Lowongan Non PNS RSUD dr Loekmono Hadi Kab Kudus

RSUD dr Loekmono HadiLowongan Kerja RSUD Loekmono Hadi Kudus – Rumah Sakit Umum Kudus didirikan tahun 1928 oleh Pemerintah Hindia Belanda, dan Direktur pertama adalah dr. C.Van Proosdy. Pada tahun 1942, Jepang masuk dan menguasai Hindia Belanda, sehingga Rumah Sakit Umum Kudus juga dikuasai Jepang. Pada tahun 1945 Jepang kalah perang dan Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan demikian Rumah Sakit Umum berada di bawah kekuasaan pemerintahan Indonesia. Selama pemerintahan Jepang, Rumah Sakit Umum Kudus dipimpin oleh d Lie Gik Djing, dr.R.SW.Roroem dan dr. Tjia, kemudian setelah Jepang pergi, pada tahun 1946 Rumah Sakit Umum Kudus dipimpin oleh dr. Loekmonohadi.

Rumah Sakit Umum Kudus juga digunakan untuk tempat kuliah dan praktek oleh Perguruan Tinggi Kedokteran (PTK), sehingga Rumah Sakit Umum Kudus selain melaksanakan pelayanan kesehatan juga sebagai tempat pendidikan Dokter, bidan dan perawat.

Pada tahun 1983, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Daerah Tingkat II Kudus tanggal 9 September 1983 Nomor 061/433/1983 tentang susunan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum menetapkan bahwa Rumah Sakit Umum Kudus merupakan Rumah Sakit kelas C yaitu Rumah Sakit Umum yang melaksanakan pelayanan kesehatan paling sedikit 4 (empat) cabang spesialisasi yaitu : Penyakit Dalam, Bedah, Kebidanan dan Penyakit Kandungan serta Kesehatan Anak.

Pada tahun 1991, berdasarkan Keppres Nomor 38/Keppres.SK/VIII/1991 tanggal 26 Agustus 1991 tentang Unit Swadana dan tata cara pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Kudus. Hal ini dimaksudkan agar Rumah Sakit Umum Kudus dapat meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kudus nomor 17 Tahun 1992 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Kudus menjadi Rumah Sakit Unit Swadana Daerah dimana Rumah Sakit berwenang untuk mengelola dan menggunakan penerimaan fungsionalnya secara langsung.

Pada tahun 1993, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kudus Nomor 1884/306/1993 tentang uji coba Rumah Sakit Umum Kabupaten Dati II Kudus sebagai Unit Swadana dan tata cara pengelolaan keuangannya.

Pada tahun 1994, keluar Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22/Mendagri/SK/III/1994 tanggal 22 Maret 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah.

Pada tahun 1995, dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1997/Menkes/SK/I/1995 tanggal 30 Januari 1995 tentang peningkatan kelas Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus dari Rumah Sakit Umum kelas C menjadi Rumah Sakit Umum kelas B Non Pendidikan.

Pada tahun 1996, keluar Keputusan Bupati KDH Tingkat II Kudus No.445/526/1996 tanggal 6 Pebruari 1996 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Dati II Kudus dari Kelas C menjadi Kelas B Non Pendidikan.

Pada tahun 1997, keluar Perda Kabupaten Dati II Kudus No.3 Tahun 1997 tanggal 5 Pebruari 1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Uumum Daerah Kabupaten Dati II Kudus.

Perda tahun 2001, keluar Keppres No.20 tahun 2001 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelola Rumah Sakit Daerah dan pada tahun 2002 keluar Keputusan Mendagri No. 1 tahun 2002 tanggal 24 Januari 2002 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah.

Pada tahun 2002, keluar Perda Kabupaten Kudus No. 4 tahun 2002 tanggal 8 Juli 2002 tentang Organisasi Tata Kerja Badan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Kudus.Pada tahun 2003, keluar Keputusan Bupati Kudus No. 5 tahun 2003 tanggal 25 Januari 2003 tentang Uraian Tugas Badan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Kudus.

Pada tahun 2008 keluar Perda Kabupaten Kudus No. 15 tahun 2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi PamPraja dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Kudus.

