Lowongan Tenaga Bakti Rimbawan Kehutanan

KemenhutLowongan Kerja Rimbawan KemenhutKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan lingkungan hidup, dan kehutanan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan penggabungan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Kehutanan dipimpin oleh seorang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Men LHK).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, pengelolaan hutan produksi lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian dampak perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, pengelolaan hutan produksi lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tata lingkungan, pengelolaan keanekaragaman hayati, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, pengelolaan hutan produksi lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian dampak perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  • pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  • pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  • pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  • pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pembentukan Departemen Kehutanan bukan merupakan restorasi dari Direktorat Jenderal Kehutanan, melainkan merupakan suatu pembangunan institusi kehutanan melalui pengembangan dan pemanfaatan kondisi dan material yang dimiliki. Hal tersebut sekaligus merupakan jawaban atas kondisi dan permasalahan yang dihadapi selama itu, yang antara lain berupa keterbatasan masalah peraturan perundangan, kepemimpinan dan kebijaksanaan, keterbatasan sarana, personil dan lain-lain. Atas dasar kondisi tersebut kemudian ditetapkan kembali tujuan, misi dan tugas pokok serta fungsi Departemen Kehutanan sebagai landasan pelaksanaan pembangunan kehutanan.

Dalam rangka melaksanakan pengabdian pada negara khususnya pembangunan kehutanan, sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.30/Menhut-II/2013 tentang Bakti Sarjana Kehutanan dalam pembangunan kehutanan, maka Kementerian Kehutanan memberikan kesempatan dan pengalaman kerja untuk menumbuhkembangkan profesi di lapangan bagi lulusan Sarjana Kehutanan, Diploma IV Kehutanan dan Diploma IV Penyuluhan Kehutanan melalui kegiatan “BAKTI SARJANA KEHUTANAN (BASARHUT)” untuk ditempatkan pada Instansi atau unit pengguna BASARHUT yang menyelenggarakan kegiatan pembangunan Kehutanan di seluruh Indonesia dengan kualifikasi dan ketentuan yg telah ditetapkan dimana Tenaga BASARHUT akan ditugaskan di KPH sesuai pilihan atau di KPH yang di tentukan oleh panitia serta Masa tugas tenaga BASARHUT berlaku selama 2 tahun dan tidak diperpanjang.

Kontak Panitia Penerimaan Bakti Rimbawan

PUSAT PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN SDM
BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SDM KEMENTERIAN LHK RI
Alamat : Gedung Manggala Wanabakti Blok VII Lantai 4
Jl. Gatot Subroto 10270
E-Mail : [email protected]

Lowongan Kerja Terbaru di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk untuk diangkat sebagai :

  • Tenaga Bakti Rimbawan Kehutanan

Formasi Tenaga Bakti Rimbawan :

  1. Penganalisis Perencanaan Hutan : S1- Kehutanan
  2. Penganalisis Pemanfaatan Hutan : S1- Kehutanan dan Serumpun
  3. Penganalisis Pemberdayaan Masyarakat : S1- Kehutanan dan Serumpun
  4. Tenaga Teknis Pemanfaatan Hutan : SMK Kompetensi Kehutanan
  5. Tenaga Teknis Perencanaan Hutan : SMK Kompetensi Kehutanan
  6. Tenaga Teknis Perlindungan Hutan : SMK Kompetensi Kehutanan
  7. Tenaga Teknis Rehabilitasi Hutan : SMK Kompetensi Kehutanan

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Memenuhi persyaratan umur sebagai berikut:
    • a. Lulusan SMK Kompetensi Keahlian Kehutanan fresh graduate maksimal usia 24 tahun terhitung pada tanggal 1 November 2016 (kelahiran per 1 November 1992 dan sesudahnya).
    • b. Lulusan Sarjana Kehutanan dan yang serumpun (Pertanian, Perkebunan dan Biologi) fresh graduate maksimal usia 30 tahun terhitung pada tanggal 1 November 2016 (kelahiran per 1 November 1986 dan sesudahnya).
    • c. Khusus tenaga Petugas Lapangan Gerhan (PLG), Petugas Lapangan Kebun Bibit Rakyat (PLKBR), dan Petugas Lapangan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (PL RHL) maksimal 40 tahun terhitung pada tanggal 1 November 2015 (kelahiran per 1 November 1976 dan sesudahnya).
  • Siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia/NKRI pada tingkat tapak (kecamatan atau desa).

