Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Bidang Gratifikasi Deputi Pencegahan Korupsi melakukan Sosialisasi Gratifikasi dan Pengenalan Program Pengendalian Gratifikasi di Pemko Medan. Sosialisasi ini mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari Walikota Medan, Rahudman Harahap.
“Saya sangat menyambut baik dengan digelarnya sosialisasi ini. Apalagi Pemko Medan mendapat kehormatan pertama untuk digelarnya sosialisasi ini. Ditambah lagi kita telah membuat Peraturan Walikota (Perwal) No.11 Tahun 2012 tentang larangan menerima atau memberi di lingkungan Pemko Medan,” kata Walikota di Medan, hari ini.
Dijelaskan Walikota, Perwal No.11 tahun 2012 itu berisikan larangan bagi setiap pegawai negeri sipil atau pejabat di lingkungan Pemko Medan untuk memita atau menerima dan memberikan sesuatu secara langsung dan tidak langsung yang dapat menimbulkan benturan kepentingan terkait dengan hubungan jabatan atau pekerjaan sebagai pegawai. Serta berkewajiban melaporkan kepada KPK dari setiap pemberian atau hadiah selambat-labatnya 30 hari setelah diterima.
Untuk menindaklanjuti Perwal tersebut, Walikota mengungkapkan Pemko Medan telah beberapa kali menyebarkan surat kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) di lingkungan Pemko Medan untuk melaporkan gratifikasi yang diterima baik dalam pelaksanaan acara perkawinan, acara resmi lainnya maupun terkait hari raya. Dengan Perwal ini diharapkan mampu mengendalikan gratifikasi di lingkungan Pemko Medan.
Selanjutnya, Rahudman, mengungkapkan ada 4 hal yang menjadi harapan terhadap pelaksanaan APBD tahun anggaran 2012. Pertama, tahun 2012 harus menjadi tahun prestasi kerja. Kedua, pelaksanaan APBD harus memperkokoh fundamental pembangunan kota. Ketiga, APBD pelaksanaannya harus didukung oleh modal social yang tersedia di tengah-tengah masyarakat. Sedangkan yang keempat, harus mampu mengaktualkan potensi dan modal social menjadi factor penggerak pembangunan kota
Untuk mewujudkan harapan itu, lanjut Walikota, tidak terlepas dari pengawasan yang komprehensif dan berkelanjutan yang dilaksanakan melalui pengajuan dan pengesahan anggaran tepat waktu. Kemudian, penetapan regulasi dan peraturan di lingkungan Pemko Medan.
Proses pengadaan barang dan jasa harus direncanakan dengan baik dan benar, peningkatan pelayanan public, pengelolaan pendapatan asli daerah serta pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah dapat terlaksana dengan tertib sehingga penutupan buku kas umum tepat wakttu.
“Dengan dilakukan pembenahan-pembenahan, maka diharapkan kelemahan-kelemahan yang ada pada tahun-tahun lalun tidak ditemukan lagi pada tahun 2012 ini maupun tahun-tahun yang akan dating,” harap Walikota.
Sementara itu Edi Suryanto selaku ketua tim dari Bidang Gratifikasi Deputi Pencegahan Korupsi melakukan Sosialisasi Gratifikasi dan Pengenalan Program Pengendalian Gratifikasi bersama Maruli Tua Manurung dalam sosialisasi itu, memberikan penjelasan secara rinci terkait gratifikasi kepada seluruh pimpinan SKPD dan Camat yang hadir. Dengan sosialisasi ini sosialisasi ini diharapkan tidak terjadinya gratifikasi di lingkungan Pemko Medan.
Sebelumnya, Edi Suryanto memuji kode etik yang dimiliki Pemko Medan. Dia menilai menilai kode etik itu dinilai sangat lengkap dibandingkan dengan kopde etik sejumlah pemerintah provinsi maupun kota lainnya di Indonesia yang telah diterima KPK selama ini.
“Tadi saya minta kode etik yang ada di Pemko Medan. Jujur saya akui ini kode etik yang paling bagus pernah kami terima dari beberapa pemerintah di provinsi dan kota di Indonesia, sebab sangat lengkap,” puji Edi.
Namun Edi berharap jangan sampai kode etik yang sudah bagus ini implikasinya kurang maksimal. Untuk itu salah satu implementasi kode etik ini, khususnya menyangkut pengendalian gratifikasi akan dibuat aturan bersama-sama. Sebab, gratifikasi secara spesifik merupakan akar dari segala tindak pidana korupsi. “Jadi kita akan sama-sama membuat aturan pengendalian gratifikasi. Jangan sampai kejadian-kejadian gratifikasi yang ada di lingkungan kerja masing-masing tidak terdeteksi pimpinan,” jelasnya.
Kemudian Edi menjelaskan, ada tiga tujuan yang dilakukan tim pencegahan yakni merubah perilaku pegawai untuk menjadi lebih baik. Setelah perilaku berubah, maka harus diikuti dengan sistem yang lebih baik. Artinya, sistem itu tidak membuka peluang penyimpangan. Untuk itu dilakukan pengawasan secara diam-diam maupun terbuka.
Sedangkan yang terakhir diharapkan tercapainya perbaikan kultur yakni organisasi dan lingkungan. “Jika ketiga ini sudah tercapai, maka tidak perlu lagi pengawasan. Itulah sasaran-sasaran yang akan kami capai dari tim pencegahan ini,” ungkapnya.
Atas dasar itulah, jelas Edi, sosialisasi ini digelar. Selain sosialisasi, juga akan diisi dengan diskusi sehingga gratifikasi bisa dikendalikan , termasuk membuat turunan dari kode etik yang sudah ada. Dia berharap mudah-mudahan apa yang dilakukan ini, bisa mendatangkan manfaat untuk sekarang dan masa yang akan datang.
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 186 q 0.418 s.