Status Pegawai UPT Sebaiknya PPPK

PPPK OKPPPK UPT – Pemerintah semakin gencar dalam menata para PNS. Seperti dilansir dari situs KemenpanRB, selaras dengan kebijakan dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Unit Pelaksana Teknis (UPT) disarankan untuk diisi dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini juga akan diterapkan pada UPT Balai Monitor Infrastruktur Internet yang diusulkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kehadiran UPT ini dinilai strategis, karena nantinya UPT akan memonitoring, mendeteksi, sampai memberikan peringatan dini terhadap penggunaan internet yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, misalnya pornografi.

“UPT baiknya diisi dengan jabatan fungsional, jangan struktural. Penguatan jabfung tersebut lebih tepat dibanding di-support dengan struktural setingkat eselon tiga,” ujar Asdep Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, dan Evaluasi Program Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Siti Nurhayati, dalam rapat pembahasan pembentukan UPT Balai Monitor Infrastruktur Internet di Jakarta, Jumat (27/06).

Embrio Balai Monitor Infrastruktur Internet sebenarnya sudah menyiapkan personil sejak tahun 2005, namun unit kerja ini masih bersifat ad hoc. Namun unit ad hoc ini sudah mendapat dukungan dari pemda DKI yang berlaku sampai tahun 2014.

Menurut Asdep Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Yanuar Ahmad, untuk membentuk UPT harus dibuat standar operating procedures (SOP), menyiapkan kembali ijin pemda, dan merekrut tenaga ahli dari formasi PPPK. “UPT tidak akan menangani permasalahan dari A sampai Z, tapi lebih kepada supporting keamanan yang ada sudah ada,” tambahnya.