Modus PNS Kampanye di Jateng

Kampanye PNSKampanye PNS Jateng – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sedikitnya 180 dugaan pelanggaran dalam proses Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2013. Satu pelanggaran pidana terjadi di Kabupaten Magelang, saat ini kasusnya masih di kepolisian. Sementara kasus pelanggaran lainnya berupa pelanggaran administratif, yakni pemasangan atribut yang tak sesuai aturan terjadi merata di hampir seluruh kabupaten/kota.

“Kami temukan satu pelanggaran pidana. Yakni penggunaan fasilitas negara, diduga digunakan oleh oknum PNS yang juga tim sukses pasangan pemenangan. Truk pelat merah ditutup pelat hitam digunakan untuk angkut atribut partai. Namun di tengah jalan ketahuan oleh panwas,” ujar Ketua Bawaslu Jateng, Abhan Misbah ketika ditemui wartawan di Solo, Minggu (2/6).

Menurut Abhan, saat ini kasusnya masih ditangani polisi. Meski sudah masuk ke proses hukum, hasil akhir dari kasus ini, tak akan mempengaruhi hasil Pilgub Jateng. Pelaku maksimal hanya akan dikenai sanksi.

“Ke depan ini bisa menjadi pendidikan politik, agar nantinya birokrasi bisa bersikap netral, tidak berpihak pada salah satu calon atau partai. Apalagi mobil yang digunakan kan milik publik,” tandasnya.

Abhan menilai pada pelaksanaan Pilgub kali ini, minim pelanggaran. Dirinya mengklaim keberhasilan tersebut sebagai buah dari upaya-upaya preventif yang dilakukan Bawaslu. Pihaknya mengaku lebih baik melakukan upaya untuk pencegahan daripada penindakan.

Selain pelanggaran pemasangan atribut, kata Abhan, Bawaslu juga mencatat beberapa pelanggaran lain. Di antaranya pelanggaran kampanye di luar jadwal, pemutakhiran data bermasalah, dan penyelenggara pemilu tidak memenuhi syarat atau bermasalah. Kemudian pegawai negeri sipil (PNS) dan perangkat desa tidak netral, penyalahgunaan fasilitas negara, kampanye hitam dan kampanye tidak sesuai prosedur.