Lowongan BPPW Banten – Balai Prasarana Permukiman Kementerian PUPR Wilayah Banten saat ini membuka lowongan pekerjaan pada posisi :
Pendamping Ranperda :
- Tenaga Ahli Hukum
- Tenaga Ahli Kelembagaan
- Tenaga Ahli Pengelolaan ALD
Pendamping Kelembagaan :
- Tenaga Ahli Kelembagaan
- Tenaga Ahli Teknik Lingkungan
Kegiatan Bidang Cipta Karya :
- Tenaga Infrastruktur (Ahli)
- Tenaga Perencanaan Wilayah Kota (Ahli)
- Tenaga Pemetaan (Ahli)
Deskripsi Pekerjaan
Konsultan Individual Pendamping Ranperda
1. Tenaga Ahli Hukum
Kualifikasi :
- Pendidikan minimal S2 Ilmu Hukum
- Pendidikan minimal S1 Ilmu Pemerintahan/Administrasi Negara/Manajemen/Hukum
- Memiliki pengalaman Kerja minimal 3 tahun untuk Lulusan S2
- Memiliki pengalaman Kerja minimal 4 tahun untuk Lulusan S1
2. Tenaga Ahli Kelembagaan
Kualifikasi :
- Pendidikan minimal S1 Manajemen/Ekonomi Pembangunan
- Memiliki pengalaman Kerja minimal 4 tahun
3. Tenaga Ahli Pengelolaan ALD
Kualifikasi :
- Pendidikan minimal S1 Teknik Lingkungan/Penyehatan Lingkungan
- Memiliki pengalaman Kerja minimal 4 tahun
Pendamping Kelembagaan :
1. Tenaga Ahli Kelembagaan
Kualifikasi :
- Pendidikan minimal S1 Ilmu Pemerintahan/Administrasi Negara/Manajemen/Hukum
- Memiliki pengalaman Kerja minimal 4 tahun
2. Tenaga Ahli Teknik Lingkungan
Kualifikasi :
- Pendidikan minimal S1 Teknik Lingkungan/Penyehatan Lingkungan
- Memiliki pengalaman Kerja minimal 4 tahun
Kegiatan Bidang Cipta Karya :
1. Tenaga Infrastruktur (Ahli)
Kualifikasi :
- Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil
- Memiliki pengalaman Kerja minimal 2 tahun
2. Tenaga Perencanaan Wilayah Kota (Ahli)
Kualifikasi :
- Pendidikan minimal S1 Teknik Planologi
- Memiliki pengalaman Kerja minimal 2 tahun
3. Tenaga Pemetaan (Ahli)
Kualifikasi :
- Pendidikan minimal S1 Teknik Planologi/Teknik Geodesi
- Memiliki pengalaman Kerja minimal 2 tahun
Kualifikasi Umum :
- Memiliki SKA sesuai dengan bidang yang ada pada daftar
- Usia pada saat Pendaftaran maksimal 50 tahun (Jabatan Surveyor, estimator dan drafter maksimal 45 tahun)
- Siap bekerja dibawah tekanan dan bersedia ditempatkan di area Provinsi Banten
Persyaratan Administrasi :
- Surat lamaran dilengkapi dengan CV dengan mencantumkan email dan nomer HP
- Surat lamaran ditunjukan kepada Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten
- Scan ijazah berlegalisir, scan SKA (untuk babatan selain Tenaga Ahli Hukum dan Tenaga Ahli Kelembagaan), pas foto (4×6), scan KTP, scan NPWP, scan surat pengalaman/refrensi Kerja
- Format CV bisa di download melalui link https://bit.ly/rekrutmenbppwbanten
Situs Referensi
- “http://ciptakarya.pu.go.id/balai/banten”
Tata Cara Pendaftaran
Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi syarat, silakan Lamaran beserta dokumen kelengkapan dikirim melalui email ke :
Ketentuan Umum :
- Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
- Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen BPPW Banten ini tidak dipungut biaya apapun.
- Lamaran pekerjaan diterima paling lambat Hari Rabu, 10 Maret 2021 Pukul 12.00 WIB.
- Sumber Informasi
Sekilas Tentang Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten
Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Banten terbentuk setelah keluarnya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Jabatan Kepala Balai Nomor 133/KPTS/M/2019 pada 11 Februari 2019.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia – Kemen PUPR RI adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Dahulu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bernama “Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah” (1999-2000) dan “Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah” (2000-2004). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kemenpupera dipimpin oleh seorang Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan jalan, penyediaan perumahan dan pengembangan kawasan permukiman, pembiayaan perumahan, penataan bangunan gedung, sistem penyediaan air minum, sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan, dan pembinaan jasa konstruksi
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di daerah
- pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis dan strategi keterpaduan pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.