Lowongan Kantor ATR BPN Kabupaten Serdang Bedagai

Lowongan BPN Serdang Bedagai – Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai kembali membuka Lowongan Pekerjaan pada posisi berikut :

  • Tenaga Pendukung Kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun Anggaran 2021 (3 Orang )

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan Umum :

  • Warga Negera Indonesia
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berusia minimal 22 (dua puluh dua) tahun dan maksimal 40 (empat puluh) tahun pada tanggal 01 Januari 2021
  • Berkelakuan baik
  • Jujur, terampil, disiplin dan sanggup bekerja dibawah tekanan
  • Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik
  • Mempunyai leptop untuk menunjang pekerjaan
  • Memiliki keinginan untuk belajar dan mempelajari hal-hal baru

Persyaratan Khusus :

  • Pendidikan minimal S1 Jurusan : Hukum, Perencanaan Wilayah dan Kota, Geografi, Geodesi, Pertanian, Kehutanan, Ilmu Komunikasi, Ilmu Kesejahteraan Sosial, Tehnik Informatika dengan IPK Minimal 3,00 dan status akreditasi jurusan minimal B.
  • Tidak berstatus ASN/TNI/Polri atau terikat kontrak kerja dengan pihak manapun
  • Bersedia ditempatkan di Wilayah dan/atau Lokasi Kegiatan
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
  • Memiliki kemampuan mengoperasikan perangkat lunak Sistem Informasi Geografis seperti ArcGIS dan Autocad
  • Memiliki kemampuan membuat dan mengeola basis data spasial
  • Memiliki leptop yang telah terinstal perangkat lunak minimal ArcGIS atau aplikasi sejenisnya.

Persyaratan Administratif:

  • Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar
  • Fotocopy e-KTP yang masih berlaku atau surat keterangan perekaman e-KTP
  • Fotocopy Ijazah terakhir/Surat Keterangan Lulus dan transkrip nilai yang dilegalisir
  • Pasfoto terakhir berwarna ukuran 4×6 latar belakang merah sebanyak 2 (dua) lembar
  • Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, dsb) bila ada
  • Surat keterangan kerja jika ada (Rekomendasi tempat kerja sebelumnya)
  • Surat Keterangan Sehat
  • Surat Ketarangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku (setelah dinyatakan lulus seleksi)
  • Surat Ketarangan Sehat dari Dokter Pemerintah (setelah dinyatakan lulus seleksi)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Rekening (setelah dinyatakan lulus seleksi)

Jadwal Seleksi :

  • Pengumpulan Berkas Administratif : 08-10 Februari 2021
  • Pengumuman Administrasi : 11 Februari 2021
  • Seleksi Praktek : 15 Februari 2021
  • Pengumuman Seleksi Praktek : 15 Februari 2021
  • Seleksi Wawancara : 17 Februari 2021
  • Pengumuman Final : 19 Februari 2021

Situs referensi

  1. www.bpn.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan berkas administratif dapat diantar langsung ke :

Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai
Jl. Negara KM. 57, Sei Rampah (dimulai Pukul 08.00 – 15.00 WIB)
atau melalui email [email protected]

Ketentuan Umum :

  • Hanya kandidat terbaik yang akan diudang untuk mengikuti tahapan seleksi lebih lanjut.
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen BPN Serdang Bedagai ini tidak dipungut biaya apapun
  • Lamaran ditunggu hingga 10 Februari 2021 Pukul 15.00 WIB

Sekilas Tentang Kantor ATR BPN Kabupaten Serdang Bedagai

BPN Serdang Bedagai-2

Badan Pertanahan Nasional – BPN adalah lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BPN dahulu dikenal dengan sebutan Kantor Agraria. BPN diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015.

Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo fungsi dan tugas dari organisasi Badan Pertanahan Nasional dan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum digabung dalam satu lembaga kementerian yang bernama Kementerian Agraria dan Tata Ruang

BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, BPN menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan
  • perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan
  • perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat
  • perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan
  • perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah
  • perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan
  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN
  • pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN
  • pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan
  • pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan dan
  • pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.

Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota. Kantor Pertanahan dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) Kantor Pertanahan di tiap kabupaten/kota.