Lowongan Tenaga Kerja Sukarela Kementerian Ketenagakerjaan

Lowongan TKS Kementerian Ketenagakerjaan – Dalam rangka mengatasi masalah pengangguran karena terbatasnya lapangan pekerjaan sektor formal, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengupayakan berbagai kebijakan, salah satunya melalui program Pendayagunaan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) sebagai Pendamping Kegiatan Tenaga Kerja Mandiri Tahun 2021.

  • Rekrutmen Tenaga Kerja Sukarela (TKS)

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan Umum :

  • Memiliki minat dan motivasi menjadi pendamping TKM
  • Memiliki E-KTP
  • Pendidikan minimal SMA atau sederajat
  • Usia maksimal 50 tahun
  • Berdomisili di lokasi penerima bantuan program TKM
  • Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan instansi pemerintah lainnya
  • Memiliki pengetahuan tentang teknologi informasi dan komunikasi, serta jejaring kemitraan
  • Diutamakan yang memiliki pengalaman di bidang pendampingan
  • Bersedia melaksanakan tugas sampai selesai kontrak (Surat Pernyatan)

Syarat Administrasi:

  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Scan Ijazah Terakhir

Situs Referensi

  1. www.rekrutmentks.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan melakukan pendaftaran secara online melalui laman berikut ini :

Ketentuan Umum :

  • Periode pendaftaran TKS Kemnaker : 8 – 12 Juli 2021
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen Tenaga Kerja Sukarela Kemnaker ini tidak dipungut biaya apa pun.
  • Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya

Sekilas Tentang Tenaga Kerja Sukarela Kementerian Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Kemnaker (dahulu Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, disingkat Kemnakertrans) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Ketenagakerjaan dipimpin oleh seorang Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Mendayagunaan TKS ini merupakan bentuk kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan menempatkan TKS sebagai Pendamping TKM yang berperan sebagai:

1. Fasilitator

  • Memfasilitasi kelompok usaha masyarakat untuk mendapatkan akses pengembangan organisasi, informasi, pelatihan, permodalan, pengembangan produksi, dan pemasaran.

2. Motivator

  • Memotivasi kelompok usaha masyarakat untuk meningkatkan kemandirian dan produktivitas usaha.

3. Mediator

  • Mempertemukan kelompok usaha masyarakat dengan perbankan, lembaga pemasaran, lembaga pengembangan kewirausahaan dan kelompok profesi lainnya untuk peningkatan usaha.

4. Innovator.

  • Menemukan dan menciptakan ide-ide baru untuk pengembangan usaha kelompok usaha masyarakat.