Pendaftaran Pendamping Desa Jawa Timur – Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) merupakan pelaksana pemerintah di bidang Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dipimpin oleh Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia baru dibentuk pada Kabinet Gotong Royong dalam masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kementerian ini diganti namanya menjadi Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan kemudian menjadi Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal. Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam Kabinet Kerja, kementerian ini kembali berganti nama menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal, penyiapan, pembangunan permukiman, dan pengembangan kawasan transmigrasi;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan informasi di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Pengumuman Pendaftaran Pendamping Desa Kementerian Desa Provinsi Jawa Timur
Kemendesa membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia tercinta guna memajukan Desa dengan menjadi :
- Kode 001 – Pendamping Lokal Desa = 2.777 orang, penempatan di desa
- Kode 002 – Pendamping Desa = 703 orang, penempatan di Kecamatan
- Kode 003 – Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat = 4 orang, penempatan di Kabupaten
- Kode 004 – Tenaga Ahli Pembangungan Partisipatif = 9 orang, penempatan di Kabupaten
- Kode 005 – Tenaga Ahli Pemberdayaan Ekonomi Desa = 6 orang, penempatan di Kabupaten
- Kode 006 – Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna = 29 orang, penempatan di Kabupaten
- Kode 007 – Tenaga Ahli Infrastruktur Desa = 4 orang, penempatan di Kabupaten
- Kode 008 – Tenaga Ahli Pengembangan Pelayanan Dasar = 29 orang, penempatan di Kabupaten
Deskripsi Pekerjaan
Persyaratan dan kualifikasi :
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat
- Berpengalaman dalam bekerjasama dengan aparat pemerintah
- Memiliki pengalaman dalam pengorganisasian Masyarakat Desa
- Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office (MS Word, MW Excel) dan jaringan internet (Kecuali kode 001)
- Latar belakang pendidikan :
- Minimal SLTP (Kode 001)
- S1 dengan pengalaman yang relevan dengan program pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun dan D3 dengan pengalaman yang relevan dengan program pemberdayaan masyarakat minimal 4 tahun (kode 002)
- S1 dengan pengalaman yang relevan dengan program pemberdayaan masyarakat minimal 4 tahun dan D3 dengan pengalaman yang relevan dengan program pemberdayaan masyarakat minimal 6 tahun (kode 002,003,004,005,006,007 dan 008)
- Pendidikan S1 dan D3 semua disiplin ilmu (kecuali 007 dari Teknik Sipil S1 dan D3)
- Umur :
- 25 tahun s/d 45 tahun (Kode 001)
- Maksimal umur 45 tahun pada saat mendaftar (Kode 002)
- Maksimal umur 50 tahun saat mendaftar (Kode 003,004,005,006,007 dan 008)
- Mampu berkomunikasi dengan baik lisan dan tertulis dalam Bahasa Indonesia
- Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan
- Untuk pendamping lokal diutamakan dari warga Kecamatan setempat
Situs referensi
- www.kemendesa.go.id
Tata Cara Pendaftaran Lamaran
Surat lamaran ditujukan kepada : SATKER P3MD Provinsi Jawa Timur dengan melampirkan :
- Fotocopy ijazah terakhir dan transkrip nilai (yang sudah dilegalisir)
- Daftar Riwayat Hidup (CV)
- Pas foto terbary ukuran 4X6 sebanyak 1 lembar
- Fotocopy KTP 1 lembar
- Surat keterangan pengalaman kerja (lampirkan bukti dari referensi perusahaan atau lembaga yang berwenang mengeluarkan)
- Surat keterangan atau sertifikat pengalaman pelatihan / organisasi sosial kemasyarakatan yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat
Lamaran lengkap beserta lampiran dikirimkan ke :
PO BOX 4025 / SBS / 60400
atau secara online melalui laman resmi Kementerian Desa di bawah ini :
Catatan:
- Cantumkan kode posisi di kanan atas amplop
- Lamaran diterima paling lambat tanggal 14 Agustus 2015
- Untuk pendamping lokal desa (Kode 001) lamaran dapat diserahkan kepada : Badan/Dinas/Kantor Pemberdayaan Pendamping Masyarakat dan Desa Kabupaten masing-masing (pada kanan atas amplop cantumkan Kecamatan dan Kabupaten tempat tinggal / domisili)
- Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi : Satker P3MD Jawa Timur, Jl A. Yani 152 C Surabaya Telp. (031) 827 3674
- Sumber
Lain – lain :
- Proses rekrutmen Pendamping Desa tidak dipungut biaya.
- Hanya kandidat terbaik yang akan diproses lebih lanjut.
Info Lowongan Pendamping Desa Jawa Timur dipersembahkan oleh Pusat Info CPNS.