Lowongan Pengadilan Negeri Masohi

Lowongan Pengadilan Negeri Masohi – PN Masohi Maluku Tengah saat ini membuka Lowongan Pekerjaan pada posisi :

  1. TENAGA SATPAM
  2. TENAGA PRAMUBAKTI

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan Umum :

  • Pria dan Wanita
  • Warga Negara Indonesia
  • Pendidikan SMA/SMK Sederajat – S1
  • Usia maksimal 35 tahun
  • Memiliki SERTIFIKASI TENAGA SATPAM
  • Memiliki SERTIFIKASI KOMPUTER
  • Berdomisili KOTA MASOHI dan sekitarnya
  • Loyal, bertanggung jawab, dan dapat bekerja sama
  • Bersedia bekerja sebagai pegawai tidak tetap
  • Bersedia melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dubebakan di tempat tugas

Persyaratan Administrasi :

  • Surat Lamaran Kerja
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
  • Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang masih berlaku
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 (satu) lembar
  • Pas photo terbaru berwarna ukuran 4×6 cm , 1 (satu) lembar
  • Foto copy Ijazah Terakhir/Surat Keterangan Lulus 1 (satu) lembar
  • Foto copy Sertifikat Tenaga Satpam
  • Foto copy Sertifikasi komputer/keahlian lainnya

Jadwal Seleksi :

  • 18-20 Agustus 2021 : Pengumuman
  • 23 Agustus 2021 : Seleksi Administrasi
  • 24 Agustus 2021 : Pengumuman Hasil Seleksi-Adminsitrasi
  • 26 Agustus 2021 : Wawancara
  • 30 Agustus 2021 : Pengumuman Hasil Seleksi

Situs Referensi

  1. www.pn-masohi.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi pesyaratan, silakan kirim lamaran lengkap ke :

Bagian Kepegawaian &amp Ortala Pengadilan Negeri Masohi
Jl. Geser No. 1 Masohi – Maluku Tengah.

Ketentuan Umum :

  • Bagi yang dinyatakan lulus administrasi, akan dipanggil untuk melaksanakan sesi wawancara pada waktu yang telah ditentukan
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen PN Masohi ini tidak dipungut biaya apapun
  • Lamaran diterima maksimal pada 20 Agustus 2021
  • Sumber Informasi : instagram @pnmasohi

Sekilas Tentang Pengadilan Negeri Masohi

PN Masohi

Berdirinya wilayah pemerintahan Daerah Tingkat II Maluku Tengah pada tahun 1952 dengan ibukota Masohi yang diresmikan oleh Bapak Presiden Soekarno dan lahirnya Undang-undang RI. Nomor 13 tahun 1965 tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Mahkamah Agung, Bab II pasal 25 yang berbunyi Pengadilan Negeri dibentuk oleh Menteri Kehakiman Dengan Persetujuan Mahkamah Agung. Daerah Hukum Pengadilan Negeri pada azasnya meliputi satu Daerah Tingkat II. marupakan embrio lahirnya Pangadilan Negeri Masohi. Pengadilan Negeri Masohi berdiri pada tahun 1965 dan dipimpin oleh srikandi terbaik asal Maluku Ibu. Renyaan Kayado yang bertugas sejak tahun 1965 sampai 1969. Kata Masohi sendiri diambil dari nama ibu kota Kabupaten Maluku Tengah “Masohi” yang dalam bahasa sehari-hari masyarakat Maluku berarti “Gotong Royong”.

Pengadilan Negeri Masohi pada Awalnya merupakan tempat sidang dari Pengadilan Negeri Ambon yang dibuka sejak tahun 1955. Karena perkembangan perkara dan rentang kendali yang ada sehingga Pengadilan Negeri Masohi dibentuk pada tahun 1965. Kantor Pengadilan Negeri Masohi mulai menerima perkara pertama adalah perkara pidana yang masuk register pidana pada tanggal 12 Juli 1965 dan mulai melaksanakan sidang pertama pada tanggal 15 Juli 1965 dan menghasilkan putusan pertama pada tanggal 20 Juli 1965 dibawa kepemimpinan Ny. A. M.B. Kayadoe. Pada tahun tersebut jumlah perkara yang masuk di Pengadilan Negeri Masohi sebanyak 17 perkara pidana.

Awal berdirinya Pengadilan Negeri Masohi belum memiliki kantor resmi sehingga pemerintah daerah Tingkat II Maluku Tengah memfasilitasi sebuah kantor sebagai tempat kantor sementara yang kala itu digunakan bersama-sama dengan dua instansi lain yakni Dinas Koperasi Daerah Tingkat II Maluku Tengah dan Kantor Kejaksaan Negeri Masohi.

Pada tahun 1970 ditetapkan UU No 14 Tahun 1970 yang dalam Pasal 10 menetapkan bahwa ada 4 lingkungan peradilan yaitu : peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara. Dengan dikeluarkan UU tersebut menjadi landasan didirikannya kantor remsi Pengadilan Negeri Masohi. Tahun 1972 dibawah kepemimpinan bapak Sanim Jarwadi (1972-1979) Pengadilan Negeri Masohi mulai mendirikan bangunan kantor sendiri yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol Kec. Amahai. Di tahun ini Pengadilan Negeri Masohi mendapat pemberian tanah/tempat dari Pemerintah Daerah untuk membangun Gedung Kantor dan mendapat biaya PELITA PUSAT sebesar Rp. 9.500.000,-( sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk membangun 4 buah ruangan kantor. Kantor yang dibangun tersebut baru bisa ditempati pada tahun 1973 yang mana lokasi tersebut menjadi lokasi kantor Pengadilan Negeri Masohi hingga saat ini, namun karena terjadi pemekaran wilayah kecamatan kemudian perubahan alamat menjadi Jln. Imam Bonjol Kelurahan Namelo Kecamatan Kota Masohi dan kemudian sebanyak 3 (tiga) kali mendapat kesempatan perluasan gedung kantor yaitu pada tahun 1977, 1979,dan tahun 1993.

Karena keterbatasan ruangan dan kondisi ruang sidang yang kecil, maka kantor resmi tersebut hanya dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan administrasi dan proses persidangan perkara-perkara kecil sedangkan untuk melaksanakan sidang perkara besar yang memikat perhatian public masih menggunakan ruang pinjaman dari pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.

Pengadilan Negeri Masohi baru dapat melaksanakan persidangan perkara besar di kantor sendiri sejak dibanguan ruang sisdang utama tahun 1983 dan kemudian Pada tahun 2005-2006 mendapat dana APBN untuk membangun gedung kantor dengan luas tanah 2.619 M2 dan sesuai dengan pola sebagaimana digariskan pada saat itu. Setelah dilakukan rehabilitasi kantor pada tahun 2005-2006 terjadi perubahan tata letak kantor maka alamat kantor Pengadilan Negeri Masohi menjadi Jalan Geser No.1 Keluarahan Namaelo Kec. Kota Masohi hingga saat ini.