Lowongan Kantor Pengawasan & Pelayanan Bea Cukai Pabean B Gresik

Lowongan Bea Cukai Pabean B Gresik – Kantor Pengawasan & Pelayanan Bea Cukai Pabean B Gresik sedang membuka Lowongan Pekerjaan sebagai berikut :

  • Tenaga Kearsipan : 1 Orang

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan Umum :

  • Pria/Wanita
  • Usia minimal 19 tahun maksimal 35 tahun (per 3 Januari 2022)
  • Pendidikan minimal: SMK Jurusan Perkantoran/Diploma Jurusan Kearsipan/ Kesekretarisan
  • Nilai rata-rata ijazah SMK minimal 75
  • IPK minimal 2,75 (untuk pendidikan diploma)
  • Mampu mengoperasikan Ms Office
  • Sehat jasmani dan rohani

Persyaratan Administratif :

  • Surat lamaran kerja ditujukan kepada Panitia Seleksi Penerimaan PPNPN KPPBC TMP B Gresik
  • Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6
  • Scan/foto ijazah pendidikan terakhir
  • Scan/foto ijazah dan Transkrip Nilai (Diploma)
  • Scan/foto Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Scan/foto surat keterangan domisili dari kelurahan (area Gresik, Lamongan dan Surabaya)
  • Scan/foto Kartu Keluarga (KK)
  • Scan/foto Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada)
  • Scan/foto kartu BPJS aktif (jika ada)
  • Scan/foto Daftar Riwayat Hidup (DRH)
  • Scan/foto Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
  • Scan/foto SIM A atau C / sertifikat keahlian lain (jika ada)

Situs Referensi

 

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan melakukan pendaftaran secara online melalui tautan di bawah ini :

Ketentuan Umum :

  • Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen Kantor Bea Cukai Gresik ini tidak dipungut biaya apapun
  • Pendaftaran ditunggu selambat-lambatnya tanggal 19 Desember 2021

Sekilas Tentang Kantor Pengawasan & Pelayanan Bea Cukai Pabean B Gresik

Lowongan Kantor Pengawasan & Pelayanan Bea Cukai Pabean B Gresik

Tugas dan fungsi DJBC adalah berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan negara, antara lain memungut bea masuk berikut pajak dalam rangka impor (PDRI) meliputi (PPN Impor, PPh Pasal 22, PPnBM) dan cukai. Sebagaimana diketahui bahwa pemasukan terbesar (sering disebut sisi penerimaan) ke dalam kas negara adalah dari sektor pajak dan termasuk di dalamnya adalah bea masuk dan cukai yang dikelola oleh DJBC.

Selain itu, tugas dan fungsi DJBC adalah mengawasi kegiatan ekspor dan impor, mengawasi peredaran minuman yang mengandung alkohol atau etil alkohol, dan peredaran rokok atau barang hasil pengolahan tembakau lainnya. Seiring perkembangan zaman, DJBC bertambah fungsi dan tugasnya sebagai fasilitator perdagangan, yang berwenang melakukan penundaan atau bahkan pembebasan pajak dengan syarat-syarat tertentu.