Lowongan Kantor Pertanahan Sumba Timur

Lowongan Kantah Sumba Timur – Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi penyedia jasa konsultan perorangan dalam kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur Tahun 2021, dengan klasifikasi pendidikan lulusan Strata 1 jurusan :

  • Tenaga Konsultan Perorangan (Field Staff) dalam kegiatan Penanganan Akes Reforma Agraria yang dibutuhkan sebanyak 6 (enam) orang.

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan Umum :

  • Pendidikan :
    • Hukum
    • Perencanaan Wilayah dan Kota
    • Pertanian
    • Ilmu Komunikasi
    • Teknik Informatika
    • Ekonomi.
  • Warga Negara Indonesia
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berusia minimal 22 tahun dan maksimal 40 tahun pada tanggal 01 Januari 2021
  • Berkelakuan baik
  • Jujur, terampil, disiplin dan sanggup bekerja dibawah tekanan dan
  • Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik.

Persyaratan Khusus :

  • Lulusan PTN atau PTS, IPK Minimal 2,75 (skala 4,0)
  • Memiliki kemampuan mengindentifikasi, mengolah dan menganalisis data kuantitatif maupun kualitatif
  • Tidak berstatus ASN/ TNI/ Polri atau terikat kontrak kerja dengan pihak manapun
  • Dapat mengoperasikan computer minimal Ms.Office,
  • Bersedia ditempatkan di Wilayah dan/atau Lokasi Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
  • Diutamakan yang memiliki kemampuan analisis data kuantitatif/kualitatif statistika dengan menggunakan program, missal SPSS, E-Views, Stata dan lainnya
  • Bersedia mengikuti pelatihan secara tatap muka atau virtual dan
  • Mempunyai pengalaman kerja dibidang pemberdayaan masyarakat lebih diutamakan.

Persyaratan Administrasi :

  • Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar (format terlampir)
  • Fotocopy KTP yang masih berlaku
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Fotocopy Ijazah terakhir/Surat Keterangan Lulus dan transkrip nilai
  • Pasfoto terakhir berwarna 4×6 latar belakang merah sebanyak 2 lembar
  • Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, dsb) bila ada (format terlampir)
  • Surat keterangan kerja jika ada (rekomendasi tempat kerja sebelumnya)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku (dikumpulkan setelah dinyatakan lulus seleksi)
  • Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah (dikumpulkan setelah lulus seleksi)
  • Nomor Rekening (dikumpulkan setelah dinyatakan lulus seleksi).

Tahapan Seleksi

Tahapan seleksi Jasa Konsultan Perorangan dalam kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur, sebagai berikut :

  • Pendaftaran offline dengan menyerahkan persyaratan administrasi ke loket Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur
  • Seleksi Administrasi
  • Tes dan/atau wawancara
  • Pengumuman lolos tes dan/atau wawancara
  • Proses Pengadaan Jasa Konsultan Perorangan oleh Pejabat yang berwenang
  • Penandatanganan kontrak.

Situs Referensi

  1. www.atrbpn.go.id

Tata Cara Pendaftaran

  • Pendaftaran dibuka secara offline di loket Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur mulai Hari Jumat tanggal 19 Maret 2021 Pukul 09.00 WITA s.d Pukul 12.00 WITA (1 Hari)
  • Pelamar wajib menyerahkan hardcopy persyaratan administrasi yang sesuai dengan list yang telah disebutkan di atas
  • Pelamar wajib menuliskan nama dibalik pas foto
  • Persyaratan administrasi disusun urutan yang telah disebutkan di atas dan dimasukan kedalam map kertas berwarna coklat.

Seleksi Administrasi :

  • Seleksi administrasi merupakan kegiatan pemeriksaan dokumen yang telah diserahkan oleh pelamar dengan syarat yang telah ditetapkan dan pemeriksaan kesesuaian persyaratan dan kualifikasi.
  • Pelamar yang lolos seleksi administrasi diwajibkan melakukan verifikasi berkas pada hari pelaksanaan tes dan/atau wawancara, dengan membawa dokumen persyaratan sebagai berikut :
    • Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
    • Daftar Riwayat Hidup (CV)
    • Asli dan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
    • Asli dan Fotocopy Ijazah dan Transkrip nilai yang dilegalisir
  • Semua persyaratan dimasukkan dalam map kertas berwarna coklat dengan mencantumkan nama Pelamar seleksi dan kualifikasi Pendidikan di depan map.
  • Untuk dokumen asli berupa KTP, ijazah dan transkrip nilai dipisahkan (untuk proses pencocokan).
  • Nama-nama Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan diumumkan melalui akun media social Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur (Facebook : Atrbpn Sumba Timur Instagram : atrbpn_sumbatimur dan Twitter : @AtrbpnT). Selanjutnya akan dilaksanakan Tes dan/atau wawancara langsung.

Ketentuan Umum :

  • Tes dan/atau wawancara akan dilaksanakan pada Hari Kamis, tanggal 25 Maret 2021 di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur Jl.Jend.Soeharto No.42 Kab.Sumba Timur. Tlpn (0387) 62252.
  • Nama-nama Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi lolos Tes dan/atau wawancara akan diumumkan melalui akun media social Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur (Facebook : Atrbpn Sumba Timur Instagram: atrbpn_sumbatimur dan Twitter : @AtrbpnT).
  • Berkas lamaran yang diserahkan pada saat verifikasi pada Tim Seleksi Penerimaan Jasa Konsultan Perorangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur menjadi milik Tim Seleksi dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar
  • Seleksi Penerimaan Jasa Konsultan Perorangan dalam kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur tidak dipungut biaya apapun
  • Tim Seleksi Penerimaan Jasa Konsultan Perorangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur atau Tim Seleksi Penerimaan Jasa Konsultan Perorangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur
  • Pelamar agar tidak melayani tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Jasa Konsultan Perorangan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur
  • Keputusan Tim Seleksi Penerimaan Jasa Konsultan Perorangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur tidak dapat diganggu gugat.
  • Download file pengumuman : Klik Disini
  • Sumber Informasi

Sekilas Tentang Kantor Pertanahan Sumba Timur

Lowongan Kantor Pertanahan Sumba Timur

Badan Pertanahan Nasional – BPN adalah lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BPN dahulu dikenal dengan sebutan Kantor Agraria. BPN diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015.

Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo fungsi dan tugas dari organisasi Badan Pertanahan Nasional dan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum digabung dalam satu lembaga kementerian yang bernama Kementerian Agraria dan Tata Ruang

BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, BPN menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan
  • perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan
  • perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat
  • perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan
  • perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah
  • perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan
  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN
  • pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN
  • pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan
  • pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan dan
  • pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.

Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota. Kantor Pertanahan dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) Kantor Pertanahan di tiap kabupaten/kota.