Lowongan Non PNS LKPP Unit Kerja Inspektorat

LKPPLowongan Kerja Pegawai LKPP Unit InspektoratLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – LKPP adalah salah satu dari 28 Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) tumbuh dari cikal bakalnya, Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ) yang dibentuk pada tahun 2005. Sebagai unit kerja Eselon II di Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, PPKPBJ memiliki tugas Penyusunan kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.

Seiring reformasi yang bergulir di Indonesia, muncul harapan agar pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien, mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan berlaku adil bagi semua pihak. Selain lingkup dan cakupan pengadaan barang/jasa pemerintah yang luas, bersifat lintas institusi dan lintas sektor, juga berdampak langsung bagi pengembangan usaha kecil, peningkatan produksi dalam negeri, dan pengembangan iklim dan dunia usaha pada umumnya.

Bertolak dari latar belakang seperti demikian, dirasakan perlu keberadaan lembaga tersendiri yang memiliki kewenangan merumuskan perencanaan dan pengembangan strategi, penentuan kebijakan serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan lingkungan internal maupun eksternal secara berkelanjutan, terpadu, terarah, dan terkoordinasi.

Pada tanggal 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007. LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas.

Tugas

  • LKPP mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Fungsi

  • Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
  • Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah;
  • Pemantauan dan evaluasi pelaksanannya;
  • Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (electronic procurement);
  • Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan bantuan hukum;
  • Penyelenggaraan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, penatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan serta rumah tangga.

Lowongan Kerja Terbaru Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – LKPP

LKPP RI (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah) membutuhkan calon pegawai baru dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut :

  • Staf Pengawasan Internal

Deskripsi Pekerjaan:

Ruang Lingkup Pekerjaan :

  • Mempelajari Organisasi LKPP berserta tugas dan fungsi masing-masing Unit Organisasi termasuk tugas dan fungsi Inspektorat
  • Mempelajari Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat
  • Membantu Pelaksanaan Pengawasan Kinerja di Unit Organisasi LKPP
  • Membantu Pelaksanaan Pengawasan Keuangan di Unit Organisasi LKPP
  • Melaksanakan kegiatan pengawasan lainnya
  • Melaksanakan kegiatan pengawasan dengan tujuan tertentu atas penugasan Kepala
  • Menjalin Koordinasi dengan Unit Organisasi di Lembaga/Instansi lainnya dan Instansi Pengawasan eksternal
  • Mengelola website dan media sosial Inspektorat
  • Menyusun laporan seluruh kegiatan
  • Melaksanakan penugasan lainnya yang diperlukan oleh Unit Organisasi dengan sepengetahuan pimpinan.

Persyaratan Kualifikasi Administrasi:

  • Pria/Wanita
  • Usia Maksimal 35 Tahun
  • Memiliki Pendidikan Minimal S-1 Semua Jurusan
  • Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2.75.

Persyaratan Kualifikasi Teknis:

  • Menguasai Ms. Office, Internet of Thing, Media Sosial atau Content Creator dan Audit Internal
  • Diutamakan mampu membuat bahan presentasi yang menarik
  • Diutamakan memiliki pengalaman dibidang pengawasan (audit, reviu, pemantauan dan evaluasi) min. 1 thn
  • Diutamakan memiliki pengalaman kerja di KAP (Kantor Akuntan Publik)
  • Memiliki integritas dan motivasi kerja yang tinggi
  • Memilikii akuntabilitas yang tinggi dan mampu menjaga kerahasiaan hasil pengawasan
  • Memiliki keinginan untuk mengembangkan diri
  • Mampu berkomunikasi dengan baik
  • Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim.

Situs Referensi

  1. www.lkpp.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan sanggup memenuhi persyaratan, silakan mengirim lamaran via link di bawah ini :

Ketentuan Umum :

  • Pendaftaran paling lambat 22 Juni 2022.
  • Hanya pelamar yang memenuhi persyaratan yang akan dihubungi untuk proses lebih lanjut.
  • Rekrutmen LKPP ini tidak dipungut biaya apa pun
  • Sumber Informasi

Info Lowongan Kerja LKPP Unit Inspektorat dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS