CPNS Honorer Medan – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, hari ini berangkat ke Jakarta membawa surat Walikota Medan untuk disampaikan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Republik Indonesia dan BPKP agar dapat mempertimbangkan 143 honorer K1 Pemko Medan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini.
“Janganlah gara-gara SK mereka tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang (Walikota), justru pihak honorer ini yang dikorbankan. Mereka selama ini tahunya bekerja. Mereka tidak tahu siapa yang sah meneken SK mereka, mereka digaji dengan APBD,” kata Kepala BKD Kota Medan Affan Siregar, hari ini.
Semoga dengan surat Walikota ini, mereka (BKN) mempertimbangkannya, sehingga 143 honorer K1 ini bisa diangkat menjadi CPNS,” ungkapnya.
Affan sangat menyayangkan ada pemberitaan yang mengatakan BKD lambat dalam menangani masalah honorer K1. Padahal BKD telah berupaya dengan segala kemampuan agar honorer K1 di lingkungan Pemko Medan yang keseluruhannya berjumlah 251 orang dapat diangkat menjadi CPNS tahun ini.
Affan menjelaskan, honorer K1 ini merupakan tenaga honorer yang diangkat sebelum tahun 2005 dan digaji dengan dana APBD. Begitu data honorer ini diminta oleh BKN tahun 2010, maka BKD langsung mengirimkan seluruh berkasnya kepada BKN. Setelah itu dilanjutkan dengan verifikasi dan uji publik pada Tahun 2012. “Yang minta melakukan itu adalah BKN. Sebab, tim yang menangani masalah honorer K1 ini adalah BKN, Menpan dan BPKP,” jelasnya.
Setelah sekian lama, lanjut Affan, baru tanggal 6 Mei 2013, pihaknya mengaku mendapat surat dari BKN secara resmi. “, kami memang ditelepon dari BKN Regional Medan yang mengatakan ada surat dari BKN pada sore hari. Karena Sabtu dan Minggu libur, maka baru kita ambil senin. Hasilnya dari 251 honorer K1 yang kita ajukan ketika itu, 82 diantaranya menurut surat yang kita terima diluncurkan ke K2. Selanjutnya, 26 orang lagi sama sekali dinilai tidak memenuhi syarat. Sedangkan 143 orang lagi menurut mereka, SK-nya ditandatangani oleh kepala SKPD,” paparnya.
Seharusnya, kata Affan, SK mereka itu harus ditandatangani Walikota atau pejabat yang ditunjuk oleh Wali kota. “Persoalannya sekarang, tidak ada surat otorisasi dari Walikota kepada SKPD untuk menandatangani SK mereka ketika itu. Inilah yang menjadi persoalan kita. Jadi sebenarnya BKD itu tidak lambat. Tidak mungkin saya membuat komentar-komentar yang saya belum baca suratnya. Artinya, saya harus baca surat resminya dulu baru memberikan komentar,” jelasnya.
Mari kita doakan bersama agar surat Walikota Medan ini dapat menjawab persoalan mengenai pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I menjadi CPNS khususnya yang 143 orang itu.
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 185 q 0.429 s.