Lowongan BPS Banjarnegara – Badan Pusat Statistik Kabupaten Banjarnegara saat ini membuka Lowongan Pekerjaan sebagai :
- Mitra Pramusaji (Administrasi Reformasi Birokrasi)
Deskripsi Pekerjaan
Persyaratan:
- Warga Negara Indonesia
- Laki – laki / Perempuan
- Pendidikan D3/D4/S1 jurusan Ekonomi, Komunikasi, Kearsipan, dan Teknologi Informasi
- IPK minimal 3,00
- Usia maksimal 30 tahun saat melamar
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan
- Bersedia tidak mengundurkan diri selama masa kontrak
Persyaratan Administrasi :
Surat Lamaran ditujukan kepada Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Banjarnegara c.q Kepala Sub. Bagian Umum dengan melampirkan :
- Daftar riwayat hidup
- Surat keterangan berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK dari kantor kepolisian (Polsek/Poires) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah/sesuai domisili pelamar
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebayak lembar dengan latar belakang warna merah
- Fotocopy KTP
- Fotocopy ijazah dan transkip nilai (dilegalisir)
- Surat pernyataan bermeterai 10.000 (format sesuai lampiran)
- Berkas lamaran dimasukkan ke dalam stofmap Biru (Laki-laki), Merah (Perempuan)
Situs Referensi
- www.bps.go.id
Tata Cara Pendaftaran
Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan menyampaikan berkas lamaran secara langsung kepada :
Panitia Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Non PNS (PPNPN) Tenaga Pramusaji/Administrasi Reformasi Birokrasi Badan Pusat Statistik Kabupaten Banjarnagera Tahun Anggaran 2021
Jl. Selamanik No. 33 Banjarnegara, Jawa Tengah 53415
Ketentuan Umum :
- Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi lebih lanjut.
- Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen BPS Banjarnegara ini tidak dipungut biaya apapun.
- Lamaran diterima maksimal pada tanggal 23 April 2021 Pukul 15.00 WIB.
- Download Pengumuman Rekruitmen Mitra RB : Klik Disini
- Download Surat Pernyataan Pelamar : Klik Disini
Sekilas tentang BPS Banjarnegara
Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik
Tugas, fungsi dan kewenangan BPS telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.
Tugas BPS:
- Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
Fungsi BPS :
- Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang statistik
- Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional
- Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar
- Penetapan sistem statistik nasional
- Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.