Lowongan KPU Provinsi Jawa Timur

Lowongan KPU Provinsi Jawa TimurLowongan KPU Provinsi Jawa Timur – Komisi Pemilihan Umum – KPU adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Sejarah KPU

Secara ringkas mungkin, KPU yang ada sekarang merupakan KPU keempat yang dibentuk sejak era Reformasi 1998. KPU pertama (1999-2001) dibentuk dengan Keppres No 16 Tahun 1999, beranggotakan 53 orang anggota, dari unsur pemerintah dan Partai Politik. KPU pertama dilantik Presiden BJ Habibie. KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres No 10 Tahun 2001, beranggotakan 11 orang, dari unsur akademis dan LSM. KPU kedua dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001.

Dalam rangka mewujudkan KPU dan Bawaslu yang memiliki integritas dan kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu, disusun dan ditetapkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Agar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dapat diterapkan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, dibentuk Dewan Kehormatan KPU, KPU Provinsi, dan Bawaslu.

Di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, jumlah anggota KPU adalah 11 orang. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, jumlah anggota KPU berkurang menjadi 7 orang. Pengurangan jumlah anggota KPU dari 11 orang menjadi 7 orang tidak mengubah secara mendasar pembagian tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban KPU dalam merencanakan dan melaksanakan tahap-tahap, jadwal dan mekanisme Pemilu DPR, DPD, DPRD, Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.

Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, komposisi keanggotaan KPU harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen). Masa keanggotaan KPU 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji. Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas : mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib penyelenggara Pemilu; kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efisiensi dan efektivitas.

Cara pemilihan calon anggota KPU-menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu-adalah Presiden membentuk Panitia Tim Seleksi calon anggota KPU tanggal 25 Mei 2007 yang terdiri dari lima orang yang membantu Presiden menetapkan calon anggota KPU yang kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengikuti fit and proper test. Sesuai dengan bunyi Pasal 13 ayat (3) Undang-undang N0 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, Tim Seleksi Calon Anggota KPU pada tanggal 9 Juli 2007 telah menerima 545 orang pendaftar yang berminat menjadi calon anggota KPU. Dari 545 orang pendaftar, 270 orang lolos seleksi administratif untuk mengikuti tes tertulis. Dari 270 orang calon yang lolos tes administratif, 45 orang bakal calon anggota KPU lolos tes tertulis dan rekam jejak yang diumumkan tanggal 31 Juli 2007.

Kontak KPU Provinsi Jawa Timur

Jl. Raya Tenggilis No. 1 – 3
Surabaya, Jawa Timur
Indonesia 60242
Telp: 031-8484827, 8484828
Fax: 031-8484826
[email protected]
www.kpujatim.go.id

Lowongan KPU Provinsi Jawa Timur Terbaru

KPU Jawa Timur kembali membuka kesempatan kepada masyarakat Jawa Timur untuk mengisi dan bergabung sebagai :

  • Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur 2019 – 2024

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan :

  • Warga Negara Indonesia
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun
  • Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  • Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian
  • Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat
  • Berdomisili di wilayah daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Dengan pembagian Zona sebagai berikut :
    • Zona I : Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Jombang
    • Zona II : Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Gresik
    • Zona III : Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Tuban, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk
    • Zona IV : Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Ponorogo
    • Zona V : Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Trenggalek
    • Zona VI : Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan
    • Zona VII : Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jember, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Lumajang dan Kota Probolinggo
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
  • Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh 5 (lima) tahun atau lebih
  • Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotan apabila terpilih
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
  • Tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan
  • Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan.

Persyaratan Dokumen :

  1. Surat Pendaftaran ( Model SP.CALON 1 ) ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- (enam Ribu Rupiah)
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  3. Pas photo berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam centimeter) sebanyak 6 lembar
  4. Daftar Riwayat Hidup (DRH) (model DRH.CALON 6) pengalaman jabatan terkait dengan kepemiluan harus disertakan dengan dokumen pendukung
  5. Fotocopi ijazah Pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  6. Makalah terstruktur (model PP.SP 5) yang menguraikan pengetahuan dan/atau keahlian berkaitan dengan penyelenggara Pemilu, kompetensi dan integritas
  7. Surat Pernyataan (model SP. CALON 2) dibuat dan ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah)
  8. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir (model SK.CALON 3), dalam hal Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik
  9. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik (model SP.CALON 4) bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah)
  10. Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri
  11. Surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi pegawai negeri sipil yang akan mengikuti seleksi.

Situs Referensi

  1. www.kpujatim.go.id

Tata Cara Pendaftaran :

  • Formulir kelengkapan administrasi persyaratan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Periode 2019 – 2024 dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur Jl. Raya Tenggilis No. 1-3 Surabaya atau dapat diunduh melalui www.kpujatim.go.id…Download form lampiran : Klik Disini
  • Dokumen persyaratan administrasi untuk pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Periode 2019 – 2024 masing – masing sebanyak 6 (enam) rangkap, terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 5 (lima) rangkap fotocopy, yang disampaikan ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Periode 2019 – 2024 yang beralamat di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Tenggilis No. 1-3 Surabaya dengan cara :
    • – Diserahkan secara langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Periode 2019 – 2024
    • – Dikirim via pos ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Periode 2019 – 2024
    • – Dokumen persyaratan dimasukkan ke dalam sampul tertutup dengan mencantumkan Zona dan Kabupaten/Kota di pojok kiri atas. Berkas Asli tidak dijilid dan distaples sedangkan untuk berkas fotocopy dapat dijilid dan distaples

Ketentuan Umum :

  • Waktu penerimaan dokumen pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur periode 2019 – 2024 mulai tanggal :
    • Penyerahan dokumen diterima mulai 15 April 2019 sampai dengan tanggal 25 April 2019 pada jam 08.00 – 16.00 WIB
    • Pengiriman dokumen via pos paling lambat tanggal 23 April 2019 Cap Pos
  • Pendaftaran anggota KPU Jatim tidak dipungut biaya apa pun.
  • Hanya kandidat terbaik yang akan dipanggil untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
  • Sumber Informasi

Info Lowongan Kerja KPU Jatim dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS…