Penerimaan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung RI

Hakim Ad HocRekrutmen Hakim Ad Hoc – Mahkamah Agung Republik Indonesia – MA merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

Mahkamah Agung memiliki wewenang:

  1. Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan
  2. Mahkamah Agung menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang
  3. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman

Mahkamah Agung terdiri dari Pimpinan Hakim Anggota, Kepaniteraan Mahkamah Agung, dan Sekretariat Mahkamah Agung. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung. jumlah hakim agung paling banyak 60 (enam puluh) orang.

Kewenangan Mahkamah Agung RI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku meliputi: pertama, kewenangan memeriksa dan memutus permohonan kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili, dan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap; kedua, kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang; ketiga, memberikan pertimbangan terhadap permohonan grasi. Selain itu, Mahkamah Agung RI dapat memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan

Pengumuman Penerimaan Hakim Ad Hoc

Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung RI Tahun 2015 mengundang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Organisasi Pengusaha untuk mengusulkan anggota terbaik menjadi :

  1. Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung RI

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan :

  • Warga Negara Republik Indonesia;
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan berumur maksimal 57 (lima puluh tujuh) tahun bagi CalonHakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan 62 (enam puluh dua) bagi tahun Hakim Ad Hoc Pada Mahkamah Agung RI pada tanggal 1 April 2016;
  • Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
  • Berpendidikan serendah-rendahnya Strata Satu (S1) bagi calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial, dan Sarjana Hukum (SH) bagi calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung;
  • Berpengalaman di bidang hubungan industrial minimal 5 tahun;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;
  • Tidak merangkap jabatan sebagai: anggota Lembaga Tinggi Negara; kepala daerah/kepala wilayah; anggota lembaga legislatif tingkat pusat/daerah; pegawai negeri sipil; anggota TNI/Polri; pengurus partai politik; pengacara; mediator/konsiliator/arbiter; atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh atau pengurus organisasi pengusaha;
  • Hakim AdHoc PHI yang masih duduk dan sudah perpanjangan 1 kali dapat mengikuti seleksi Calon Hakim AdHoc di Mahkamah Agung sepanjang memenuhi persyaratan. Dan Hakim AdHoc di Mahkamah Agung yang masih duduk dan sudah perpanjangan 1 kali, tidak dapat mengikuti seleksi Calon hakim AdHoc di Pengadilan Hubungan Industrial;
  • Bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan apabila mengundurkan diri sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad Hoc Pada Mahkamah Agung RI sebesar nilai yang ditetapkan oleh Panitia.

Situs Referensi

  1. www.ma.go.id
  2. www.naker.go.id

Tata Cara Pengajuan Lamaran

Surat lamaran ditujukan kepada :

Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pusat/Daerah melalui: organisasi pengusaha (APINDO) untuk pelamar dari unsur pengusaha; dan organisasi serikat pekerja/serikat buruh untuk pelamar dari unsur pekerja.

Surat Lamaran dibuat dengan melampirkan:

  1. Fotokopi akte kelahiran atau akte kenal lahir yang dilegalisir;
  2. Daftar riwayat hidup;
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
  4. Surat keterangan sehat dari dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas;
  5. Surat berkelakuan baik dari Kepolisian;
  6. Fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang, sebanyak rangkap 2 (dua);
  7. Pas photo berwarna dan terbaru, berlatar belakang merah, ukuran 4×6 cm, sebanyak 4 (empat) lembar; dan
  8. Dokumen bukti berpengalaman di bidang hubungan industrial minimal 5 (lima) tahun (secara kumulatif)
  9. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia diatas kertas bermeterai Rp. 6.000,-
  10. Surat Pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai: anggota Lembaga Tinggi Negara; kepala daerah/kepala wilayah; anggota lembaga legislatif tingkat pusat/daerah; Pegawai Negeri Sipil; anggota TNI/Polri; pengurus partai politik; pengacara; mediator/konsiliator/arbiter; atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh atau pengurus organisasi pengusaha diatas kertas bermeterai Rp. 6.000,-.
  11. Surat Pernyataan bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan apabila mengundurkan diri sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad Hoc Pada Mahkamah Agung RI sebesar nilai yang ditetapkan oleh Panitia diatas kertas bermeterai Rp. 6.000,-.

Catatan :

  • Pendaftaran Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung RI. dimulai tanggal 23 Juli 2015 s.d. 31 Juli 2015 pada hari kerja pukul 09.00 – 15.00 waktu setempat. Dan seleksi dilakukan secara bertahap, meliputi seleksi administrasi, tes tertulis, psikotes, wawancara, pendidikan dan pelatihan.
  • Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung :
  • Seleksi administrasi di setiap Provinsi dan di Pusat untuk mendapatkan 30 orang nominasi berdasarkan ranking penilaian, dengan komposisi 15 orang dari unsur SP/SB dan 15 orang dari unsur APINDO untuk mengikuti tahapan seleksi tertulis;
  • Hasil seleksi tertulis berdasarkan ranking penilaian secara Nasional sebanyak 276 orang, untuk mengikuti tahapan seleksi psikotes dan wawancara;
  • Seleksi psikotes dan wawancara untuk mendapatkan 138 orang nominasi, dan selanjutnya mengikuti tahapan pendidikan dan pelatihan.
  • Pendaftaran calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Panitia Seleksi Daerah, bertempat di alamat Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, pendaftaran calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung pada Panitia Seleksi Pusat, bertempat di alamat Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 51, Jakarta Selatan.
  • Form usulan organisasi dan data peserta dapat diperoleh di kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi atau Kementerian Ketenagakerjaan atau website : www.naker.go.id
  • Seluruh persyaratan administrasi dimasukan dalam amplop tertutup warna coklat polos dengan mencantumkan kode dan nomor telepon atau HandPhone pada sudut kanan atas surat permohonan maupun pada Amplop Surat.
  • Untuk Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial: Kode PHI dan untuk Calon Hakim Ad Hoc Pada Mahkamah Agung RI.: Kode MA
  • Berkas permohonan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung RI tidak akan dikembalikan;
  • Dalam proses seleksi peserta tidak dipungut biaya apapun;
  • Hanya peserta seleksi yang memenuhi persyaratan administrasi akan dipanggil untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya;
  • Peserta seleksi diminta untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi.
  • Pengumumam kelulusan administrasi dapat dilihat di Papan Pengumuman Dinas Ketenagakerjaan masing-masing Provinsi dan pada website Kementerian Ketenagakerjaan RI www.naker.go.id.
  • Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Seleksi administrasi, tes tertulis, psikotest, wawancara dan diklat, tempat dan waktu penyelenggaraan akan ditentukan kemudian.
  • Untuk melihat pengumuman selengkapnya, silakan menuju laman : Sumber

Info Rekrutmen Hakim AD Hoc persemabahan dari Pusat Info CPNS