Lowongan Dinas Pertanian Jateng – Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengan kembali membuka Lowongan Pekerjaan sebagai :
Calon Pegawai Non ASN Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021
- Tenaga Bantu POPT (Kode: P.1)
- Tenaga Bantu POPT (Kode: P.2)
Deskripsi Pekerjaan
1. Tenaga Bantu POPT (Kode: P.1)
Persyaratan Khusus:
- Pria dan Wanita
- Pendidikan S1 Pertanian Jurusan HPT, Agroteknologi, Agronomi, Budidaya Pertanian, Biologi
- IPK Minimal 3,00
- Akreditasi Program Studi/Jurusan Minimal B
- Diutamakan belum menikah
2. Tenaga Bantu POPT (Kode: P.2)
Persyaratan Khusus:
- Pria dan Wanita
- Pendidikan SPMA/SMK/STM Pertanian Jurusan Agroteknologi, Budidaya Tanaman, ATPH
- Nilai Rata-rata Ijazah 7,5
- Diutamakan belum menikah
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Tidak berkedudukan sebagai PPPK/CPNS/PNS/TNI/POLRI
- Memiliki pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak dalam proses dan/atau pernah dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
- Penempatan di wilayah Cilacap, Brebes, Tegal, Wonogiri, Sukoharjo, Kudus, Boyolali, Blora, Pati, Demak, Grobogan, Batang, Sragen dan Kebumen
- Usia maksimal 1 april 2021 adalah 35 tahun
Situs Referensi
- “https://distanbun.jatengprov.go.id”
Tata Cara Pendaftaran
- Pelamar datang secara langsung untuk mengajukan surat lamaran
- Pelamar yang telah lolos seleksi wajib menandatangani surat pernyataan bersedia diberhentikan apabila tidak melaksanakan tugas sesuai kontrak kerja, diatas materai Rp. 10.000
- Surat lamaran ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah cq. Kepala Balai Perlindungan Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (BPTPHP) Provinsi Jawa Tengah, dilampiri :
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
- Fotocopy KTP sesuai domisili saat ini
- Fotocopy Ijazah yang dilegalisir
- Fotocopy Transkrip Nilai yang dilegalisir
Ketentuan Umum :
- Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain
- Bagi yang tidak memenuhi persyaratan sesuai kualifikasi agar tidak melakukan pendaftaran
- Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur
- Seluruh tahapan dalam proses seleksi tidak dipungut biaya apapun.
- Penyampaian lamaran maksimal tanggal 21 April 2021 sampai dengan pukul 15.00 WIB
- Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Tenaga Bantu Pengendali Organisme Penggangu Tumbuhan (POPT) bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat
- Keterangan lebih detail, silakan download pengumuman : Klik Disini
Sekilas Tentang Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah
Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengan (Distanbun) adalah sebuah instansi dinas yang bertugas membantu Gubernur melaksanakan urusan Pemerintahan Bidang Pertanian Sub Urusan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pertanian Dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah memiliki tugas pokok Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Pertanian Sub Urusan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan bidang prasarana dan sarana, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan penyuluhan, pasca panen dan bina usaha
- Pelaksanaan kebijakan bidang prasarana dan sarana, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan penyuluhan, pasca panen dan bina usaha
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang prasarana dan sarana, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan penyuluhan, pasca panen dan bina usaha
- Pelaksanaan administrasi dinas bidang prasarana dan sarana, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan penyuluhan, pasca panen dan bina usaha
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya.
Kepala Dinas memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi membawahkan Sekretariat, dan 5 (lima) Bidang yang terdiri dari :
- 1. Bidang Tanaman Pangan, membawahkan :
- a. Seksi Padi
- b. Seksi Jagung dan Serealia lainnya
- c. Seksi Aneka Kacang dan Umbi.
- 2. Bidang Sarana dan Prasarana, membawahkan :
- a. Seksi Pupuk dan Pembiayaan
- b. Seksi Air dan Irigasi
- c. Seksi Lahan.
- 3. Bidang Hortikultura, membawahkan :
- a. Seksi Tanaman Sayuran
- b. Seksi Tanaman Buah
- c. Seksi Tanaman Hias dan Tanaman Obat.
- 4. Bidang Penyuluhan, Pasca Panen dan Bina Usaha, membawahkan :
- a. Seksi Penyuluhan
- b. Seksi Pasca Panen dan Pengolahan
- c. Seksi Bina Usaha.
- 5. Bidang Perkebunan, membawahkan :
- a. Seksi Tanaman Semusim
- b. Seksi Tanaman Tahunan
- c. Seksi Rempah dan Penyegar