Lowongan Kejaksaan Negeri Pemalang

Lowongan Kejaksaan Negeri Pemalang – Kejaksaan Negeri Pemalang kembali membuka Lowongan Pekerjaan dengan posisi sebagaimana berikut :

  • Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan :

  • Warga Negara Indonesia
  • Wanita (single / belum menikah)
  • Pendidikan minimal SMA
  • Usia maksimal 25 tahun
  • Tinggi badan minimal 160 cm
  • Berpenampilan menarik, good looking, semangat, komunikatif dan energik
  • Berdomisili di Pemalang
  • Mampu mengoperasikan komputer

Lamaran dilengkapi dengan :

  • Riwayat Hidup
  • Ijazah dan nilai akademik terakhir
  • Pas foto ukuran 4×6 (2 lembar)
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga

Situs referensi

  1. www.kejaksaan.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan kirim lamaran lengkap Anda ke alamat berikut :

Kepada Yth.
Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang
Jl. Pemuda No. 30 Pemalang

Ketentuan Umum :

  • Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi lebih lanjut.
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen Kejari Pemalang ini tidak dipungut biaya apapun
  • Lamaran diterima maksimal tanggal : 14 Juni 2021 (hari kerja)
  • Sumber Informasi : instagram @kejari_pemalang

Sekilas Tentang Kejaksaan Negeri Pemalang

Lowongan Kejaksaan Negeri Pemalang

Kejaksaan Negeri (biasa disingkat Kejari) adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan kabupaten/kota.

Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi (berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi), dan kejaksaan negeri merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan. Kejaksaan negeri dipimpin oleh kepala kejaksaan negeri, yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya. Kejaksaan negeri dibentuk dengan keputusan presiden atas usul Jaksa Agung. Dalam hal tertentu di daerah hukum kejaksaan negeri dapat dibentuk cabang kejaksaan negeri, yang dibentuk dengan keputusan Jaksa Agung.