KPU Minta Bacaleg PNS Lampirkan SK Pensiun

PensiunCaleg PNS – Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, meminta bakal calon legislatif dari pegawai negeri sipil agar melampirkan surat keputusan pensiun.

“Bagi yang tak melampirkan SK pensiun terancam dicoret diri pencalonannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bukittinggi pada pemilu 2014,” kata Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi Masdiwar, Sabtu (11/5).

Pendaftaran bacaleg masih merupakan daftar calon sementara (DCS), kata dia, sehingga pensiunan PNS yang belum memiliki SK pensiun boleh melampirkan surat permohonan sedang mengurus SK pensiunnya.

“Pada tahapan penetapan daftar calon tetap (DCT) jika SK pensiun tidak juga diberikan, pencalonannya sebagai bacaleg akan dicoret,” kata dia. Sesuai jadwal kata dia, pihaknya akan melakukan pengumuman DCS bacaleg pada 22 Mei 2013.

“Sebelum pengumuman DCS, pensiunan PNS harus memberikan surat permohonan sedang melakukan pengurusan SK pensiun, sedangkan yang bukan pensiunan PNS supaya menyerahkan ijazah SMA atau sederajat yang telah dilegalisir,” kata dia.

Ia mengatakan berdasar verifikasi, banyak berkas pendaftaran bacaleg kurang lengkap d iantaranya ijazah tak dilegalisir, dan ada yang belum menyerahkan ijazah SMA-nya sama sekali. Alasannya bacaleg yang bersangkutan telah menyerahkan ijazah sarjana.

Dia menyebutkan, tidak menemukan adanya pengawai negeri sipil (PNS) yang masih aktif mendaftar sebagai bacaleg.

“PNS yang masih aktif memang tidak ada mendaftar sebagai bacaleg, namun PNS yang telah pensiun ada beberapa yang ikut,” kata dia.

Dia menyebutkan, KPU Kota Bukittinggi telah menerima 281 berkas bacaleg yang berasal dari 12 Parpol.