Lowongan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah

Bawaslu JatengPendaftaran Anggota Bawaslu Jawa Tengah – Pembicarakan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia tidak lengkap kalau tidak membahas Pengawas Pemilu, atau Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwas Pemilu) atau dalam bahasa sehari-hari biasa cukup disebut Panwas. Menurut undang-undang pemilu, Panwas Pemilu sebetulnya adalah nama lembaga pengawas pemilu tingkat nasional atau pusat. Sedang di provinsi disebut Panwas Pemilu Provinsi, di kabupaten/kota disebut Panwas Pemilu Kabupaten/Kota, dan di kecamatan disebut Panwas Pemilu Kecamatan.

Pengawas Pemilu adalah lembaga adhoc yang dibentuk sebelum tahapan pertama pemilu (pendaftaran pemilih) dimulai dan dibubarkan setelah calon yang terpilih dalam pemilu dilantik.Lembaga pengawas pemilu adalah khas Indonesia.

Pengawas Pemilu dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu,menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pemilu.

Proses pelaksanaan Pemilu 1955 sama sekali tidak mengenal lembaga pengawas pemilu. Lembaga pengawas pemilu baru muncul pada Pemilu 1982, Pembentukan Panwaslak Pemilu pada Pemilu 1982 dilatari oleh protes-protes atas banyaknya pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh para petugas pemilu pada Pemilu 1971.

Karena pelanggaran dan kecurangan pemilu yang terjadi pada Pemilu 1977 jauh lebih masif. Protes-protes ini lantas direspons pemerintah dan DPR yang didominasi Golkar dan ABRI. Akhirnya muncullah gagasan memperbaiki undang-undang yang bertujuan meningkatkan ‘kualitas’ Pemilu 1982.

Demi memenuhi tuntutan PPP dan PDI, pemerintah setuju untuk menempatkan wakil peserta pemilu ke dalam kepanitiaan pemilu. Selain itu, pemerintah juga mengintroduksi adanya badan baru yang akan terlibat dalam urusan pemilu untuk mendampingi Lembaga Pemilihan Umum (LPU). Badan baru ini bernama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum (Panwaslak Pemilu) yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemilu.

Dengan struktur, fungsi, dan mekanisme kerja yang baru, pengawas pemilu tetap diaktifkan untuk Pemilu 1999. Namanya pun diubah dari Panitia Pengawas Pelaksana Pemilihan Umum (Panwaslak Pemilu) menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu).

Perubahan terhadap pengawas pemilu baru dilakukan lewat UU No. 12/2003.

UU No. 12/2003 menegaskan, untuk melakukan pengawasan Pemilu, dibentuk Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.

Kontak Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Jl. Papandayan Selatan No.1 (Kompleks Wisma Pemprov. Jawa Tengah)
Semarang Jawa Tengah, Indonesia Telp : (024) 8505189
Website : http://bawaslu-jatengprov.go.id

Pengumuman Penerimaan ANggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah

Dalam rangka pembentukan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah, maka Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah berdasarkan SK Bawaslu RI Nomor 0259/K.BAWASLU/ HK.01.01/V/2017 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan keempat Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai :

  • Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan :

  • Warga negara Indonesia
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu
  • Berpendidikan paling rendah S-1
  • Berdomisili di wilayah Provinsi Jawa Tengah yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Mampu secara jasmani dan rohani
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih dan
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
  • Makalah personal (essai).

Tata Cara Pendaftaran Lamaran

Mengajukan surat pendaftaran yang ditunjukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan dilampiri:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)/Surat Keterangan Kependudukan dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
  2. Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang
  3. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 5 (lima) lembar
  4. Daftar Riwayat Hidup
  5. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  6. Surat keterangan sehat jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah dan surat keterangan sehat rohani dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyelenggarakan kesehatan jiwa
  7. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik
  8. Surat Pernyataan telah mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah
  9. Surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dan pemilu lainnya sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri.
  10. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik
  11. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  12. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu
  13. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  14. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
  15. Makalah personal (essai) sesuai pedoman.

Situs referensi

  1. www.bawaslu-jatengprov.go.id

Penyampaian Lamaran

Jika Anda tertarik serta memenuhi persyaratan, maka silakan dokumen pendaftaran dapat diantar langsung atau dikirim melalui pos (cap pos paling lambat 30 Juli 2017) ke :

Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Jl. Papandayan Selatan No. 1 Semarang 50232, dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotokopi.

Ketentuan Umum :

  • Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal : 24 s/d 30 Juli 2017 pukul 08.00 s/d 16.00 WIB.
  • Formulir berkas administrasi calon anggota Bawaslu Provinsi dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di : Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Jl. Papandayan Selatan No. 1 Semarang 50232 atau melalui laman sumber di bawah.
  • Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
  • Pendaftaran dan seleksi Anggota Bawaslu Jawa Tengah ini tidak dipungut biaya.
  • Download form beserta pengumuman lengkap : Klik Disini

Info Pendaftaran Anggota Bawaslu Jateng Dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS