Pemberkasan CPNS Honorer – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari jalur tenaga honorer K2 sudah harus diterima secara lengkap di BKN/Kanreg BKN paling lambat pada 30 April 2014.
Hal itu terkait dengan telah ditetapkannya hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur tenaga honorer kategori II (K2) di seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Kepala BKN, Eko Sustrisno menuturkan, dasar hukum pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tetap harus sesuai aturan atau regulasi kepegawaian yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2000 yang telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2013.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012.
“Tindak lanjut dari pelaksanaan PP tersebut, penetapan NIP PNS dari jalur tenaga honorer K2 juga harus mengacu pada Permen PAN & RB Nomor 24 tahun 2013 tentang Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan CPNS tahun 2013, dan Perka BKN Nomor 9 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS,” ujar Eko, seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Minggu, (23/2/2014).
Ia menegaskan, pemberkasan tenaga honorer K2 untuk menjadi CPNS harus sesuai PP 98/2000 tentang pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002.
Selanjutnya dimuat dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 11/2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98/2000 tentang pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11/2002.
“Apabila salah satu syarat saja tidak dipenuhi, maka BKN tidak akan menetapkan Nomor Identitas Pegawai (NIP)-nya, sehingga yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS,” ujar Eko.
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 189 q 1.139 s.