Lowongan BNN Provinsi Bali

Lowongan BNN Bali – Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali sedang membuka Lowongan Pekerjaan sebagai :

  • Tenaga PPNPN Kehumasan

Deskripsi Pekerjaan

Persyartaan :

  • Pendidikan minimal Diploma semua jurusan dan tertarik dalam bidang videografi dan fotografi
  • Laki-laki, dengan usia maksimal 30 tahun
  • Menguasai software design dan editing video
  • Menguasai dan aktif di media sosial
  • Dapat bekerja dengan target dan deadline
  • Kreatif dan mampu bekerja dengan tim
  • Melampirkan surat lamaran, CV serta alamat sosmed IG, FB dan Youtube

Situs Referensi

  • “https://bali.bnn.go.id”

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan kirim Lamaran Anda melalui email ke:

Ketentuan Umum :

  • Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen BNN Bali ini tidak dipungut biaya apapun.
  • Lamaran diterima maksimal pada tanggal 7 Maret 2021.
  • Untuk update informasi dan jadwal serta memudahkan proses seleksi silahkan follow akun IG BNNP Bali @infobnn_provinsi_bali.
  • Sumber Informasi

Sekilas Tentang BNN Provinsi Bali

Lowongan BNN Provinsi Bali

Menghadapi permasalahan narkoba yang berkecenderungan terus miningkat, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Berdasarkan kedua Undang-undang tersebut, Pemerintah (Presiden Abdurahman Wahid) membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN), dengan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999. BKNN adalah suatu Badan Koordinasi penanggulangan narkoba yang beranggotakan 25 Instansi Pemerintah terkait. BKNN diketuai oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) secara ex-officio. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional, BKNN diganti dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN, sebagai sebuah lembaga forum dengan tugas mengoordinasikan 25 instansi pemerintah terkait dan ditambah dengan kewenangan operasional, mempunyai tugas dan fungsi: 1. mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba; dan 2. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba.

Mulai tahun 2003 BNN baru mendapatkan alokasi anggaran dari APBN. Dengan alokasi anggaran APBN tersebut, BNN terus berupaya meningkatkan kinerjanya bersama-sama dengan BNP dan BNK. Namun karena tanpa struktur kelembagaan yang memilki jalur komando yang tegas dan hanya bersifat koordinatif (kesamaan fungsional semata), maka BNN dinilai tidak dapat bekerja optimal dan tidak akan mampu menghadapi permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius. Oleh karena itu pemegang otoritas dalam hal ini segera menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK), yang memiliki kewenangan operasional melalui kewenangan Anggota BNN terkait dalam satuan tugas, yang mana BNN-BNP-BNKab/Kota merupakan mitra kerja pada tingkat nasional, Provinsi dan kabupaten/kota yang masing-masing bertanggung jawab kepada Presiden, Gubernur dan Bupati/Walikota, dan yang masing-masing (BNP dan BN Kab/Kota) tidak mempunyai hubungan struktural-vertikal dengan BNN.

Merespon perkembangan permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius, maka Ketetapan MPR-RI Nomor VI/MPR/2002 melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Tahun 2002 telah merekomendasikan kepada DPR-RI dan Presiden RI untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR-RI mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997.

BNN Provinsi Bali Berdiri Sejak Tahun 2009 sampai saat ini. dimana BNN provinsi Bali sementara ini memiliki 6 BNN Kabupaten/Kota dari 9 Kabupaten/Kota diantaranya BNN Kota Denpasar, BNN Kabupaten Badung, BNN kabupaten Gianyar, BNN Kabupaten Klungkung, BNN Kabupaten Karangasem dan BNN Kabupaten Buleleng. perkembangan bangunan BNN Provinsi Bali telah mengalami perpindahan sebanyak 4 kali hingga saat ini berlokasi di Jalan Kamobja No. 8 Denpasar, Bali