Lowongan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya

Lowongan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya kembali membuka Lowongan Pekerjaan dengan posisi sebagaimana berikut :

  • Frontliner/PTSP

Deskripsi Pekerjaan

Kualifikasi :

  • Perempuan
  • Usia maksimal 28 tahun
  • Pendidikan minimal D1
  • Tinggi badan minimal 160 cm
  • Berpenampilan menarik
  • Belum berkeluarga
  • Mampu mengoperasikan komputer
  • Jumlah formasi yang dibutuhkan 2 orang
  • Diutamakan domisili Surabaya

Persyaratan Berkas Lamaran :

  • Surat Lamaran
  • Foto 4×6 Background Kuning (Realpic/Tanpa aplikasi edit wajah seperti beauty+ atau 360 dsb)
  • CV
  • FC Ijazah Tearkhir
  • FC KTP
  • FC SKCK

Situs referensi

  1. “https://kejari-tanjungperak.kejaksaan.go.id”

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan lengkapi berkas dengan format PDF lalu dikirim ke email :

Ketentuan Umum :

  • Saat Wawancara menggunakan pakaian rapih berwarna Hitam Putih, Lalu membawa berkas yang sudah dikirimkan.
  • Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi lebih lanjut
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen Kejari Tanjung Perak ini tidak dipungut biaya apapun
  • Lamaran diterima maksimal tanggal 12 Januari 2022.
  • Sumber Informasi : https://kejari-tanjungperak.kejaksaan.go.id

Sekilas Tentang Kejaksaan Negeri Tanjung Perak

Lowongan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak

Kejaksaan Negeri (biasa disingkat Kejari) adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan kabupaten/kota.

Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi (berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi), dan kejaksaan negeri merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan. Kejaksaan negeri dipimpin oleh kepala kejaksaan negeri, yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya. Kejaksaan negeri dibentuk dengan keputusan presiden atas usul Jaksa Agung. Dalam hal tertentu di daerah hukum kejaksaan negeri dapat dibentuk cabang kejaksaan negeri, yang dibentuk dengan keputusan Jaksa Agung.