • Mampu melakukan pendampingan usaha ekonomi desa
  • memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat juga nilai-nilai budaya masyarakat desa dan mengenal kultur budaya, tradisi serta kearifan lokal masyarakat setempat;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Microsoft Office (Word, Excel, Power Point) dan jaringan internet;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Pemerintahan atau terikat kontrak dengan pekerjaan lainnya;
  • Mampu memfasilitasi dan berkerja sama dalam satu tim;
  • Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
  • Usia maksimal 45 tahun (1 September 2015).

G. PENDAMPING LOKAL DESA (Berkedudukan di Desa (Kode 08)

  • Pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat;
  • Diutamakan memiliki pengalaman berorganisasi dan akitf dalam kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa minimal 2 (dua) tahun, seperti pelatihan, kerja sosial, panitia pembangunan maupun kegiatan lainnya yang relevan dengan kebutuhan pendampingan masyarakat;
  • Memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat juga nilai-nilai budaya masyarakat desa dan mengenal kultur budaya, tradisi serta kearifan lokal masyarakat setempat termasuk didalamnya dapat berkomunikasi dengan menggunakan bahasa daerah setempat;
  • Bertempat tinggal di salah satu desa lokasi dampingan atau di desa yang berdekatan dengan desa desa lokasi dampingan;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Pemerintahan atau terikat kontrak dengan pekerjaan lainnya;
  • Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun (1 September 2015).

Situs Referensi

  1. www.kemendesa.go.id

Tata Cara Pengiriman Lamaran

A. Lamaran ditujukan kepada :

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Aceh selaku Kasatker Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Aceh melalui P.O. BOX 777 P3MD ACEH, dengan melampirkan :

  1. Surat lamaran menyertakan identitas/biodata terdiri dari nama, tempat/tanggal lahir, nama jabatan yang dilamar, kualifikasi pendidikan terakhir sesuai dengan jurusan yang telah ditentukan dan alamat tempat tinggal secara lengkap (jalan, RT/RW, Gampong/Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, kode pos dan nomor telp/hp), dengan melampirkan :
  2. Foto copy sah ijazah dan transkrip nilai sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dan disahkan/dilegalisir;
  3. Curriculum Vitae (CV) sesuai format : Link Download;
  4. Mengisi Form Pendaftaran : Link Download;
  5. Pas photo ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar warna (ditulis nama dan pendidikan di belakang photo);
  6. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 (satu) lembar;
  7. Surat referensi Kerja atau surat pengalaman bekerja (bagi yang telah pernah bekerja);
  8. Sertifikat-sertifikat lainnya jika ada.
  9. Menuliskan kode posisi/jabatan yang dilamar pada sudut kanan atas amplop;
  10. Calon pelamar tidak diperkenankan melamar lebih dari satu posisi/jabatan;
  11. Surat lamaran diterima sejak pengumuman ini dikeluarkan dan berakhir pada tanggal 10 Agustus 2015 (Cap Pos).
  12. Pelamar yang memenuhi persyaratan yang akan diproses selanjutnya dan pemanggilan akan dilakukan melalui via telepon atau dapat diakses ke www.bpm.acehprov.go.id

B. Khusus untuk posisi Pendamping Lokal Gampong/Desa berkas lamaran dapat diserahkan langsung ke Kantor Pendamping Teknis Kabupaten wilayah PNPM Mandiri Perdesaan, sedangkan untuk wilayah Perkotaan berkas lamaran disampaikan melalui PO. BOX. 777 P3MD ACEH.

Catatan :

  • Proses rekrutmen Pendamping Desa tidak dipungut biaya.
  • Hanya kandidat terbaik yang akan diproses lebih lanjut.
  • Sumber

Info Lowongan Pendamping Desa Aceh dipersembahkan oleh Pusat Info CPNS.