Kontak RSUD dr.LOEKMONO HADI
Jl.dr.Lukmonohadi No.19 Kudus, Jawa Tengah
No.Telp. (0291) 444001
Fax. (0291) 438195
E-mail : [email protected]
http://rsuddrloekmonohadikudus.com

Lowongan Kerja NON PNS RSUD dr Loekmono Hadi Kudus Jawa Tengah

RSUD dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus sedang membuka Lowongan Kerja Non PNS dengan formasi danĀ  ketentuan sebagai berikut :

Formasi

TENAGA MEDIS

  1. Dokter Spesialis
  2. Dokter Sub Spesialis
  3. Dokter Gigi Spesialis
  4. Dokter Umum

TENAGA KEFARMASIAN

  1. Apoteker
  2. Asisten Apoteker

TENAGA KEPERAWATAN

  1. Perawat
  2. Bidan

TENAGA KESEHATAN LAIN

  1. Analis Kesehatan
  2. Petugas Tranfusi Darah
  3. Perekam Medik
  4. Fisioterapis
  5. Okupasi Terapis
  6. Psikolog Klinis
  7. Pramu Boga
  8. Sanitarian
  9. Electro Medis

TENAGA NON KESEHATAN

  1. Pengadministrasi Keuangan
  2. Pengadministrasi Umum
  3. Pengkaji Hukum
  4. Kehumasan
  5. Programer
  6. Teknisi Lingkungan

Deskripsi Pekerjaan

I. PERSYARATAN UMUM

  • 1. Warga Negara Republik Indonesia ;
  • 2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2016 yang dibuktikan dengan KTP yang diligalisir serendah-rendahnya Kepala Desa/Kepala Kelurahan;
  • 3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana dibuktikan dengan surat pernyataan pelamar bermaterai cukup;
  • 4. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan surat pernyataan pelamar bermateri cukup dan diketahui oleh kepala desa/kepala kelurahan;
  • 5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
  • 6. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah; Untuk persyaratan umum pada huruf (3) dan huruf (6) dilampirkan setelah lulus seleksi Calon Pegawai Tetap BLUD RSUD dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus Non Pegawai Negeri sipil, dalam pemberkasan/daftar ulang.

II. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN

  • a. Tenaga Medis: 13 formasi
  • b. Tenaga Kefarmasian : 14 formasi
  • c. Tenaga Keperawatan : 63 formasi
  • d. Tenaga Kesehatan Lain : 22 formasi
  • e. Tenaga Non Kesehatan : 26 formasi

Secara terperinci dapat dilihat di laman sumber.

Situs referensi

  1. http://rsuddrloekmonohadikudus.com

III. TATA CARA PENDAFTARAN

  • a. Peserta melakukan pendaftaran dengan cara mengirim langsung berkas persyaratan melalui PT. POS INDONESIA mulai tanggal 4 s.d. 10 Desember 2015 per cap POS.
  • b. Berkas pendaftaran dikirim kepada Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Pegawai Tetap BLUD RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus Non PNS Tahun 2015 PO BOX 150 Kudus 59300
  • c. Peserta mengirimkan berkas pendaftaran dalam Amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm, pada pojok kiri atas ditulis jenis formasi yang dilamar, kode formasi sesuai pengumuman (sebagaimana contoh pada lampiran III), dengan isi berkas :
  • 1) Berkas administrasi, meliputi :
    • a) Surat lamaran (ditulis tangan tinta hitam ditanda tangani dan berbahasa Indonesia) sesuai contoh pada lampiran II;
    • b) FC Ijazah dan transkrip dilegalisir dan/atau ijazah/sertifikat profesi yang dipersyaratkan
    • c) FC KTP dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa/Kepala Kelurahan.
    • d) Pas Photo hitam putih 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan ditulisi nama dan alamat pelamar disebaliknya.
    • e) Surat pernyataan tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri, pegawai honorer atau pegawai swasta dibuktikan dengan surat pernyataan pelamar bermaterai cukup;
    • f) Bagi pegawai yang masih bekerja di instansi pemerintah atau swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan instansi dari tempat bekerja;
    • g) Surat pernyataan Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dibuktikan dengan surat pernyataan pelamar bermaterai cukup dan diketahui oleh Kepala Desa/kepala Kelurahan;
    • h) Surat pernyataan pelamar berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK dari Kepolisian Resort (Polres) setempat.
  • 2) Amplop ukuran 23 x 11 cm berperangko sebagaimana ketentuan tarif PT. POS Indonesia yang telah ditulis nama, alamat lengkap dan nomor telpon/HP pelamar sebagai balasan lamaran, undangan mengikuti tes Tertulis dan/atau pengiriman Kartu Seleksi.
  • d. Peserta yang lulus Seleksi Administrasi akan diberikan Kartu Seleksi yang dikirim melalui PT. POS INDONESIA pada tanggal 18 s.d. 22 Desember 2015

IV. KELENGKAPAN PERSYARATAN.

  • a. Surat lamaran harus memuat data yang lengkap, sebagai berikut :
    • 1. Nama Lengkap (tanda gelar);
    • 2. Jenis Kelamin;
    • 3. Tempat/ Tanggal lahir;
    • 4. Alamat Jelas (Jalan, Dukuh/ Kampung, RT/ RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi);
    • 5. Nomor telepon Rumah dan HP bila ada (telepon yang mudah dihubungi);
    • 6. Mencantumkan formasi yang dilamar dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
  • b. Berkas administrasi yang tidak/kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi (TMS) dan panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas.
  • c. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi maupun tidak memenuhi syarat akan diberikan surat balasan melalui POS.

V. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI.

  • a. Ujian tertulis dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2015.
  • b. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian :
    • 1. Asli Kartu/Tanda Peserta Tes/Ujian dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Peserta yang tidak membawa perlengkapan tersebut tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.
    • 2. Peserta wajib mengenakan pakaian yang sopan dan bersepatu, serta dilarang merokok, membawa alat bantu hitung dan mengaktifkan HP pada waktu mengerjakan ujian.
    • 3. Pensil 2B, Rautan dan Karet Penghapus serta Ballpoint dan Alas tulis.
  • c. Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah waktu peserta ujian mulai mengerjakan ujian (pukul 09.00 WIB), tidak diperbolehkan memasuki tempat ujian dan dinyatakan gugur.

VI. PENGUMUMAN HASIL UJIAN

  • a. Hasil seleksi akan diumumkan melalui media tempel pada papan pengumuman BKD, RSUD dan Website www.rsuddrloekmonohadikudus.com pada tanggal 28 Desember 2015.
  • b. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Ujian berhak mengikuti pemberkasan/daftar ulang sebagai Calon Pegawai BLUD RSUD Non PNS pada waktu yang akan ditentukan kemudian.

VII. LAIN-LAIN.

  • a. Seluruh proses Rekrutmen Calon Pegawai Tetap BLUD RSUD Non PNS tidak dipungut biaya dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme.
  • b. Pendaftar hanya dapat melamar satu jenis formasi.
  • c. Panitia tidak akan memproses berkas pendaftaran yang dikirimkan tidak melalui PT POS INDONESIA.
  • d. Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan menjadi tanggungjawab pelamar, yang disyaratkan oleh PT POS INDONESIA Wilayah Jawa Tengah dan DIY lewat layanan khusus Rekrutmen Calon Pegawai Tetap BLUD RSUD dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus Non PNS Tahun 2015.
  • e. Pengiriman berkas pendukung dan pendaftaran dengan cara peserta datang langsung ke kantor Pos.
  • f. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan PALSU dinyatakan Tidak LULUS/GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
  • g. Selama proses Seleksi Calon Pegawai Tetap BLUD RSUD Non PNS tidak menerima berkas lamaran yang dikirimkan secara langsung.
  • h. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
  • i. Apabila dikemudian hari dokumen yang diserahkan oleh pelamar ternyata tidak benar maka penerimaan sebagai Calon Pegawai Tetap BLUD RSUD dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus Non PNS Tahun 2015 dinyatakan gugur.
  • j. Keputusan Panitia Seleksi Calon Pegawai Tetap BLUD RSUD dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus Non PNS Tahun 2015 tidak dapat diganggu gugat.
  • Sumber

Lowongan Kerja RSUD dr. Loekmono Hadi dikabarkan oleh Pusat Info CPNS