Lowongan Kejaksaan Negeri Kotamobagu

Lowongan Kejari Kotamobagu – Kejaksaan Negeri Kotamobagu kembali membuka Lowongan Pekerjaan dengan posisi sebagaimana berikut :

  • Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Deskripsi Pekerjaan

Kualifikasi :

  • Perempuan
  • Tinggi badan minimal 160 cm
  • Usia minimal 20-26 tahun & belum menikah
  • Berpenampilan menarik
  • Dapat berkomunikasi dengan baik
  • Siap mengikuti peraturan yang berlaku

Kelengkapan Berkas :

  • Surat lamaran ditunjukan kepada (Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Kotamobagu)
  • CV (Daftar Riwayat Hidup)
  • Pas foro 4×6 berwarna
  • Fotocopy Ijazah Terkahir & KTP

Situs referensi

  1. www.kejaksaan.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan kirim lamaran lengkap Anda langsung ke alamat berikut :

Kejaksaan Negeri Kotamobagu
Jl. Gelora No. 854 Kotamobagu

Ketentuan Umum :

  • Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi lebih lanjut
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen Kejari Kotamobagu ini tidak dipungut biaya apapun
  • Pendaftaran dibuka hingga 14 April 2022.
  • Sumber Informasi : instagram @kejarikotamobagu

Sekilas Tentang Kejaksaan Negeri Kotamobagu

Lowongan Kejaksaan Negeri Kotamobagu

Kejaksaan Negeri (biasa disingkat Kejari) adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan kabupaten/kota.

Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi (berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi), dan kejaksaan negeri merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.

Kejaksaan negeri dipimpin oleh kepala kejaksaan negeri, yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.

Kejaksaan negeri dibentuk dengan keputusan presiden atas usul Jaksa Agung. Dalam hal tertentu di daerah hukum kejaksaan negeri dapat dibentuk cabang kejaksaan negeri, yang dibentuk dengan keputusan Jaksa Agung.