Situs Referensi

  1. www.menlhk.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Bagi Saudara/i yang berminat dan memenuhi persyaratan, maka silakan melaksanaan pendaftaran menggunakan sistem online pada website :

Berkas lamaran terdiri dari:

  • a. Print Out formulir Pendaftaran online;
  • b. Surat permohonan untuk menjadi tenaga bakti rimbawan;
  • c. Pas photo ukuran 4 x 6 berwarna berlatar belakang merah (untuk pria) dan berlatar belakang biru (untuk wanita) sebanyak 4 lembar;
  • d. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  • e. Fotocopy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
  • f. Fotocopy Transkrip nilai akademik terakhir yang telah dilegalisir;
  • g. Fotocopy legalisir Surat Keterangan Sehat dari dokter;
  • h. Fotocopy legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
  • i. Fotocopy Sampul/lembar judul tulisan ilmiah yang dipublikasikan (jurnal/media massa/media elektronik) sesuai dengan yang dicantumkan dalam formulir pendaftaran online;
  • j. Fotocopy Sertifikat sesuai dengan yang dicantumkan dalam formulir pendaftaran online;
  • k. Fotocopy Surat keterangan/piagam yang membuktikan keikutsertaan dalam organisasi sesuai dengan yang dicantumkan dalam formulir pendaftaran online;
  • l. Fotocopy Surat Keputusan (SK) Petugas Lapangan Gerhan (PLG) dan petugas Lapangan Kebun Bibit Rakyat (PLKBR) sesuai dengan yang dicantumkan dalam formulir pendaftaran online;
  • m. Surat Keterangan pernah Bekerja/Magang/Penelitian;
  • n. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI (bermaterai).

Berkas lamaran disusun sesuai urutan di atas kemudian dimasukkan dalam Stop Map, dengan ketentuan Warna merah untuk formasi S- 1 dan Warna kuning untuk formasi SMK di luar stop map tertulis:

  • a. Nomor registrasi
  • b. Nama
  • c. Kualifikasi pendidikan
  • d. Kode jabatan yang dipilih
    • Pilihan Pertama (Penempatan – Kode Jabatan)
    • Pilihan Kedua (Penempatan – Kode Jabatan)
    • Pilihan Ketiga (Penempatan – Kode Jabatan)

Ketentuan Umum :

  • Pendaftaran online dibuka sampai dengan tanggal 30 Oktober 2016;
  • Setiap pelamar dapat mendaftar dengan tiga pilihan lokasi penempatan yang berbeda sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
  • Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi Tenaga Kerja Bakti Rimbawan;
  • Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dan mengunggah (upload) berkas digital (hasil scan) yang disimpan ke dalam 1 (satu) file berbentuk PDF berukuran maksimal sebesar 500 kilobyte (kb) dengan urutan sebagai berikut:
    • a. KTP;
    • b. Ijazah yang digunakan sebagai dasar pelamaran;
    • c. Transkip Nilai yang digunakan sebagai dasar pelamaran;
    • d. Status akreditas Perguruan Tinggi pada kualifikasi pendidikan yang dilamar (khusus pelamar S1);
    • e. Surat Keputusan (SK) Petugas Lapangan Gerhan (PLG), Petugas Lapangan Kebun Bibit Rakyat (PLKBR), dan Petugas Lapangan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (PL RHL). (Khusus PLG, PLKBR, dan PL RHL);
  • Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online agar mengunduh (download) dan mencetak formulir pendaftaran sebagai bukti pendaftaran dan mengirimkan berkas lamaran;
  • Berkas pelamar yang masuk ke Panitia menjadi arsip Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.

Info Lowongan Kerja Bakti Rimbawan Kemenhut persembahan www.pusatinfocpns.com