Lowongan Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik LKPP

Lowongan Kerja LKPP – LKPP kembali membutuhkan calon pegawai baru dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut :

  • Analis Hukum (Kode: AH)

Deskripsi Pekerjaan

Deskripsi Pekerjaan:

  • Membantu menyusun draft produk hukum yang memfasilitasi kebutuhan pelaksanaan di internal maupun eksternal Direktorat Pengembangan SPSE
  • Mengelola keseluruhan produk hukum yang telah dikeluarkan Direktorat Pengembangan SPSE
  • Melakukan pengarsipan dokumen
  • Melakukan asistensi dan supervisi standardisasi LPSE untuk meningkatkan kualitas layanan
  • Melakukan monitoring dan evaluasi LPSE secara keseluruhan
  • Mendokumentasikan hasil monitoring dan evaluasi untuk kebutuhan analisa keberlangsungan layanan di LPSE
  • Bertanggung jawab kepada Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Direktorat
  • Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik

Persyaratan:

  • Minimal berpendidikan: Min. D3/S1 Hukum
  • Memahami dan mampu menggunakan komputer
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik
  • Memiliki kemampuan problem solvingyang baik
  • Dapat bekerja dalam tim
  • Mampu bekerja di bawah tekanan
  • Bersedia mengikuti peraturan yang berlaku di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Situs Referensi

  1. www.lkpp.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan mengirimkan dokumen lamaran dalam format (.pdf) melalui:

Dokumen lamaran terdiri dari :

  • Surat Lamaran yang ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Direktorat Pengembangan SPSE
  • Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  • Foto (3×4 berwarna)
  • Salinan Ijasah yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang
  • Salinan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang
  • Sertifikat yang relevan dengan lamaran yang diajukan (jika ada)
  • Sertifikat yang relevan dengan lamaran yang diajukan (jika ada).

Ketentuan Umum :

  • Hanya peserta yang memenuhi kualifikasi yang akan diundang pada tahap berikutnya.
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen LKPP ini tidak dipungut biaya apapun.
  • Pengiriman dokumen lamaran paling lambat tanggal 21 Mei 2021
  • Sumber Informasi

Sekilas Tentang LKPP

Lowongan Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik LKPP

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) tumbuh dari cikal bakalnya, Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ) yang dibentuk pada tahun 2005. Sebagai unit kerja Eselon II di Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, PPKPBJ memiliki tugas Penyusunan kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.

Seiring reformasi yang bergulir di Indonesia, muncul harapan agar pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien, mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan berlaku adil bagi semua pihak. Selain lingkup dan cakupan pengadaan barang/jasa pemerintah yang luas, bersifat lintas institusi dan lintas sektor, juga berdampak langsung bagi pengembangan usaha kecil, peningkatan produksi dalam negeri, dan pengembangan iklim dan dunia usaha pada umumnya.

Bertolak dari latar belakang seperti demikian, dirasakan perlu keberadaan lembaga tersendiri yang memiliki kewenangan merumuskan perencanaan dan pengembangan strategi, penentuan kebijakan serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan lingkungan internal maupun eksternal secara berkelanjutan, terpadu, terarah, dan terkoordinasi.

Pada tanggal 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007. LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas.