Pengumuman Rekrutmen Calon Asesor Sekolah

Rekrutmen Calon Asesor Sekolah – Proses akreditasi sekolah/madrasah membutuhkan asesor yang memiliki sikap dan kepribadian yang terpuji, penguasaan perangkat akreditasi yang memadai memiliki keterampilan menggunakan aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena).

Untuk memenuhi kebutuhan asesor yang bermutu dan profesional, maka BAN S/M perlu melaksanakan Rekrutmen Calon Asesor yang terstandar di 26 (dua puluh enam) Provinsi sebagai berikut:

Provinsi dan Kuota :

  1. Aceh : 40
  2. Bali : 20
  3. Banten : 160
  4. Gorontalo : 20
  5. Jawa Barat : 180
  6. Jawa Timur : 80
  7. Kalimantan Barat : 100
  8. Kalimantan Tengah : 60
  9. Kalimantan Timur : 20
  10. Kalimantan Utara : 20
  11. Kepulauan Riau : 20
  12. Lampung : 60
  13. Maluku : 80
  14. Maluku Utara : 20
  15. NTB : 80
  16. NTT : 220
  17. Papua : 100
  18. Papua Barat : 20
  19. Riau : 80
  20. Sulawesi Barat : 60
  21. Sulawesi Selatan : 80
  22. Sulawesi Tengah : 40
  23. Sulawesi Tennggara : 100
  24. Sulawesi Utara : 20
  25. Sumatera Barat : 80
  26. Sumatera Utara : 40

Jumlah 1.800

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan Pendaftaran Calon Asesor :

  • Membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Ketua BAN-S/M
  • Mengisi daftar riwayat hidup sesuai aplikasi yang tersedia
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 (semua jurusan)
  • Berpengalaman di bidang pendidikan minimal 5 (lima) tahun
  • Memiliki keterampilan dasar mengoperasikan MS Office (Word, Excel, Powerpoint)
  • Usia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun pada tanggal 30 April Tahun 2021
  • Berdomisili sesuai wilayah provinsi yang merekrut asesor sesuai dengan KTP dan surat keterangan domisili bagi domisilinya tidak sesuai dengan KTP
  • Mendapat rekomendasi dari atasan tempat bertugas atau lembaga/instansi/yayasan terkait (bagi yang berstatus pegawai aktif)
  • Berbadan sehat dibuktikan dengan surat dokter pemerintah
  • Tidak sedang menduduki jabatan struktural di instansi tingkat provinsi/ kabupaten/kota atau pemimpin di sebuah instansi/lembaga pemerintah/swasta dibuktikan dengan surat pernyataan.

Tahapan pelaksanaan rekrutmen asesor sekolah/madrasah sebagai berikut:

  • Pengumuman dan Pendaftaran Calon Peserta : 1 – 14 April 2021
  • Seleksi Administrasi : 15 – 16 April 2021
  • Batas Akhir Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi :16 April 2021
  • Tes Substansi: 24 April 2021
  • Pengumuman Hasil Tes Substansi: 27 April 2021
  • Wawancara : 3-6 Mei 2021
  • Penetapan Hasil Seleksi oleh BAN-S/M : 7-8 Mei 2021
  • Pengumuman Calon Asesor yang Lulus Seleksi: 8 Mei 2021

Situs Referensi

  1. “https://bansm.kemdikbud.go.id”

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan menulis surat Lamaran ditujukan kepada Ketua BAN-S/M dengan melampirkan dokumen sesuai persyaratan di atas dan mengisi daftar Riwayat hidup yang disediakan pada laman pendaftaran melalui tautan di bawah ini :

Ketentuan Umum :

  • Calon asesor berasal dari unsur: dosen, pengawas, widyaprada, widyaiswara pendidikan, pelatih guru (yang bukan berstatus guru/kepala sekolah), pengembang teknologi pembelajaran dan praktisi pendidikan lainnya
  • Pendaftar menulis surat Lamaran ditujukan kepada Ketua BAN-S/M dengan melampirkan dokumen sesuai persyaratan di atas dan mengisi daftar Riwayat hidup yang disediakan pada laman pendaftaran melalui tautan: https://bansm.kemdikbud.go.id/rekrutmen-asesor-2021/
  • Info lebih lanjut, silakan buka laman : Sumber

Sekilas Tentang Asesor Sekolah BAN S/M

Rekrutmen Calon Asesor Sekolah

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan

Dalam menjalankan peran akreditasi, BAN S/M memiliki tugas sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 59 Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa “BAN-S/M mempunyai tugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi Sekolah/Madrasah.”

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana disebutkan pada ayat (1), pada ayat (2) disebutkan bahwa BAN-S/M mempunyai fungsi untuk:

  • merumuskan kebijakan dan menetapkan akreditasi sekolah/ madrasah
  • merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah untuk diusulkan kepada Menteri
  • melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah
  • melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah
  • mengevaluasi pelaksanaan dan hasil akreditasi sekolah/madrasah
  • memberikan rekomendasi tentang tindak lanjut hasil akreditasi
  • mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah secara nasional
  • melaporkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada Menteri
  • melaksanakan ketatausahaan BAN-S/M.