Lowongan Kerja KPAI – Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Lowongan Kerja KPAI – Komisi Perlindungan Anak Indonesia sedang membuka kesempatan berkarir bagi Lulusan Terbaik untuk bergabung dengan mengisi posisi berikut :

  1. Analis Hukum (AH)
  2. Analis Pengawasan (AP)

Deskripsi Pekerjaan

1. Analis Hukum (AH)

Persyaratan :

  • Pendidikan S1 Ilmu Hukum diutamakan Pendidikan S2 Jurusan Magister Hukum
  • Umur 25-32 tahun
  • Berpengalaman minimal 1-2 tahun di bidang hukum
  • IPK minimal 3,00 (PTN) & 3,25 (PTS) (skala 4,00)
  • Jenis kelamin Laki-laki/Perempuan
  • Diutamakan berpengalaman minimal 1 tahun dalam menganalisa peraturan/regulasi dan isu-isu terkait perlindungan anak
  • Diutamakan memiliki sertifikat kompetensi perancang hukum/legal drafting
  • Menguasai bahasa inggris (minimum pasif)
  • Kemampuan berpikir kreatif, inovatif dan inisiatif
  • Mampu mengatur multitasking job
  • Mampu bekerja sama dengan team/individual dan berkomunikasi dengan baik

2. Analis Pengawasan (AP)

Persyaratan :

  • Pendidikan S1 Ilmu Hukum diutamakan Pendidikan S2 Jurusan Magister Hukum
  • Umur 25-32 tahun
  • Berpengalaman minimal 2 tahun dalam menganalisa peraturan/regulasi dan isu-isu yang terkait perlindungan anak
  • Menguasai pemahaman dalam bidang Hukum Perdata
  • IPK minimal 3,00 (PTN) & 3,25 (PTS) (skala 4,00)
  • Jenis kelamin Laki-laki/Perempuan
  • Menguasai bahasa inggris (minimum pasif)
  • Kemampuan berpikir kreatif, inovatif dan inisiatif
  • Mampu mengatur multitasking job
  • Mampu bekerja sama dengan team/individual dan berkomunikasi dengan baik

Situs Referensi

  1. www.kpai.go.id

Tata Cara Pendaftaran

  • Pengumuman penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) diumumkan melalui media sosial KPAI yaitu instagram @kpai_official, twitter @kpai_official, facebook @komisi perlindungan anak Indonesia, website @www.kpai.go.id pada tanggal 07 April 2022
  • Surat lamaran ditujukan kepada Kepala Sekretariat KPAI dilengkapi dengan lampiran-lampiran sebagai berikut :
    • Surat lamaran
    • Scan ijazah terakhir yang dilegalisir dan copy daftar nilai atau transkrip nilai akhir
    • Daftar riwayat hidup (CV) dan portofolio
    • Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK)
    • Scan Akta kelahiran
    • Scan NPWP
    • Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKCK) terbaru dari Kantor Polisi
    • Pas foto berwarna 4×6 cm
    • Surat keterangan pengalaman kerja
  • Kelengkapan lamaran dapat dikirim mulai tanggal 08 s.d 16 April 2022 melalui tautan link : s.id/penerimaanPPNPNKPAI2022
  • Bagi peserta yang telah lulus seleksi berkas akan mengikuti ujian tertulis dan psikotest pada tanggal 21 April 2022 melalui Zoom (jadwal akan diberitahu melalui Whatsapp)
  • Bagi peserta yang lulus ujian tertulis akan mengikuti wawancara online melalui zoom pada tanggal 25 April 2022
  • Bagi peserta yang lulus ujian wawancara online akan mengikuti tahapan terakhir wawancara langsung di kantor KPAI (jadwal menyusul)
  • Peserta yang dinyatakan lulus akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekretariat KPAI dan diinformasikan secara langsung kepada yang bersangkutan

Ketentuan Umum :

  • Kelengkapan lamaran dapat dikirim mulai tanggal 08 s.d 16 April 2022
  • Peserta yang terbukti melakukan tindakan pemalsuan data dan atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan persyaratan, akan dibatalkan proses kelulusannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) BUKAN merupakan Pegawai ASN/CPNS/PNS/Pegawai Tetap/PPPK
  • Pelaksanaan seleksi ini dilaksanakan secara transparan, akuntabel, objektif dan bebas KKN
  • Proses pendaftaran sampai dengan seleksi dilakukan tanpa biaya apapun (gratis)
  • Keputusan panitia pengadaan pegawai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat
  • Sumber Informasi : instagram @kpai_official & www.kpai.go.id

Info Lowongan Kerja KPAI dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS

 

Tentang KPAI

Lowongan Kerja KPAIKomisi Perlindungan Anak Indonesia – KPAI adalah lembaga independen Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak. Keputusan Presiden Nomor 36/1990, 77/2003 dan 95/M/2004 merupakan dasar hukum pembentukan lembaga ini.

Berdasarkan penjelasan pasal 75, ayat (1), (2), (3), dan (4) dari Undang-Undang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 5 (lima) orang anggota, dimana keanggotaan KPAI terdiri dari unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak. Adapun keanggotaan KPAI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Periode I (pertama) KPAI dimulai pada tahun 2004-2007.