Lowongan BPN Bali – Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 melaksanakan Rekrutmen Tenaga Pendukung (Konsultan Perorangan) sebanyak 18 (delapan belas) orang untuk ditugaskan di Wilayah Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali.
Ketentuan pelaksanaan rekrutmen adalah sebagai berikut :
- Rekrutmen Tenaga Pendukung (Konsultan Perorangan) sebanyak 18 (delapan belas) orang untuk ditugaskan di Wilayah Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali
Deskripsi Pekerjaan
Kualifikasi Personil :
- Warga Negara Indonesia
- Pendidikan :
- Pendidikan Minimal S-1 di Bidang Perencanaan Wilayah dan Kota
- Memiliki Pengalaman Profesional dibidangnya minimal 1 (satu) tahun
- Lingkup Pekerjaan :
- a) Menyusun rencana teknis pelaksanaan kegiatan rekomendasi pengendalian HAT/DPAT
- b) Melaksanakan pemantauan indikatif dan definitif terhadap tindak lanjut laporan pemegang hak/masyarakat/instansi dan hasil verifikasi, integrasi, dan validasi data HAT/DPAT
- c) Melakukan pengolahan sebagai bahan analisis dari hasil pemantauan lapang meliputi pengolahan data tekstual dan data spasial
- d) Menyusun pertimbangan/rekomendasi tindak lanjut terhadap objek pemantuan pada kegiatan rekomendasi pengendalian HAT/DPAT
- e) Menyusun laporan bulanan kegiatan rekomendasi hasil pengendalian hak atas tanah/dasar penguasaan atas tanah.
- Pendidikan Minimal S-1 Geografi/Geodesi/Geomatika
- Memiliki pengalaman professional dibidangnya minimal 1 (satu) tahun
- Lingkup pekerjaan :
- a) Menyusun rencana teknis pelaksanaan kegiatan rekomendasi pengendalian HAT/DPAT
- b) Melaksanakan pemantauan indikatif dan definitif terhadap tindak lanjut laporan pemegang hak/masyarakat/instansi dan hasil verifikasi, integrasi, dan validasi data HAT/DPAT
- c) Melakukan pengolahan sebagai bahan analisis dari hasil pemantauan lapang meliputi pengolahan data tekstual dan data spasial
- d) Menyusun pertimbangan/rekomendasi tindak lanjut terhadap objek pemantuan pada kegiatan rekomendasi pengendalian HAT/DPAT
- e) Menyusun laporan bulanan kegiatan rekomendasi hasil pengendalian hak atas tanah/dasar penguasaan atas tanah.
- Berusia minimal 22 (dua puluh dua) tahun dan maksimal 48 (empat puluh delapan) tahun
- Tidak berstatus ASN/TNI/Polri atau terikat kontrak kerja dengan pihak manapun
- Mampu menggunakan dan mengoperasikan komputer dengan baik seperti Microsoft Office atau aplikasi ArcGIS dan software terkait lainnya untuk mendukung kegiatan Rencana penyusunan tata ruang
- Memiliki kemampuan berkomunikasi, presentasi, dan analisa yang efektif
- Diutamakan memiliki kemampuan analisa statistik (kuantitatif/kualitatif /deskriptif)
- Mampu bekerja sama dalam tim
- Bersedia bekerja penuh waktu (full time) dan bersedia berdomisili di area Kota Denpasar dan sekitarnya
- Sanggup bekerja dalam tekanan dan target waktu
- Bersedia mengikuti pelatihan dan/atau rapat secara tatap muka atau virtual
- Menyediakan peralatan 1 (satu) laptop
Persyaratan Administratif :
- Surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar
- Fotocopy e-KTP yang masih berlaku atau surat keterangan perekaman e-KTP
- Fotocopy ijazah terakhir/Surat Keterangan Lulus dan transkrip nilai yang dilegalisir
- Pasfoto terakhir berwarna ukuran 4×6 latar belakang merah sebanyak 2 (dua) lembar
- Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, dsb) bila ada
- Surat keterangan kerja, jika ada (Rekomendasi tempat kerja sebelumnya)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku (setelah dinyatakan lulus seleksi)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Rekening (setelah dinyatakan lulus seleksi)
Situs Referensi
- “https://bali.atrbpn.go.id/”
Tata Cara Pendaftaran dan Tahapan Seleksi
Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan mengirimkan lamaran melalui email berikut ini :
Ketentuan Umum :
- Pengumuman lowongan kerja diumumkan melalui media sosial dan website bali.atrbpn.go.id Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali pada tanggal 6 Juni 2022
- Seleksi berkas dilaksanakan pada tanggal 11 Juni 2022
- Bagi peserta yang telah lolos seleksi berkas akan diumumkan untuk mengikuti seleksi wawancara pada tanggal 13-14 Juni 2022
- Metode penetapan kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat (rangking)
- Pengumuman kelulusan pada tanggal 15 Juni 2022 akan disampaikan melalui website bali.atrbpn.go.id dan peserta yang lulus akan dikontak oleh panitia
- Bagi peserta yang sudah lulus segera melengkapi persyaratannya paling lambat 16 Juni 2022 dengan dibawa langsung ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional pada saat jam kerja
- Peserta yang dinyatakan lulus dan tidak melengkapi persyaratan administrasi sebagaimana batas yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri
- Selama pelaksaanaan pendaftaran dan tahapan seleksi Panitia tidak memungut biaya apapun kepada peserta .
- Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat
- Sumber
Sekilas Tentang Kanwil BPN Bali
Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian ATR menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di daerah dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Sedangkan sesuai Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, BPN menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN
- pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN
- pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan dan
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.