Lowongan Kantor Pertanahan Kota Denpasar Bali

Lowongan Kantor Pertanahan Kota Denpasar – Kantor Pertanahan Kota Denpasar kembali membuka Lowongan Pekerjaan sebagaimana berikut :

  • Tenaga Pendamping (Field Staff) : Dalam Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Kantor Pertanahan Kota Denpasar

Deskripsi Pekerjaan

Kualifikasi Pendidikan :

  • Pertanian (Ilmu Tanah, Agribisnis, Agroteknologi, Agronomi)
  • Goegrafi/Planologi (Perencanaan Wilayah dan Kota)
  • Ilmu Sosial dan Ploitik (Ilmu Komunikasi, Ilmu Kesejahteraan Masyarakat, Sosiologi)
  • Ekonomi (Ekonomi Pembangunan, Ekonomi Manajemen)
  • Ilmu Pariwisata/Pariwisata

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Indonesia
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berusia minimal 22 tahun dan maksimal 40 tahun
  • Berkelakuan baik
  • Jujur, terampil, disiplin dan sanggup bekerja dibawah tekanan

Persyaratan Khusus :

  • Pendidikan minimal D1 Sesuai Formasi
  • Memiliki kemampuan mengidentifikasi, mengolah dan menganalisa data kuantitatif maupun kulitatif
  • Tidak berstatus ASN/TNI/POLRI atau terkait kontrak kerja dengan pihak manapun
  • Dapat mengoperasikan komputer minimal Ms Office
  • Bersedia di tempatakn di Wilayah dan/atau Lokasi Kegiatan Penanganan Akes Reform Agraria
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
  • Diutamakan yang memiliki kemampuan analsa data kuantitatif/kualifatif statistika Šengen menggunakan program, misal SPSS, EViews, Stata dan lainnya
  • Bersedia mengikuti pelatihan secara tatap muka atau virtual
  • Mempunyai pengalaman kerja dibidang pemberdaya masyarakat lebih diutamakan
  • Kandidiat Perempuan sangat dianjurkan untuk melamar

Persyaratan Administrasi :

  • Surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp. 10.000 yang ditunjukan kepada : Ketua Tim Seleksi Tenaga Pendamping (Field Staff) dalam Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Kota Denpasar
  • Fotocopy E-KTP yang masih belaku atau surat keterangan perekaman E-KTP
  • Fotocopy Ijazah terakhir/surat keterangan lulus dan transkrip nilai yang dilegalisir
  • Passfoto terakhir berwarna ukuran 4×6 latar belakang merah sebanyak 2 (dua) lembar
  • Daftar riwayat hidup (CV) dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, dub) bila ada
  • Surat keterangan kerja jika ada (Rekomondasi tempat kerja sebelumnya)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku (setelah dinyatakan lulus seleksi)
  • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah (setelah dinyatakan lulus seleksi)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Rekning BRI (setelah dinyatakan lulus seleksi)

Situs Referensi

  • www.atrbpn.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan mengisi form lamaran pada laman berikut :

http://bit.ly/DaftarFS_Dps kemudian mengirimkan berkas lamaran lengkap ke :

[email protected].

Ketentuan Umum :

  • Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi lebih lanjut.
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen BPN Kota Denpasar ini tidak dipungut biaya apapun.
  • Keputusan panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Periode pendaftaran dibuka mulai tanggal 8 Maret s/d 16 Maret 2021.
  • Informasi lebih lanjut, silakan membuka laman : Sumber Informasi

Sekilas Tentang Kantor Pertanahan Kota Denpasar

Lowongan Kantor Pertanahan Kota Denpasar

Badan Pertanahan Nasional – BPN adalah lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BPN dahulu dikenal dengan sebutan Kantor Agraria. BPN diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015.

Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo fungsi dan tugas dari organisasi Badan Pertanahan Nasional dan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum digabung dalam satu lembaga kementerian yang bernama Kementerian Agraria dan Tata Ruang

BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, BPN menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan
  • perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan
  • perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat
  • perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan
  • perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah
  • perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan
  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN
  • pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN
  • pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan
  • pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan dan
  • pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.

Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota. Kantor Pertanahan dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) Kantor Pertanahan di tiap kabupaten/kota.