Lowongan LKPP Direktorat Penanganan Hukum – Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum, LKPP kembali membuka lowongan untuk tenaga pendukung operasional perkantoran (Non PNS) sebagai berikut:
- Staf Pendukung (1 orang) Kode Lamaran: SP.A-2020
- Staf Keuangan (1 orang) Kode Lamaran: SP.B-2020
Deskripsi Pekerjaan
Staf Pendukung (1 orang) Kode Lamaran: SP.A-2020
Uraian Pekerjaan:
- Mengelola secara keseluruhan data dukungan penegakan hukum dalam bentuk soft file dan hard file
- Melakukan pengarsipan dan dokumentasi
- Membuat penyusunan laporan data
- Membuat laporan kegiatan
- Membuat draf surat tanggapan
- Melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait
- Membuat administrasi perjalanan dinas
- Membantu kelancaran tugas-tugas yang berkenaan dengan masalah teknis dalam pelayanan direktorat
- Membantu penyusunan laporan akhir tahun dan
- Penugasan lain dari atasan.
Staf Keuangan (1 orang) Kode Lamaran: SP.B-2020
Uraian Pekerjaan:
- Mengelola keseluruhan data keuangan dukungan penegakan hukum dalam bentuk soft file dan hard file
- Melakukan pengarsipan keuangan
- Membuat laporan penyerapan anggaran dan penusunan data keuangan
- Membuat pertanggungjawaban data keuangan
- Membuat pengajuan permintaan anggaran
- Mendukung hal yang berkenaan dengan masalah teknis dalam pelayanan pemberian keterangan ahli, antara lain:
- 1) Membuat administrasi belanja bahan, belanja modal peralatan dan mesin, honor output kegiatan, belanja jasa profesi, belanja perjalanan biasa, dan belanja perjalanan dinas peket meeting dalam kota
- 2) Membantu kelancaran tugas-tugas dan
- 3) Penugasan lain dari atasan.
Syarat Penyedia Jasa Perorangan
- Berintegritas Tinggi
- Warga Negara Indonesia
- Sehat jasmani dan rohani
- IPK minimal 2.75
- Pendidikan minimal S1 jurusan Hukum (Staf Pendukung)
- Pendidikan minimal S1 semua jurusan (Staf Keuangan)
- Khusus untuk Staf Keuangan, memiliki pengalaman minimal 1 tahun
- Nilai akreditasi jurusan/program studi minimal B yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT)
- Mahir menggunakan microsoft office
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan
- Mampu bekerjasama di dalam tim
- Memiliki kemampuan dalam pemecahan masalah
- Tidak pernah terlibat narkoba (melampirkan surat pernyataan).
Situs Referensi
- www.lkpp.go.id
Tata Cara Pendaftaran
Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan mengikuti prosedur pendaftaran sebagai berikut :
- Mengisi form data pelamar dan mengunggah dokumen yang disyaratkan pada https://bit.ly/RekrutmenPPH2020 paling lambat tanggal 9 Agustus 2020, Pukul 23:59 WIB
- Menyiapkan dokumen yang wajib disampaikan/ditunjukkan pada saat wawancara yang direncanakan pada tanggal 11 – 14 Agustus 2020 (tentative):
- a) Surat Lamaran yang ditujukan kepada Pejabat Pengadaan pada Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum (cantumkan ”Nama Lengkap – Kode Lamaran” di pojok kanan atas surat lamaran. Contoh: Martiyem – SP.A-2020)
- b) Salinan Ijasah yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang
- c) Salinan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang
- d) Sertifikat yang relevan dengan lamaran yang diajukan
- e) Surat referensi dari pemberi kerja sebelumnya (apabila memiliki pengalaman kerja sebelumnya).
Ketentuan Umum :
- Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen LKPP ini tidak dipungut biaya apa pun.
- Hanya pelamar yang memenuhi persyaratan yang akan dihubungi untuk proses lebih lanjut.
- Pendaftaran hingga tanggal 9 Agustus 2020
- Sumber Informasi
Tentang LKPP
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – LKPP adalah salah satu dari Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) tumbuh dari cikal bakalnya, Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ) yang dibentuk pada tahun 2005. Sebagai unit kerja Eselon II di Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, PPKPBJ memiliki tugas Penyusunan kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.