Lowongan RSUD Caruban Kabupaten Madiun

RSUD CarubanLowongan Pegawai BLUD RSUD Caruban – RSUD Caruban adalah salah satu rumah sakit umum daerah (RSUD) milik pemerintah kabupaten Madiun yang berlokasi di wilayah caruban kabupaten Madiun, Jawa Timur. RSUD Caruban adalah sebuah unit pelayanan kesehatan umum bagi seluruh lapisan masyarakat dan menerima pasien rujukan dari berbagai klinik, puskesmas, maupun unit pelayanan lainnya.

RSUD Caruban memiliki sumber daya manusia medis maupun non medis yang berpengalaman termasuk dokter, bidan, perawat dan tenaga ahli non medis lainnya. Peranan RSUD Caruban saat ini dikenal sebagai pelayanan kesehatan terbaik dengan mengutamakan kebutuhan pasien khususnya di bidang kesehatan.

Kota Caruban adalah kota kecil yang menjadi ibu kota pemerintahan resmi Kabupaten Madiun menggantikan kota Madiun melalui PP No. 52 tahun 2010 tentang pemindahan ibu kota Kabupaten Madiun di wilayah Kota Madiun ke wilayah Kecamatan Mejayan, Caruban, Kabupaten Madiun.

Penunjukan Caruban karena letaknya yang strategis dan terdapat kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta menjadi jalur lalu lintas Ngawi-Nganjuk, sehingga dijadikan ibukota Madiun menggantikan Kota Madiun. Caruban memiliki makanan khas, yaitu brem dan pecel kesenian dongkrek dan dicaruban juga tempat berdirinya organisasi bela diri Persaudaraan sehati (PERSATI).

Caruban merupakan bekas nama wilayah kawedanan di kab Madiun selain Uteran, Maospati dan Bagi. Caruban wilayahnya berada di sebagian kecamatan Wonoasri, Mejayan, Pilangkenceng dan Saradan. Bahkan Caruban pernah menjadi kabupaten kecil, di samping Madiun sendiri sebagai Kadipaten (kabupaten besar) pada masa sebelum perang Diponegoro. Bupati-bupati di Caruban dapat diketahui di Pesarean Agung Kuncen, di Desa Kuncen, Kecamatan Mejayan, yang terletak kurang lebih 4 kilometer dari pusat kota Caruban (Mejayan).

Dia yang menjabat bupati-bupati di Caruban berturut-turut, antara lain Raden Bagus Sumodirjo (1754–1755), Kanjeng Bupati Raden Tumenggung Notosari (1756–1797), Kanjeng Bupati Raden Tumenggung Wignyo Subroto (1797–1833) dan yang terakhir Kanjeng Bupati Raden Tumenggung Jayengrono. Semua bupati-bupati Caruban tersebut dimakamkan di Pasarean Kuncen – Caruban, di dekat Makam Kyai Ageng Anom Besari dan isterinya. Dia adalah orang tua dari Kyai Ageng Mohammad Kasan Besari, Tegalsari, Ponorogo. Anak keturunan dari para bupati Caruban jika meninggal dunia dimakamkan di Pesarean Kuncen–Caruban. Sampai saat ini, keturunan para bupati Caruban masih banyak yang tinggal di daerah Caruban dan sekitarnya.

Dahulu nama Caruban sudah cukup terkenal sejak zaman Pemerintah Kolonial Hindia Belanda sebagai wilayah Kawedanan. Kini nama Caruban semakin hari semakin ditinggalkan, lama-lama yang muncul nama baru “Mejayan” yang akan menjadi populer. Nama-nama sekolah-sekolah, SMP, SMA, MTsN, MAN dan bahkan nama kantor pemerintahan seperti Kantor Kejaksanaan tidak sudah menggunakan nama Caruban lagi, melainkan nama Mejayan, misalnya: Kantor Kejaksaan Negeri Mejayan yang baru berdiri.

Kontak RSUD Caruban
Jl. A Yani Km 2 Caruban Madiun, 63153
Jawa Timur, Kabupaten Madiun

PENGUMUMAN
Nomor : 800/401.212/2016
TENTANG
SELEKSI PEGAWAI KONTRAK BLUD NON-PNS FORMASI TAHUN 2016
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) CARUBAN KABUPATEN MADIUN

RSUD Caruban Kabupaten Madiun kembali membuka Pendaftaran Pegawai Kontrak BLUD Non-PNS Formasi Tahun 2016 dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Apoteker (APT) : S-1 Farmasi dan Profesi Apoteker
  2. Perawat (PRE) : D-III Keperawatan
  3. Bidan (BDA) : D-III Kebidanan
  4. Asisten Apoteker (AAF) : D-III Farmasi
  5. Pranata Laboratorium (LAK) : D-III Analis Kesehatan
  6. Akunting (AKT) : S-1 Akutansi
  7. Administrasi Keuangan (ADM) : S-1/D-III (Umum)
  8. Terapi Okupasi (TRO) : D-III Terapi Okupasi
  9. Terapi Wicara (TRW) : D-III Terapi Wicara
  10. Perekam Medis (PRM) : D-III Rekam Medis

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Republik Indonesia (WNI)
  • Berkelakuan baik, tidak pernah dihukum pidana dan tidak memakai/menggunakan obat obatan terlarang narkotika atau psikotropika (dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan setelah dinyatakan lulus tahap akhir atau wawancara).
  • Usia maksimal 35 tahun per 1 Oktober 2016.
  • Pesyaratan nilai:
    • a. Bagi pelamar dari peguruan tinggi negeri Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima) dengan skala 4.00.
    • b. Bagi pelamar dari perguruan tinggi swasta Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.0 (tiga koma nol) dengan skala 4.00.
  • Perguruan tinggi pelamar tidak termasuk perguruan tinggi yang dinonaktifkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
  • Program studi pelamar terakreditasi BAN-PT (bukan akreditasi kampus).
  • Memiliki kompetensi pendidikan sesuai yang dipersyaratkan, dibuktikan dengan ijazah (Surat Keterangan Lulus/ SKL, dan Ijazah Sementara tidak dapat digunakan untuk melamar).
  • Setiap pelamar wajib memiliki 1 (satu) alamat e-mail yang masih aktif.
  • Bersedia mematuhi peraturan Seleksi Pegawai Kontrak Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) non-PNS yang ada di RSUD Caruban Kabupaten Madiun.

Persyaratan Khusus :

  • Semua tenaga kesehatan (formasi Apoteker, Perawat, Bidan, Asisten Apoteker, Terapi Wicara, Terapi Okupasi, Rekam Medis, dan Pranata Laboratorium Kesehatan) wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
  • Khusus formasi Perawat wajib melampirkan sertifikat pelatihan BLS dan PPGD yang masih berlaku.
  • Khusus formasi Bidan wajib melampirkan sertifikat APN yang masih berlaku.
  • Khusus untuk pelamar Perawat dan Bidan tinggi badan (dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan sehat):
    • a. Minimal 155 cm, untuk pelamar Perawat perempuan dan Bidan,
    • b. Minimal 160 cm, untuk pelamar Perawat laki-laki.
  • Khusus formasi Akunting wajib memiliki sertifikat profesi akuntan (dibuktikan dengan melampirkan copy sertifikat profesi akuntan).
  • Khusus formasi Akunting dan Administrasi yang memiliki sertifikat TOEFL dengan nilai minimal 400 wajib melampirkan bukti sertifikatnya.

Tahapan Seleksi Penerimaan Pegawai BLUD RSUD Caruban

  1. Pendaftaran On-line : 27 Oktober s/d 03 November 2016
  2. Pengiriman Berkas : 27 Oktober s/d 03 November 2016
  3. Pengumuman Lolos Administrasi : 07 November 2016
  4. Pelaksanaan Tes Potensi Akademik (TPA) dan Tes Pengetahuan Umum (TPU) : 12 November 2016
  5. Pengumuman Hasil Tes TPA dan TPU : 17 November 2016
  6. Psikotest : 20 November 2016
  7. Pengumuman Hasil Test Psikotest : 23 November 2016
  8. Wawancara : 25 – 26 November 2016
  9. Pengumuman Akhir : 30 November 2016

Situs Referensi

  1. www.madiunkab.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Bagi yang berminat dan memenuhi persyaratan, maka silakan melaksanakan pendaftaran secara online melalui laman berikut ini :

Kemudian Lamaran/form pendaftaran dicetak melalui website (http://seleksipegawai.com/rsudcaruban) ditandatangani dan dibubuhkan materai Rp6.000,- dan melampirkan:

  1. Curriculum Vitae,
  2. Fotocopy ijazah dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir (oleh Pejabat Institusi/Lembaga yang berwenang),
  3. Fotocopy KTP yang masih berlaku,
  4. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) (bagi pelamar formasi : Apoteker, Perawat, Bidan, Asisten Apoteker, Terapi Wicara, Terapi Okupasi, Pranata Laboratorium Kesehatan, Perekam Medis),
  5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah (Asli),
  6. Foto Terbaru Ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 2 lembar (ditulis nama dan formasi yang dilamar),
  7. Fotocopy Serifikat Profesi Akuntan yang telah dilegalisir (oleh Pejabat Institusi/Lembaga yang berwenang),
  8. Fotocopy Seritifikat TOEFL yang masih berlaku (untuk pelamar formasi Akunting dan Administrasi Keuangan),
  9. Fotocopy Sertifikat Pelatihan BLS dan PPGD yang masih berlaku (untuk pelamar formasi Perawat),
  10. Fotocopy Sertifikat Pelatihan APN yang masih berlaku (untuk pelamar formasi Bidan).

Selanjutnya pelamar mengirim berkas persyaratan sekaligus form pendaftaran yang telah dicetak, melalui PT. POS INDONESIA pada PO BOX 4813 PEMSAR SOLO 57100. Pendaftaran dalam Amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm. pada pojok kiri atas ditulis jenis formasi dan kode formasi yang dilamar.

Ketentuan Umum :

  • Setiap peserta pendaftar/pelamar hanya diperbolehkan mengajukan 1 jenis formasi yang dilamar.
  • Berkas Lamaran tersebut dimasukkan ke dalam amplop tertutup.
  • Berkas Administrasi yang tidak/kurang lengkap dan atau tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas.
  • Pelamar hanya diperbolehkan melamar dengan melalui PT. POS PO BOX 4813 PEMSAR SOLO 57100.
  • Berkas lamaran yang dikirimkan langsung ke RSUD Caruban Kabupaten Madiun tidak akan diproses.
  • Pelamar yang lolos verifikasi administrasi, wajib mengikuti Tes TPA dan TPU yang akan diumumkan lebih lanjut melalui website/SMS Gateway sebelum pelaksanaan Tes, dengan membawa alas tulis, perlengkapan pensil 2B, penghapus dan bolpoint hitam.
  • Pelamar yang lolos Tes TPA dan TPU, wajib mengikuti Psikotes yang akan diumumkan lebih lanjut melalui website/SMS Gateway sebelum pelaksanaan Tes, dengan membawa perlengkapan pensil 2B, penghapus dan bolpoint hitam.
  • Pelamar yang lolos Psikotest melaksanakan Tes Wawancara di RSUD Caruban
  • Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit dalam setiap tahapan seleksi tertulis dan/atau wawancara tidak diperbolehkan memasuki ruang ujian dan dinyatakan gugur.
  • Keputusan Panitia Seleksi Pegawai Kontrak BLUD Non – PNS RSUD Caruban tidak dapat diganggu gugat.
  • Rekrutmen Pegawai BLUD Non PNS RSUD Caruban Kabupaten Madiun tidak dipungut biaya.

Info Lowongan Kerja BLUD RSUD Caruban dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS