Lowongan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II KKP Ambon

Lowongan KKP Ambon – Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Ambon sedang membuka Lowongan Pekerjaan sebagai berikut :

RELAWAN PENANGANAN COVID-19
KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS II AMBON

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan :

  • Lulusan DIII/S1 Kesehatan
  • IPK Min 3.0
  • Pelamar berusia ≤ 30 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Warga negara Indonesia dan berdomisili di kota Ambon
  • Tidak merokok dan bebas narkoba
  • Bersedia mematuhi ketentuan / peraturan di tempat kerja
  • Dapat bekerja dalam tim dan dapat bekerja dibawah tekanan
  • Bersedia bekerja dalam shift
  • Mampu mengoperasikan komputer
  • Diutamakan belum berkeluarga dan memiliki SIM A
  • Pelamar menscan berkas dan diupload dalam bentuk file pdf dilampiri dengan :
    • Scan KTP dan KK
    • Pass foto terbaru 3×4
    • Ijazah dan transkrip
    • SKCK dan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
    • Daftar Riwayat Hidup
    • STR yang masih berlaku

Situs Referensi

  1. www.kkpambon.com

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan melakukan pendaftaran online melalui tautan di bawah ini :

Ketentuan UMUM :

  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen KKP Ambon ini tidak dipungut biaya apapun
  • Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
  • Pendaftaran ditunggu hingga 15 Januari 2021
  • Sumber : https://kkpambon.com

Sekilas Tentang Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II

Lowongan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II - KKP Ambon

Pada zaman Belanda ada salah satu institusi di daerah pelabuhan dengan nama Heven arts dibawah Haven Master(Departemen Perhubungan) pada tahun 1911 – 1950. Tujuan dari Heven Arts adalah untuk mencegah masuk dan keluarnya penyakit karantina ke Indonesia melaui pelabuhan laut. Dengan terbitnya Undang-undang No. 1 tahun 1962 tentang Karantina Laut, Heven Arts menjadi perangkat Departemen Kesehatan, dengan organisasinya disebut Dinas Kesehatan Pelabuhan Laut (DKPL). Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 147/Menkes/IV/SK/1978, maka organisasi DKPL ada perubahan nama organisasinya menjadi Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Hingga tahun 2008 dengan diterbitkannya Permenkes No 356/MENKES/PER/IV/2008 dan telah diperbaharui dengan Permenkes Nomor 2348/Menkes/Per/XI/2011 yang menyatakan bahwa KKP adalah unit pelaksana teknis Ditjen P2P Kemenkes RI, yang mempunyai tugas pokok untuk mencegah masuk dan keluarnya penyakit, penyakit potensial wabah, surveilan epidemologi, kekarantinaan, pengendalian dampak risiko lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan OMKABA serta pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan radiasi di wilayah kerja pelabuhan. bandara dan pos lintas batas.

Dari klasifikasi yang ada terbagi menjadi 4 kelas yaitu KKP Kelas I, KKP Kelas II dan KKP Kelas III dan kelas IV. KKP Kelas II Ambon dipimpin oleh seorang Kepala Kantor serta membawahi 4 Seksi yaitu Seksi Pengendalian Karantina & Surveilans Epidemiologi (PKSE), Seksi Pengendalian Risiko Lingkungan (PRL), Seksi Upaya Kesehatan Lintas Wilayah (UKLW) dan Sub Bagian Tata Usaha (Sub Bag TU)

Sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan tersebut KKP Kelas II Ambon mempunyai 9 (Sembilan) Wilayah Kerja (Wilker) dan 1 Pos yaitu:

  1. Wilker Tulehu
  2. Wilker Bandara Pattimura
  3. Wilker Namlea
  4. Wilker Banda
  5. Wilker Tual
  6. Wilker Saumlaki
  7. Wilker Dobo
  8. Wilker MOA
  9. wilker Wahai/Bula
  10. Pos Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon