Badan Pengelola DAU – Kementerian Agama tengah melakukan seleksi bagi calon anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Dana Abadi Umat (DPBP-DAU). Dengan keberadaan DPBP-DAU ini nantinya penggunaan DAU lebih tepat sasaran dan lebih bermanfaat bagi umat.
“Saat ini kami sedang menyeleksi, keberadaan Dewan Pengawas Badan Pengelola Dana Abadi Umat sesuai dengan Undang-Undang tentang Haji,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Cepi Supriatna kepada pers di Jakarta, Kamis (15/08).
Cepi menjelaskan, pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan tentang pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU). Namun untuk memanfaatkan dana tersebut, masih menunggu pembentukan sebuah badan khusus yang mengelola dana dari hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji itu.
“Sesuai UU, Dewan Pengawas terdiri dari 9 orang, meliputi 3 orang dari unsur pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Agama, dan 6 orang dari unsur masyarakat yang merupakan hasil seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi,” jelasnya.
Panitia seleksi, kata Cepi, diketuai oleh Eko Prasojo, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Adapun wakil panitia seleksi adalah Anwar Abbas. Dalam menjalankan tugasnya, panitia seleksi ini akan dibantu oleh beberapa orang anggota.
“Peserta seleksi pertama melewati tahapan seleksi administrasi, seleksi tertulis dan wawancara. Mereka merupakan perwakilan dari ormas-ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, MUI, ICMI, dan sebagainya. Diantara peserta ada mantan Menteri BUMN Sugiharto, beliau mewakili ICMI,” kata Cepi.
Pada tahap seleksi, lanjut Cepi, Pansel nanti akan memilih 12 orang peserta yang lulus untuk dilaporkan kepada Menteri Agama. Setelah itu, oleh Menteri Agama, 12 orang tersebut akan diusulkan kepada Presiden untuk ditetapkan enam di antaranya sebagai anggota DPPB-DAU. Sumber:Kemenag
Rumah minimalis ramah lingkungan solusi hunian berkelanjutan
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 184 q 0.323 s.