Lowongan Pegawai LKPP Biro Umum dan Keuangan

Lowongan Kerja Biro Umum dan Keuangan LKPPLKPP RI Biro Umum dan Keuangan membutuhkan calon pegawai baru dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut :

  • Staf Laporan Keuangan di LKPP

Deskripsi Pekerjaan

Kualifikasi :

  • Usia maksimal 35 tahun
  • Pendidikan minimal pendidikan sarjana (S1) semua jurusan
  • IPK minimal 3,25
  • Diutamakan memiliki pengalaman kerja sebagai staf pengelola keuangan di pemerintah
  • Mahir dan Terampil Mengoperasikan Komputer (Ms.Office dan Internet)
  • Diutamakan berdomisili di JABODETABEK
  • Berpenampilan menarik, cekatan dan teliti
  • Jujur, inisiatif, teliti, cekatan, rapi, bertanggung jawab, mampu bekerja dibawah tekanan dan dapat beradaptasi dengan cepat
  • Memiliki kemampuan problem solving

Uraian Pekerjaan :

  • Menyusun dan merevisi Rincian Anggaran Biaya (RAB) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Bagian Keuangan
  • Membuat nota dinas, surat tugas, dan administrasi lainnya
  • Mencatat transaksi keuangan pada cash management Bagian Keuangan
  • Menyiapkan administrasi keuangan di setiap kegiatan
  • Menginput pengajuan pencairan pada Aplikasi SAKTI
  • Menyusun laporan pertanggungjawaban kegiatan Bagian Keuangan
  • Memonitor proses keuangan dari awal sampai akhir
  • Mengarsipkan tanda bukti pencairan
  • Melakukan rekonsiliasi pencatatan transaksi antara cash management dengan Aplikasi SISKA dan SAKTI
  • Menginput laporan bulanan TA 2021 dalam rangka monitoring dan evaluasi Biro Perencanaan Organisasi dan Tata Laksana
  • Membuat dan mendokumentasikan administrasi terkait angka kredit Jabatan Fungsional

Situs Referensi

  1. www.lkpp.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi pesyaratan, silakan mengisi form lamaran dan mengunggah softcopy dokumen lamaran di laman http://bit.ly/LamaranBUK-2021 paling lambat 3 Februari 2021..

Selanjutnya softcopy dokumen lamaran yang diupload wajib dalam format .pdf dengan kapasitas masing-masing file maksimal 10 MB, terdiri dari :

  1. Surat Lamaran yang telah dibubuhi tanda tangan ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Biro Umum dan Keuangan
  2. Curriculum Vitae
  3. Kartu Tanda Penduduk
  4. Pasfoto berwarna
  5. Ijazah
  6. Transkrip Nilai

Dokumen asli atau salinan dengan legalisir oleh pejabat yang berwenang sebagaimana diatas, wajib dibawa ketika pelamar diundang untuk hadir pada tahapan rekrutmen selanjutnya.

Ketentuan Umum:

  • Setiap lamaran yang masuk akan diproses untuk tahap seleksi selanjutnya.
  • Bagi pelamar yang lulus seleksi administrasi akan diundang untuk mengikuti tes dan wawancara tanggal 4-10 Februari 2021.
  • Setiap pelamar bersedia untuk mengikuti seluruh proses tahapan rekrutmen di Jakarta atas biaya sendiri.
  • Apabila sampai dengan tanggal 10 Februari 2021 tidak ada respon dari user (Biro Umum dan Keuangan LKPP), maka dapat disimpulkan pelamar tidak lanjut ke tahapan rekrutmen selanjutnya.
  • Apabila diterima, Pelamar harus siap bekerja di Jakarta paling lambat per 15 Februari 2021.
  • Proses rekrutmen ini tidak dipungut biaya.
  • Sumber Informasi

Info Lowongan Pegawai LKPP Biro Umum dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS

 

Tentang LKPP RI

Lowongan Pegawai LKPP Biro UmumLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – LKPP adalah salah satu dari 28 Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) tumbuh dari cikal bakalnya, Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ) yang dibentuk pada tahun 2005. Sebagai unit kerja Eselon II di Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, PPKPBJ memiliki tugas Penyusunan kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.

Seiring reformasi yang bergulir di Indonesia, muncul harapan agar pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien, mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan berlaku adil bagi semua pihak. Selain lingkup dan cakupan pengadaan barang/jasa pemerintah yang luas, bersifat lintas institusi dan lintas sektor, juga berdampak langsung bagi pengembangan usaha kecil, peningkatan produksi dalam negeri, dan pengembangan iklim dan dunia usaha pada umumnya.

Bertolak dari latar belakang seperti demikian, dirasakan perlu keberadaan lembaga tersendiri yang memiliki kewenangan merumuskan perencanaan dan pengembangan strategi, penentuan kebijakan serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan lingkungan internal maupun eksternal secara berkelanjutan, terpadu, terarah, dan terkoordinasi.

Pada tanggal 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007. LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas.