Lowongan Kemenag Kupang – Kemenag Kota Kupang kembali membuka lowongan kerja pada posisi sebagaimana berikut :
- Penyuluh Agama Katolik Non PNS
Deskripsi Pekerjaan
Persyaratan:
- Awam katolik
- Memiliki rekomendasi Pastor Paroki yang menyatakan memiliki pengalaman bidang penyuluhan agama Katolik
- Usia minimal 22 tahun dan maksimal 65 tahun saat mendaftar
- Pendidikan minimal D-III (diutamakan jurusan Agama/Filsafat)
- Bukan merupakan anggota atau pengurus organisasi terlarang
- Menguasai teknologi informasi
Persyaratan dokumen :
- Surat lamaran ditulis tangan dan ditujukan kepada KepalaKantor Kementerian Agama Kota Kupang U.p. Kepala Seksi Bimas Katolik
- Curriculum vitae
- Fotocopy KTP dan Surat Permandian
- Fotocopy ijazah terakhir
- Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit
- Surat rekomendasi Pastor Paroki / Pastor Kuasi Paroki setempat (format dapat diunguh : Klik Disini atau dapat diambil pada seksi Bimas Katolik)
Situs Referensi
- “https://ntt.kemenag.go.id”
Tata Cara Pendaftaran
Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan kirim lamaran lengkap ke alamat :
Seksi Bimas Katolik
Kantor Kementerian Agama Kota Kupang
Jl. S.K. Lerik, Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT
Ketentuan Umum :
- Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi lebih lanjut.
- Seluruh tahapan dalam prosese rekrutmen Kemenag Kupang ini tidak dipungut biaya apa pun.
- Periode pendaftaran mulai tanggal 01 Juli s/d 30 Juli 2021 pukul 08.00 – 16.00 WITA.
- Sumber Informasi : instagram @kemenagkupangkota
Sekilas Tentang Kemenag Kota Kupang
Kemenag Kota Kupang adalah Kantor Kementerian Agama yang berada di Kota Kupang dan merupakan instansi di bawah naungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi adalah Instansi Vertikal Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam Wilayah Provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam melaksanakan tugas Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di provinsi
- Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang haji dan umrah
- Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keagamaan
- Pembinaan kerukunan umat beragama
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi
- Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program
- Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanan tugas kementerian di provinsi.