Lowongan Kerja Dit. Pelatihan Kompetensi LKPP – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – LKPP adalah salah satu dari 28 Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) tumbuh dari cikal bakalnya, Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ) yang dibentuk pada tahun 2005. Sebagai unit kerja Eselon II di Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, PPKPBJ memiliki tugas Penyusunan kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.
Seiring reformasi yang bergulir di Indonesia, muncul harapan agar pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien, mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan berlaku adil bagi semua pihak. Selain lingkup dan cakupan pengadaan barang/jasa pemerintah yang luas, bersifat lintas institusi dan lintas sektor, juga berdampak langsung bagi pengembangan usaha kecil, peningkatan produksi dalam negeri, dan pengembangan iklim dan dunia usaha pada umumnya.
Bertolak dari latar belakang seperti demikian, dirasakan perlu keberadaan lembaga tersendiri yang memiliki kewenangan merumuskan perencanaan dan pengembangan strategi, penentuan kebijakan serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan lingkungan internal maupun eksternal secara berkelanjutan, terpadu, terarah, dan terkoordinasi.
Pada tanggal 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007. LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas.
Tugas
- LKPP mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Fungsi
- Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
- Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanannya;
- Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (electronic procurement);
- Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan bantuan hukum;
- Penyelenggaraan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, penatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan serta rumah tangga.
Lowongan Kerja Terbaru Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – LKPP Dit. Pelatihan Kompetensi
LKPP RI Dit. Pelatihan Kompetensi membutuhkan calon pegawai baru dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut :
- Staf Bidang Pelaksanaan Diklat
Deskripsi Pekerjaan
Ruang Lingkup Pekerjaan :
Lingkup pekerjaan Staf Bidang Pelaksanaan Diklat adalah melakukan administrasi umum kegiatan fasilitasi dan pengelolaan pelaksanaan pelatihan PBJ yang dilaksanakan oleh Direktorat. Secara lebih rinci uraian tugas dari Staf Bidang Pelaksanaan Diklat meliputi:
- Mengumpulkan dan mempelajari pedoman dan peraturan perundangan yang terkait dengan kegiatan direktorat.
- Mempersiapkan dan mendokumentasikan hal-hal yang terkait kesekretariatan yang dibutuhkan dalam kegiatan.
- Melakukan koordinasi dan fasilitasi konsultasi pelatihan melalui telepon
- Menyusun konsep surat jawaban atas permintaan fasilitasi pelatihan dari instansi lain
- Melakukan koordinasi dengan narasumber terkait kebersediaan untuk mengajar (minimal 5 pengajar/pelatihan), membuat surat ijin atasan dan surat tugas.
- Melaporkan dukungan kesekretariatan yang dilakukan dalam rangka penyelesaian pekerjaan berupa laporan pelaksanaan pelatihan.
- Melakukan koordinasi kepada pihak-pihak terkait
- Melakukan pengelolaan pelaksanaan pelatihan, mengatur jadwal pelatihan.
- Melakukan pengolahan data mengenai pelaksanaan kegiatan
- Mempelajari dan menyelesaikan disposisi atasan
- Mengumpulkan dan menyusun bahan rapat atasan
- Menyusun laporan hasil rapat (notulensi) atasan maupun yang mewakili atasan
- Melakukan tugas lain yang diperlukan oleh unit kerja.
Persyaratan :
- Pria/Wanita.
- Pendidikan minimal S1 jurusan Komunikasi/Pendidikan/Manajemen
- Memiliki kemampuan untuk melakukan pekerjaan administrasi
- Menyukai dunia pendidikan orang dewasa
- Beretika, Komunikatif, Dinamis dan mampu bekerja dalam kelompok
- Mampu menggunakan alat bantu seperti Microsoft Office.
Situs Referensi
- www.lkpp.go.id
Tata Cara Pendaftaran Lamaran
Apabila Anda tertarik serta memenuhi persyaratan, maka silakan mengisi form data pelamar pada laman di bawah ini :
- http://bit.ly/2tL8LEV dan mengirimkan dokumen lamaran dalam format pdf melalui email : [email protected], dengan : Subjek : nama lengkap_posisi, Contoh: Ahmad Fauzi_Staf Bidang Pelaksanaan Diklat,
Pelamar diwajibkan menyiapkan dokumen yang wajib di bawa pada saat wawancara.
- Surat lamaran ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Direktorat Pelatihan Kompetensi.
- Curriculum Vitae.
- Fotocopy KTP.
- Pas Foto (3×4 berwarna).
- Salinan Ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang.
- Salinan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang.
- Sertifikat yang relevan dengan lamaran yang diajukan (bila ada).
- Melampirkan tanda bukti hasil tes CAT yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah.
- i. Bagi pelamar yang sudah memiliki hasil tes CAT di tahun sebelumnya harap melampirkan bukti hasil CAT dalam surat lamaran.
- ii. Bagi pelamar yang belum pernah melakukan tes CAT, bersedia untuk mengikuti tes CAT pada tahapan rekrutmen selanjutnya yang diselenggarakan LKPP.
Ketentuan Umum :
- Penginputan data diri dan pengiriman dokumen lamaran paling lambat tanggal 21 Juli 2017 Pukul 15.00 WIB.
- Setiap lamaran yang masuk akan segera diproses untuk tahap seleksi selanjutnya.
- Apabila diterima, pelamar harus siap bekerja per Agustus 2017.
- Penempatan tenaga tidak tetap (non-PNS) berlokasi di Jakarta.
- Bersedia mengikuti seluruh proses tahapan rekrutmen di Jakarta atas biaya sendiri.
- Seluruh tahapan rekrutmen ini tidak dipungut biaya apa pun.
- Pelamar yang lulus seleksi akan dihubungi
- Sumber
Lowongan Kerja Dit. Pelatihan Kompetensi dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS