Lowongan KPP Pratama Purwokerto – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto sedang membuka rekrutmen 1 orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) untuk posisi Petugas Kesekretariatan.
- Rekrutmen Petugas Kesekretariatan
Deskripsi Pekerjaan
Kualifikasi :
- Wanita, Usia 22-25 tahun
- Berpenampilan menarik
- Diutamakan lulusan Diploma Jurusan Administrasi Perkantoran
- Berdomisili di Wilayah Kab. Banyumas
- Memiliki intergritas, semangat kerja yang tinggi, teliti dan disiplin
- Mampu bekerja dibawah tekanan
- Bertanggung jawab dengan pekerjaan
- Sehat jasmani dan rohani
- Dapat mengoperasikan Microsoft Office
Persyaratan Berkas Persyaratan :
- Daftar Riwayat Hidup atau CV
- Surat lamaran
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai
- Pas foto ukuran 4×6 terbaru (2 lembar)
Situs Referensi
- “https://www.online-pajak.com/kantor-pajak/kpp-pratama-purwokerto”
Tata Cara Pendaftaran
Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan kirim lamaran lengkap ke alamat email di bawah ini :
Ketentuan Umum :
- Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya
- Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen KPP Pratama Purwokerto ini tidak dipungut biaya apapun.
- Informasi lebih lanjut : 0813 3243 1002 (Sdr. Taufan)
- Sumber Informasi : instagram @pajakpurwokerto
Sekilas Tentang Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah unit kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melaksanakan seluruh pelayanan perpajakan kepada masyarakat. Sebagai instansi DJP, maka KPP langsung berhubungan dengan Wajib Pajak. KPP Pratama merupakan unsur pelaksana atau instansi vertikal yang berada di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Vertikal di Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan salah satu instansi di bawah Kementerian Keuangan
Tugas pokok KPP Pratama yaitu melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak dibidang:
- Pajak Penghasilan (PPh).
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Dan Pajak penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
- Serta Pajak Tidak Langsung lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugasnya, KPP Pratama memiliki fungsi sebagai berikut:
- Berfungsi sebagai pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, serta pendataan objek dan subjek pajak.
- Berfungsi sebagai penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan.
- Pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan surat, pemberitahuan dan penerimaan surat lainnya.
- Penyuluhan dan pelayanan perpajakan.
- Pelaksanaan pendaftaran Wajib Pajak, pelaksanaan ekstensifikasi.
- Pengurangan sanksi pajak, pelaksanaan pemeriksaan pajak, pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
- Pelaksanaan konsultasi perpajakan, pembetulan ketetapan pajak, dan pelaksanaan administrasi kantor.