Lowongan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal

Lowongan Kerja KPP Pratama Tegal – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Tegal kembali membuka Lowongan Pekerjaan pada posisi berikut :

  • Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Posisi : Security dan Cleaning Service

Deskripsi Pekerjaan

1. Cleaning Service

Persyaratan:

  • Pria dan Wanita
  • Pendidikan minimal SMA SMK Sederajat
  • Usia maksimal 25 tahun
  • Berpenampilan menarik
  • Memiliki etos kerja yang tinggi
  • Jujur dan disiplin
  • Memiliki sopan santun dan tata krama yang baik
  • Bertanggungjawab pada pekerjaan
  • Sehat jasmani dan rohani

2. Satpam

Persyaratan:

  • Pria dan Wanita
  • Pendidikan minimal SMA SMK Sederajat
  • Usia maksimal 25 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tinggi badan minimal 165 cm
  • Pernah mengikuti pelatihan satpam akan menjadi nilai lebih
  • Berpenampilan menarik
  • Memiliki etos kerja yang tinggi
  • Jujur dan disiplin
  • Memiliki sopan santun dan tata krama yang baik
  • Bertanggungjawab pada pekerjaan

Persyaratan Administrasi :

  • Daftar riwayat hidup / Curriculum Vitae (sertakan nomor WA)
  • Surat Lamaran
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy ijazah dan transkrip nilai
  • Pas foto ukuran 4×6 terbaru sebanyak 2 lembar
  • Fotocopy ijazah/sertifikat pelatihan security (satpam, diutamakan)
  • Hardcopy dibawa pada saat wawancara

Situs Referensi

  1. www.pajak.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan melakukan pendaftaran dan upload dokumen dengan membuka tautan berikut ini :

atau lamaran dapat disampaikan langsung ke :

KPP Pratama Tegal
Jl. Kolonel Sugiono No.5, Pekauman, Kec. Tegal Bar., Kota Tegal, Jawa Tengah 52113

Ketentuan Umum :

  • Hanya kandidat terbaik yang akan dipanggil untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen KPP Pratama Tegal ini tidak dipungut biaya apapun.
  • Contact Person : 0813-2649-4788 (Dzakwan).
  • Pendaftaran ditunggu hingga tanggal 5 Maret 2021.
  • Sumber Informasi

Sekilas Tentang KPP Pratama Tegal

KPP Pratama Tegal

Kantor Pelayanan Pajak adalah unit kerja dari Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan pelayanan di bidang perpajakan kepada masyarakat baik yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak maupun belum, di dalam lingkup wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak

Secara bertahap sejak tahun 2002, Kantor Pelayanan Pajak telah mengalami modernisasi sistem dan struktur organisasi menjadi instansi yang berorientasi pada fungsi, bukan lagi pada jenis pajak. Kantor Pelayanan Pajak modern juga merupakan penggabungan dari Kantor Pelayanan Pajak konvensional dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak. Pada Tahun 2002 tersebut, dibentuk 2 KPP WP Besar atau LTO (Large Tax Office). KPP ini menangani 300 WP Badan Terbesar di seluruh Indonesia dan hanya mengadministrasikan jenis pajak PPH dan PPN. Pada tahun 2003 dibentuk 10 KPP Khusus yang meliputi KPP BUMN, Perusahaan PMA, WP Badan dan Orang Asing, dan Perusahaan Masuk Bursa. Kemudian pada tahun 2004 dibentuk pula KPP Madya atau MTO (Medium Tax Office). Sedangkan KPP Modern yang menangani WP terbanyak adalah KPP Pratama atau STO (Small Tax Office). KPP Pratama baru dibentuk pada tahun 2006 s.d 2008.Perbedaan utama antara KPP STO dengan KPP LTO Maupun MTO antara lain adalah dengan adanya Seksi Ekstensifikasi pada KPP STO, sehingga dapat dikatakan pula KPP STO merupakan ujung tombak bagi DJP untuk menambah rasio perpajakan di Indonesia.

Tugas pokok KPP Pratama yaitu melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak dibidang:

  • Pajak Penghasilan (PPh).
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Dan Pajak penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
  • Serta Pajak Tidak Langsung lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugasnya, KPP Pratama memiliki fungsi sebagai berikut:

  • Berfungsi sebagai pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, serta pendataan objek dan subjek pajak.
  • Berfungsi sebagai penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan.
  • Pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan surat, pemberitahuan dan penerimaan surat lainnya.
    Penyuluhan dan pelayanan perpajakan.
  • Pelaksanaan pendaftaran Wajib Pajak, pelaksanaan ekstensifikasi.
  • Pengurangan sanksi pajak, pelaksanaan pemeriksaan pajak, pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
  • Pelaksanaan konsultasi perpajakan, pembetulan ketetapan pajak, dan pelaksanaan administrasi kantor.