Seleksi Penerimaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Non Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pada Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk
Formasi yang dibutuhkan :
- Perawat (Ners) (Kode : A.001)
- Perawat D3 (Kode : A.002)
- Pranata Labkes (Kode : A.003)
- Asisten Penata Anestesi (Kode : A.004)
- Bidan (Kode : A.005)
- Nutrisioni (Kode : A.006)
- Radiografer (D4 Radiologi) (Kode : A.007)
- Radiografer (D3 Radiologi) (Kode : A.008)
- Perekam Medik dan Informasi Kesehatan (Kode : A.009)
- Pengelola Sistem dan Jaringan (Kode : A.010)
- Pengelola Layanan Kehumasan (Kode : A.011)
- Analis Kepegawaian (Kode : A.012)
- Binatu Rumah Sakit (Kode : A.013)
- Pengelola Penyelenggara Diklat (Kode : A.014)
- Pengadministrasi Umum (Kode : A.015)
- Pranata Jamuan (Kode : A.016)
- Operator Mesin (Sterilisasi alat kesehatan) (Kode : A.017)
- Pengemudi Ambulan (Kode : A.018)
- Pemulsaran Jenazah (Kode : A.019)
- Fisikawan Medik (Kode : A.020)
- Analis Bahan Pengawasan K3 (Kode : A.021)
- Pengolah data perbendaharaan (Kode : A.022)
- Pranata Kearsipan (Kode : A.023)
- Pramu Laboratorium (Kode : A.024)
Deskripsi Pekerjaan
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun per tanggal 1 Januari 2021
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetapkarena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahunatau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, at au anggota Polri
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politikpraktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani serta tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya
- Berkelakuan baik.
Persyaratan pendaftaran :
- Pelamar hanya dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) unit kerja penempatan, jika ditemukan pelamar yang mendaftar di 2 (dua) tempat akan digugurkan kepesertaannya
- Calon Pelamar adalah Lulusan SLTA/Sederajat dan Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri
- Nilai Rata – Rata Ujian Nasional khusus lulusan SLTA/sederajat minimal =7,00
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), Pendidikan D3, D4, S1, Profesi minimal = 2,50
- Untuk Formasi Perawat Ners, Ijazah dan IPK yang dipakai adalah Ijazah dan IPK terakhir (profesi)
- Lulusan Pendidikan D4 (Diploma IV) tidak bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan S1 (Strata 1) dan sebaliknya. Kecuali pada kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan terdapat pilihan tanda garis miring Contoh : S1/D4 Gizi
- Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan STR sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
Situs Referensi
- www.rsud.nganjukkab.go.id
Tata Cara Pendaftaran
Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan mengirimkan lamaran secara online melalui tautan berikut ini :
Ketentuan Umum :
- Waktu pendaftaran online : 8 – 10 Desember 2020
- Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan maka dinyatakan gugur
- Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi sampai dengan pemberkasan pengangkatan Pegawai BLUD Non ASN Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk atau di kemudian hari setelah adanyapengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan/dokumenpelamar yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi ketentuan, PanitiaSeleksi Pegawai BLUD Non ASN Rumah Sakit Umum Daerah Nganjukdapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan
- Apabila dalam proses seleksi pada tahapan dimaksud pada point 2 diatas terdapat kekeliruan oleh panitia seleksi, keputusannya akan dikembalikan pada ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku
- Panitia Seleksi Pegawai BLUD Non ASN Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk tidak bertanggung jawab terhadap informasi yang tidaktersampaikan atau tidak terinformasikan kepada pelamar yang dikarenakan pelamar lalai dalam mengakses informasi yang terdapat padalaman website www.rekrutmen.nganjukkab.go.id dan www.rsud.nganjukkab.go.id
- Keputusan Panitia Seleksi Pegawai BLUD Non ASN Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak namun apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Download pengumuman : Klik Disini
Sekilas Tentang RSUD Nganjuk
Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk pertama didirikan pada tahun 1956 berlokasi di Desa Ganung Kidul Kecamatan Kota dengan Kepala dr. Te Tea Yong. Kemudian dalam rangka pengembangannya dicarilah tempat yang strategis dan pada tahun 1963 Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk pindah ke Jalan dr. Sutomo nomor 62 Nganjuk sampai sekarang dengan urutan Direktur sebagai berikut :
- dr. B. Slawat
- dr. Koeswanto
- dr. Alam Sanusi
- dr. Ugik
- dr. Warsanto
- dr. Jarwo
- dr. Amdad Umar Mansyur, Sp.THT (Plt. Direktur)
- dr. Soenardi Adi Darmawan, MARS
- dr. Muhammad Nurhadi, M.Kes (Plt. Direktur)
- dr. Eko Sidharto
- dr. Achmad Noeroel Cholis
- dr. FX. Teguh Prartono H. U.Sp PD. FINASIM
Tugas pokok dan fungsi utama yang diemban oleh Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk adalah memberikan pelayanan kesehatan baik perorangan maupun rujukan. Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk merupakan Rumah Sakit Umum Daerah dengan kelas B non pendidikan sebagaimana telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan pada tahun 2008.
Pada awal tahun 2010 Pemerintah Kabupaten Nganjuk menetpakan dua Rumah sakit dibawah naungannya yaitu Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk dan Rumah Sakit Umum Daerah Kertosono sebagai SKPD yang menerapkan PPK-BLUD. Halini sebagai wujud respon pemerintah Kabupaten Nganjuk atas tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik dan juga sebagai wujud pelaksanaan amanat Undang-undang. Sebenarnya sejak tahun 2000 Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk telah didorong untuk memiliki kemandirian keuangan dengan penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk sebagai Unit swadana, namun demikian dengan dierbitkannya undang-undang paket reformasi keuangan unit swadana tidak lagi memiliki dasar hukum.
Tuntutan peningkatan kinerja dan kemandirian yang diberikan kepada Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk menjadi lebih besar dengan penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk sebagai BLUD. Sehingga sebagaimana diamanatkan oleh Undang undang tujuan penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Nganjukmenjadi BLUD adalah untuk meningkatkan kinerja Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk dan mendorong kemandirian khususnya keuanganRumah Sakit Umum Daerah Nganjuk.
Sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah Kabupaten Nganjuk, Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk juga memegang mandat untuk melaksanakan urusan pemerintah di bidang pelayanan publik khususnya urusan wajib bidang kesehatan. Dalam rangka melaksanakan mandat tersebut Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk terus melakukan perbaikan kualitas layanan. Salah satunya dengan memberikan pelayanan yang terstandarisasi ISO 9001:2000 sejak tahun 2004.
Selain itu seiring dengan perkembangan teknologi kedokteran, Rumah Sakit Umum Daerah Nganjukjuga terus berupaya meningkatkan pelayanan melalui peningkatan dukungan sarana prasarana dan Sumber Daya Manusia yang dimiliki. Hal ini kemudian yang meningkatkan kelas Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk dari Rumah Sakit Daerah Type C menjadi Rumah Sakit kelas B Non Pendidikan. Peningkatan kelas ini tentunya juga diikuti oleh upaya terus menerus oleh Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk untuk melakukan perbaikan (continous improvement) baik dari segi pemenuhan sarana, kualitas SDM, maupun pola tata kerja.